Selasa, 15 Juli 2014

TUJUAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG DENGAN BEBERAPA LEMBAGA KERJASAMA DI BIDANG PENDIDIKAN



A. LATAR BELAKANG
Kerjasama antara lembaga pendidikan dan Pemerintah Daerah  tertentu adalah merupakan langkah awal dimana saling mendukung dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM)  suatu daerah atau membangun masyarakat. Untuk membangun dan menjawab tantangan suatu daerah adalah melalui suatu kerjasama yang  dilandasi dengan suatu kesepakatan bersama dimana tidak keluar dari tujuan kedua pihak, baik secara individu maupun kelompok. Begitupun kita, dalam aktivitas usahanya setiap orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang pun yang sukses karena hasil kerja atau usahanya sendiri. Kerjasama juga merupakan sebuah kemitraan antara pemerintah dan beberapa Lembaga swasta yang mana mereka melibatkan kerjasama yang bersifat kolaboratif. Salah satu contoh bentuk kerjasama atau kemitraan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Binterbusih, Yohanes Surya, UP4B, UGM, yang mana keempat  pihak menyepakati dan menandatangani bersama. Kerjasama ini dilakukan dengan kesepakatan bersama atau (MOU) dan juga ada beberapa lembaga yang belum melakukan (MOU). Contoh seperti yang di lakukan di Sanata Dharma adalaha pengiriman mahasiswa dari tahun 2007 itu sudah mulai kirim, Setiap tahun pemerintah daerah mengirim 25 orang untuk mengikuti program matrikulasi atau program pengulangan materi-materi pelajaran SMA dan tahap penyesuaian selama satu tahun. Program ini tentu langkah awal yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut untuk menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di masa mendatang. 

Kerjasama ini sudah berjalan selama 4 tahun sejak tahun 2007 sampai sekarang. Namun, dalam implementasi pelaksanaannya terjadi banyak permasalahan antara Pemerintah Daerah dan Universitas Sanata Dharma. Kerjasama ini didasarkan pada pertimbangan keuntungan dari kedua belah pihak dan dipahami sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok di antara manusia untuk tujuan bersama dan mendapatkan hasil yang lebih cepat dan lebih baik. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan beberapa lembaga kerja sama  menyadari bahwa dalam membangun dan meningkatkan Sumber Daya Manusia suatu daerah adalah melalui sebuah kerjasama di bidang pendidikan.

Contoh Nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Universitas Sanata Dharma mengenai kerjasama di bidang
pendidikan adalah sebagai berikut:
NOMOR: 420/154/BUP-PB
NOMOR: 008/MOU-USD/IV/2007
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Universitas Sanata Dharma
selanjutnya disebut “Para Pihak’ Mempertimbangkan kepentingan bersama untuk meningkatkan kerjasama di bidang pendidikan. Berkeinginan untuk mengembangkan dan meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan di bidang pendidikan; dan Sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; Telah mencapai saling pengertian sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama di bidang pendidikan guna mewujudkan rencana Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Para pihak akan mewujudkan kerjasama di bidang-bidang berikut:
1) Pendidikan mahasiswa dan calon mahasiswa
2) Pengembangan kurikulum sekolah
3) Pelatihan guru
Pasal 3
Pelaksanaan dan Pendanaan Kerjasama
Pelaksanaan dan pendanaan kerjasama ini akan diatur dalam perjanjian kerjasama tersendiri yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.

Pasal 4
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang ditimbulkan karena penafsiran dan/atau pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan dilakukan dengan musyawara.

Pasal 5
Jangka Waktu
Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani sampai masa 6 (enam) tahun dan diperpanjang secara otomatis pada setiap akhir periode kecuali para pihak memutuskan lain. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani di Yogyakarta pada tanggal 27 Juli 2007 dalam dua naskah asli, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh masing- masing perwakilan yakni Rektor Universitas Sanata Dharma Dr.Ir. P. Wiryono Priyotamtama, S.J.,M.Sc., Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Drs. Wellington L. Wenda, M.Si dan diketahui oleh ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Drs. Theo B. Opky.
Di dalam kerjasama ini dibeberapa lembaga kerjasama memerlukan komunikasi. Komunikasi sangat berperan dalam sebuah kemitraan karena dengan adanya komunikasi akan memperlancar kerjasama tersebut. Dengan demikian salah satu lembaga kerjasa Pemerinta dengan Universitas Sanata Dharma yang tertulis Berdasarkan isi nota kesepahaman pada pasal 4 tentang Penyelesaian sengketa yang berbunyi “Segala sengketa yang ditimbulkan karena penafsiran dan/atau pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan dilakukan dengan musyawara. Dari isi pasal tersebut akan terlaksana dengan baik apabila komunikasi berperan di dalam musyawara yang dimaksud pada pasal 4. Komunikasi adalah suatu proses dimana suatu sistem dibentuk, dipelihara, dan diubah dengan tujuan bahwa sinyal-sinyal yang dikirimkan dan diterima dilakukan sesuai dengan aturan. Komunikasi dirumuskan sebagai suatu proses penyampaian pesan/informasi diantara beberapa orang. Karenanya komunikasi melibatkan seorang pengirim, pesan/informasi saluran dan penerima pesan yang mungkin juga memberikan umpan balik kepada pengirim untuk menyatakan bahwa pesan telah diterima.
Tujuan komunikasi adalah berhubungan dan mengajak dengan orang lain untuk mengerti apa yang kita sampaikan dalam mencapai tujuan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan dalam bekerjasama dengan orang lain.


Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Universitas Sanata Dharma membutuhkan komunikasi guna mencapai tujuan dan maksud yang  tertera di dalam Nota Kesepahaman. Komunikasi ini diperuntukkan bagi Beberapa Mitra kerjasa  agar bisa  dapat berkomunikasi baik dengan  segala macam persoalan yang terjadi dalam kerja sama tersebut.
B.        RUMUSAN MASALAH
1.      Sejauh mana Implementasi Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Beberapa Lembaga Swasta yang  dapat dilaksanakan?
2.       Sejauh mana Motivasi Belajar Mahasiswa selama masih mengikuti program kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dan beberapa mitra kerja sama?
3.       Perbaikan apakah yang dapat dilakukan oleh kedua pihak?
C.    TUJUAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG DAN BEBERAPA LEMBAGA SWASTA
Dengan demikian, kerjasama Pemerintah Daerah dan beberapa Lembaga kerjasama dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu yang ingin dicapai. Maksud dan tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kerjasama di bidang pendidikan guna mewujudkan rencana Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dalam rangka peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia. Dari informasi yang kami diperoleh dari beberapa lembaga  kerja sama bahwa  masih ada banyak Utang atau juga pinjaman yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang maka kami  mau mengetahui jawaban Pemerintah Daerah  dan juga dari waktu ke waktu, hari ke hari, tahun ke tahun banyak kendala yang selama ini terjadi di kedua belah pihak. Tujuan kerjasama yang harus dilakukan oleh  kedua pihak adalah:
1.      Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Beberapa Lembaga  Swasta.
2.      Perlu adanya pembentukan tim khusus yang akan menangani masalah pendidikan Kabupaten Pegunungan Bintang untuk dapat memastikan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan berbagai lembaga pendidikan maupun Yayasan di seluruh Indonesia tersebut dapat berjalan lancar.
3.      Melalui tim ini pula mengontrol pelajar dan mahasiswa Kabupaten Pegunungan Bintang di seluruh Indonesia terutama bagi mereka yang masuk dalam jalur kerjasama maupun jalur beasiswa dari Kabupaten Pegunungan Bintang.
4.      Melalui kerjasama ini agar pemerintah tidak hanya mengeluarkan biaya pembangunan secara cuma-cuma untuk membiayai mahasiswa tanpa memperhatikan perkembangan prestasi akademik bagi Mahasiswa.
5.      Melalu Tim ini Untuk mengetahui sejauh mana motivasi belajar mahasiswa yang dimiliki melalui program kerjasama ini berjalan mulus atau ada ganjalan.
6.      Pemerintah Pemerintah Daerah segera melakukan (MOU) dibeberapa lembaga kerjasama.
a)      Diharapkan kerjasama ini dapat dilanjutkan dan tidak hanya berhentisampai di sini karena kerjasama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam membangun dan menyediakan sumberdaya manusia Kabupaten Pegunungan Bintang.

D.    TUJUAN KERJASAMA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH   PEMERINTAH DAERAH  KABUPATEN  PEGUNUNGAN BINTANG  DENGAN  BEBERAPA LEMBAGA KERJASAMA ADALAH  :
1.      SEGERAH MELAKUKAN MOU DI EMPAT LEMBAGA KERJASAMA YAITU USD, UGM, BINTERBUSIH, YOHANES SURYA, DAN DIMANA MAHASISWA PROGRAM UP4B KULIAH ATAU SEKOLAH.
2.      PEMERINTAH SEGERA MEMBUAT PERDA UNTUK   MASUKAN PROGRAM KERJASAMA DI ANGARAN APBD
3.      MENDATA MAHASISWA/I ASAL KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG YANG JELAS DARI SMP S/D PERGURUAN TINGGI DI LUAR PAPUA BAIK DALAM NEGERI MAUPUN LUAR NEGERI.
4.      PROSES PENGIRIMAN UANG SESUAI DENGAN MEKANISME KERJASAMA YANG SUDAH DISEPAKATI OLEH KEDUA PIHAK.
5.      NOTA PENGIRIMAN UANG MAUPUN  NOTA  PENERIMAHAN UANG HARUS JELAS DARI KEDUA LEMBAGA KERJASAMA.
6.      STRUKTURAL KEDUA LEMBAGA KERJASAMA HARUS JELAS SEPERTI
1)      PENANGGUNG JAWAB
2)      BENDAHARA KERJASAMA
3)      MELIBATKAN DPR BAGIAN COMISI PENDIDIKAN AGAR ADA KONTROL/PENGAWASAN
7.      SUMBER DANA YANG  JELAS UNTUK  BIAYA PENDIDIKAN DI BIDANG KERJASAMA
8.      MELAKUKAN EVALUASI KERJA OLEH KEDUA PIHAK SETIAP 6 BULAN SEKALI SETAHUN.
9.      RINCIAN ANGARAN KEUANGAN BAGI MAHASISWA  DIBUAT OLEH LEMBAGA KERJASA DAN DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH DAN DI BAHAS DALAM SETIAP  SIDANG AGARAN PER  TAHUN
10.  RINCIAN ANGGARAN KEUANGAN BAGI MAHASISWA BERDASARKAN:
1)      UANG MAKAN PER BULAN/PERTAHUN
2)      UANG BUKU PERSEMESTER/PERTAHUN
3)      UANG KOST PER  1 TAHUN
4)      UANG PERAKTER MISALNYA : UANG PENELITIAN, KKN,PPL,PBM, TUGAS AKIR, PRAKTEK BAGI MAHASISWA MIFA
5)      UANG UKM MAHASISWA
6)      UANG PRESTASI BAGI MAHASISWA YANG NILAI IPK 2,00-3,00
11.  BAGI MAHASISWA YANG KULIAH DI JURUSAN PENDIDIKAN PEMDA HARUS BUAT  SURAT UNTUK  IKUT  PROVESI SEPERTI SERTIFIKAT GURU DAN HAKTA EMPAT
12.  ADA PENAMBAHAN  ATAU PEMERATAAN KEUANGAN PADA MAHASISWA USD DAN BINTERBUSIH  MISANYA MAHASISWA BINTERBUSI JUGA WAJIB MENDAPATKAN : UANG BUKU, UANG KOST, UANG DAN UANG SAKU DI SESUAIKAN DENGAN SANATA DHARMA.
13.  PENGIRIMAN MAHASISWA BARU DAN PENGIRIMAN SE TINGKAT SMA HARUS SESUAI DENGAN KEBUTUAN DAERAH.
14.  ADA PROGERAM KHUSUS BAGI MAHASISWA  YANG KULIAH DI JURUSAN : PENDIDIKAN, KESEHATAN, DAN EKSATA  PEMERINTAH DAERAH ATAU TIM MENGADAKAN PROGERAM PRAKTEK DI DAERAH  BAGI MAHASISWA SEMESTER  LIMA S/D MAHASISWA TUGAS AKHIR.
15.  PEMERINTAH DAERAH  ATAU DINAS PENDIDIKAN SERTA KABAK KEPEGAWAIAN SEGERA  MEMBUAT SURAT REKOMENDASI APABILAH MAHASISWA TERSEBUT SUDAH LULUS  KULIAH UNTUK TES  PENGANGKATAN PEGAWAI .
16.  PEMERINTAH MEMBUAT PROGRAM S2 UNTUK LANJUTA KULIAH DI BERBAGAI KOTA DI INDONESIA MAUPUN LUAR INDONESIA.


17.  Kenaikan Uang SAKU, Uang KOST, Uang BUKU

RINCIAN ANGGARAN UANG  SAKU
PELAJAR DAN MAHASISWA   DI USD DAN BINTERBUSIH
NO
JENIS KEBUTUAHAN
                              UANG
I
Uang  Saku Per Bulan
Sebelumnya
Penambahan Uang Saku
1
Univer. Sanata Dharma
Rp.850.000,00
Rp. 2.000.000,00
2
Yayasan Binterbusih
Rp. 1.000.000,00
Rp. 2.000.000,00
II
UANG  KOST/THN


1
Univer. Sanata Dharma
Rp.3.000.000,00
Rp. 4.500.000,00
2
Yayasan Binterbusih
Rp. -
Rp. 4.500.000,00
III
UANG BUKU/SEMTR



Univer. Sanata Dharma
Rp.900.000,00
Rp.1. 300.000,00

Yayasan Binterbusih
Rp. -
Rp. 1. 300.000,00




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!