Minggu, 19 Februari 2017

ANGGARAN DASAR (AD) KOMAPO TAHUN 2016-2017


 

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
PASAL 1
Nama
Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Aplim Apom disingkat KOMAPO

Pasal 2
Waktu
KOMAPO didirikan di Yogyakarta pada tanggal 13 Maret tahun 2002,
untuk jangka waktu yang tidak terbatas

Pasal 3
Kedudukan
 KOMAPO berkedudukan di Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera

Pasal 4
Identitas
KOMAPO adalah komunitas lokal yang bergerak dibidang pengkajian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aplim apom

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Azas
1.      KOMAPO berazaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
2.      KOMAPO dijiwai berdasarkan nilai-nilai leluhur manusia Aplim Apom, untuk mencapai tujuan hidup yang berkesinambungan
3.      KOMAPO dalam pelaksanaannya didasarkan pada intelektualitas dan kreatifitas manusia  Aplim  Apom

Pasal 6
Tujuan
Menciptakan manusia Aplim Apom yang utuh, kritis, kreatif dan inovatif

Pasal 7
Usaha
KOMAPO berusaha dibidang pengkajian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aplim Apom melalui pelatihan, pembinaan dan kajian ilmiah secara berkesinambungan


BAB III
STATUS DAN FUNGSI

Pasal 8
STATUS
KOMAPO adalah wadah kultur berbasis ilmiah

Pasal 9
FUNGSI
KOMAPO sebagai wadah pengkaderan melalui pembinaan karakter, pengembangan diri dan pengkajian ilmiah untuk memanusiakan manusia Aplim Apom secara berkesinambungan

BAB IV
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 10
Bentuk
KOMAPO berbentuk Komunitas


Pasal 11
Sifat
KOMAPO bersifat Independen

BAB V
PERANGKAT KOMAPO

Pasal 12
Perangkat KOMAPO
1.   Perangkat KOMAPO terdiri dari:
a.      Pelindung
b.      Dewan Penasehat KOMAPO
c.      Dewan Pembina KOMAPO
d.      Badan Pengurus Pusat (BPP)
e.      Badan Pengurus Koordinator Wilayah (BPWK)
f.       Anggota KOMAPO
2.   Perangkat KOMAPO sebagaimana yang maksud pada pasal 12 poin (1) penjabarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota KOMAPO
  1. Anggota KOMAPO adalah Pelajar dan Mahasiswa  asal Kabupaten Pegunungan Bintang yang masih aktif berstudi di Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera
  2. Jenis, syarat dan ha-hal lain yang berhubungan dengan keanggoataan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  (ART) KOMAPO


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 14
Hak 
1.   Hak terdiri atas:
  1. Hak  Badan Pengurus  KOMAPO
  2. Hak anggota  KOMAPO
2.   Hak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 14 poin  (1) penjabarannya diatur dalam Anggaran  Rumah Tangga (ART) 

Pasal 15
Kewajiban
1.   Kewajiban terdiri atas:
a.      Kewajiban Badan Pengurus KOMAPO
b.      Kewajiban anggota KOMAPO
2.   Kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15 poin (1) penjabarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) 


BAB VIII
KEPEMIMPINAN, KEWENANGAN DAN FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi dipegang oleh Badan Pengurus KOMAPO yang sah

Pasal 17
Kewenangan
Kewenangan mengemban keputusan forum ada pada  Badan Pengurus KOMAPO yang sah
Pasal 18
Forum Pengambilan Keputusan
1.   Jenis forum pengambilan keputusan terdiri atas:
1.   Rapat Umum Anggota (RUA)
2.   Rapat Istimewa
3.   Rapat Pleno
4.   Rapat Kerja
5.   Rapat Koordinasi
6.   Rapat Tetap
7.   Rapat Pengurus
2.   Jenis forum pengambilan keputusan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 poin (1) penjabarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB IX
ATRIBUT, ASET DAN KEUANGAN KOMAPO

Pasal 19
Atribut KOMAPO

1.   Jenis atribut KOMAPO terdiri atas:
1.   Logo KOMAPO
2.   Bendera KOMAPO
3.   Lagu Mars KOMAPO
4.   Kartu AnggotaKOMAPO
5.   Piagam  KOMAPO
2.   Sebagaimana atribut yang dimaksud pada pasal 19 point (1) penjabarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) 
Pasal 20
Aset KOMAPO
1.   Jenis aset KOMAPO terdiri dari:
1.    Kekayaan Intelektual
2.    Anggota KOMAPO
3.    Fasilitas KOMAPO
2.   Aset KOMAPO sebagaimana yang dimaksud pada pasal 20 point (1) penjabarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) 
Pasal 21
Keuangan
Keuangan diperoleh melalui usaha-usaha yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)          
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD)

Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota (RUA), dan dapat disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir

BAB XI
ATURAN PERALIAN

Pasal 23
1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.   Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) KOMAPO
BAB XII
PENUTUP

Pasal 24
1.   Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar  (AD) yang ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) II pada tanggal 31 Desember 2014 di Parangkritis,  Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2.   Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.


Ditetapkan Di             : Kontrakan KOMAPO
Hari/Tanggal               : 22 November 2016
Waktu                         : 01:27 WIB


TIM FORMATUR
                                                             RAPAT  UMUM ANGGOTA  KOMAPO


  AGUSTINUS UROPKA                                            ANGLI DERIUS KALADANA
  KETUA                                                                        SEKERTARIS

 


 ISAK ZAKEUS KALKA                                              SALMON WASINI
SEKERTARIS                                                               BENDAHARA






ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis-Jenis Anggota
Ayat 1
Anggota Tetap
Anggota tetap adalah seluruh Mahasiswa  Kabupaten Pegunungan Bintang yang sedang berstudi di Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera
Ayat 2
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah anggota yang tidak termasuk dalam anggota tetap, tetapi berjasa terhadap KOMAPO
Ayat 3
 Anggota Simpatisan
Anggota simpatisan adalah anggota yang tidak termasuk anggota tetap dan  kehormatan, namun mempunyai sumbangsi terhadap KOMAPO

Pasal 2
Syarat Anggota KOMAPO
Ayat 1
Mahasiswa Kabupaten Pegunungan Bintang yang terdaftar secara resmi melalui MAKRAB KOMAPO
Ayat 2
Mahasiswa yang memiliki Kartu Anggota KOMAPO


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS

Pasal 3
Hak Kepengurusan
Ayat 1
Hak Pelindung
1.    Mengarahkan badan pengurus KOMAPO
2.    Memberiksn kuasah kepada dewan  penasehat KOMAPO
Ayat 2
Hak Dewan Penasehat
Memberikan nasehat berupa usulan, saran dan kritikan terhadap kemajuan  KOMAPO

Ayat 3
Hak Dewan Pembina
1)     Memberikan sanksi kepada badan pengurus, bila menyalahgunakan anggaran
2)     Memberikan nasehat berupa usulan, saran dan kritikan kepada pengurus komunitas baik diminta maupun tidak diminta
3)     Mengeluarkan surat panggilan kepada badan pengurus yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
Ayat 4
Hak Badan Pengurus
1.      Berhak membuat, mengeluarkan dan memberikan surat keputusan, tugas, delegasi, rekomendasi, pengantar, undangan rapat, panggilan. pemberitahuan, imbauan, pelimpahan wewenang, peringatan dan perintah dan surat lainnya bila diperlukan
2.      Badan Pengurus Pusat berhak mengangkat dan memberhentikan Pengurus Korwil dan pengurus lainnya.
3.      Berhak  merancang, membuat dan menetapkan program kerja
4.      Berhak memperoleh informasi dari internal maupun eksternal KOMAPO
5.      Berhak membuat Peraturan  tambahan
6.      Berhak menerima pendapat berupa  kritik, saran dan usulan  dari  anggota KOMAPO

Pasal 4
Kewajiban Kepengrusan
Ayat 1
Kewajiban Pelindung
1)    Wajib Mengakui  keberadaan KOMAPO
2)    Wajib Mengontrol perkembangan KOMAPO
3)    Wajib Memberikan petunjuk-petunjuk KOMAPO
4)    Wajib Mendukung kegiatan KOMAPO

Ayat 2
Kewajiban Dewan Penasehat
1)    Wajib Menontrol dan melakukan pendampingan studi Mahasiswa dan Pelajar KOMAPO
2)    Wajib mengadakan evaluasi perkembangan studi Mahasiswa dan Pelajar  KOMAPO
3)    Wajib Mendukungan kegiatan KOMAPO
4)    Wajib Mempertanggungjawabkan kepada pelindung
Ayat 3
Kewajiban Dewan Pembina
1)    Wajib Mengontrol dan mengevaluasi kinerja badan pengurus komunitas
2)    Wajib Mempertanggungjawabkan kepada dewan penasehat dan pelindung

Ayat 4
Kewajiban Badan Pengurus
a)    Wajib menjaga nama baik KOMAPO
b)    Wajib melaksanakan keputusan rapat umum anggota (RUA)
c)    Wajib menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab sesuai amanah
d)    Wajib menjalankan program kerja yang dibuat
e)    Wajib melakaukan konsolidasi orgganisasi KOMAPO
f)     Wajib mengontrol, mengawasi dan mengevaluasi kinerja badan pengurus KOMAPO
g)    Wajib membuat kartu anggota KOMAPO
h)    Wajib membuat laporan kegiatan dalam waktu 3 bulan sekali selama masa kepengurusan
i)     Wajib membuat dan melaporkan seluruh rangkaian kegiatan pada masa kepengurusannya saat RUA KOMAPO
j)     Wajib menyampaikan informasi kepada anggota KOMAPO


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak Anggota
Ayat 1
Anggota Tetap KOMAPO
a)    Berhak mengusulkan, memilih dan dipilih sebagai pengurus KOMAPO
b)    Berhak berpendapat dalam bentuk usulan, saran dan kritik kepada badan pengurus maupun sesama anggota KOMAPO
c)    Berhak memiliki kartu anggota KOMAPO
d)    Berhak membela diri ketika merasa dirugikan oleh KOMAPO dan pihak lain
e)    Berhak menggunakan fasilitas KOMAPO atas persetujuan Badan Pengurus  
f)     Berhak memperoleh pengakuan dari KOMAPO
g)    Berhak menerima tugas dan wewenang, jika diperlukan
h)    Berhak memperoleh pendidikan yang layak dari KOMAPO
i)     Anggota tetap berhak  mendapatkan perlindungan dari KOMAPO
j)     Setiap kepanitian kegiatan KOMAPO berhak menerima piagam dari Badan Pengurus
Ayat 2
Anggota Kehormatan
a)    Berhak mendapat pengakuan dari KOMAPO
b)    Berhak menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh KOMAPO
c)    Berhak memperoleh tugas dan wewenang untuk tujuan tertentu berdasarkan keputusan SEKJEN KOMAPO
d)    Berhak memberikan pendapat, usul, saran, dan rekomendasi yang berhubungan dengan perkembangan KOMAPO
e)    Berhak memfasilitasi dan membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di KOMAPO, apabila tidak diselesaikan oleh Badan Pengurus
f)     Berhak memilih tetapi tidak dipilih menjadi Badan Pengurus KOMAPO
Ayat 3
Anggota Simpatisan
1)    Berhak memperoleh pengakuan dari KOMAPO
2)    Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh KOMAPO
3)    Berhak menggunakan fasilitas atas persetujuan Badan Pengurus KOMAPO

Pasal 6
Kewajiban Anggota
Ayat 1
Kewajiban Anggota Tetap
a)    Wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja dan peraturan lain yang berlaku di KOMAPO
b)    Wajib memperoleh kartu anggota KOMAPO
c)    Wajib menjaga nama baik KOMAPO dan sesama anggota
d)    Wajib mengikuti kegiatan KOMAPO
e)    Wajib menghargai dan menghormati pendapat, saran, kritik, usulan serta rekomendasi dari seluruh anggota KOMAPO
f)     Wajib menghargai, menghormati dan menjalankan semua keputusan yang ditetapkan badan pengurus  KOMAPO
g)    Wajib mempertanggungjawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan oleh Badan Pengurus untuk tujuan tertentu
h)    Wajib menerima secara lapang atas sanksi administratif maupun dalam bentuk sanksi lain dari badan pengurus KOMAPO
i)     Wajib melindungi serta menjaga semua aset KOMAPO
j)     Wajib menerima dan menolak segala bentuk isu berskala lokal, regional dan nasional serta internasional melalui Rapat Anggota
k)    Wajib mengalokasikan anggaran, waktu serta tenaga dalam membangun KOMAPO ke arah yang lebih baik
l)     Wajib mempertanggungjawabkan proposal karya ilmiah, skripsi dan tesis ditingkat KOMAPO, sebelum ujian pendadaran
Ayat 2
Kewajiban Anggota Kehormatan
a)    wajib mengakui dan menghormati kedudukan legitimasi serta kewenangan badan pengurus KOMAPO
b)    wajib mematuhi AD/ART, GBHO, GBHK dan ketetapan peraturan lainnya yang berlaku di KOMAPO

Ayat 3
Kewajiban Anggota Simpatisan
a)    Wajib mematuhi AD/ART, GBHO, GBHK dan aturan lainnya yang berlaku di KOMAPO
b)    Wajib menghormati dan menghargai semua bentuk keputusan yang ditetapkan oleh KOMAPO
c)    Wajib menerima sanksi yang diberikan oleh badan pengurus KOMAPO
d)    Wajib menjaga nama baik KOMAPO
e)    Anggota simpatisan wajib mempertanggungjawabkan segala bentuk kepercayaan yang dilimpahkan kepadanya oleh pengurus KOMAPO
BAB IV
STRUKTUR KOMAPO

Pasal 7
Pelindung KOMAPO
Pelindung KOMAPO adalah Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat Kabupaten Pegunungan Bintang

Pasal 8
Dewan Penasehat (DP)
Dewan Penasehat adalah Yayasan Binterbusih dan Sesepuh KOMAPO

Pasal 9
Dewan Pembina KOMAPO (DPK)
Dewan Pembina adalah anggota KOMAPO yang ditunjuk melalui Rapat Umum Anggota (RUA)

Pasal 10
Badan Pengurus KOMAPO
Ayat 1
Badan Pengurus Pusat (BPP)
1)    Sekjend
2)    Wakil Sekjend

Ayat 2
Badan Pengurus Koordinator Wilayah (BPKW)
1)    Ketua Koordinator wilayah
2)    Wakil Ketua Koordinator wilayah
3)    Sekertaris koordinator wilayah
4)    Bendahara koordinator wilayah
5)    Koordinator Bidang
6)    Pendamping Koordinator wilayah

BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN KEPENGURUSAN KOMAPO

Pasal 11
Tugas Kepengurusan
Ayat 1
Pelindung
Melindungi dan mengayomi KOMAPO

Ayat 2
Dewan Penasehat
1)    Untuk memberikan nasehat, pemahaman, penilaian, serta solusi terhadap perkembangan kegiatan KOMAPO
2)    Memberikan nasehat terhadap internal Badan Pengurus
3)    Menyiapkan kader kegiatan ekstra akademis yang tidak bertentangan dengan Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMAPO
Ayat 3
Dewan Pembina
1)    Membina dan mengarahkan sekjen dan wakil sekjen KOMAPO
2)    Membina internal badan pengurus KOMAPO
3)    Membina dan mengarahkan anggota KOMAPO
4)    Memberikan nasehat serta pokok-pokok pikiran demi kelancaran pelaksanaan kegiatan KOMAPO
Ayat 4
Badan Pengurus Pusat (BPP)
1)    Menyusun dan merealisasikan program kerja
2)    Menjalankan roda kepengurusan
3)    Menghadiri rapat-rapat internal dan eksternal KOMAPO
4)    Memimpin rapat-rapat tertinggi ditingkat KOMAPO
5)    Membuat, mempertimbangkan, dan memutuskan semua jenis surat
6)    Melantik dan memberhantikan badan pengurus koordinator wilayah

Ayat 5
Badan Pengurus Korwil (BPKW)
1)     Menjalankan semua kebijakan yang dibuat oleh badan pengurus pusat (BPP) KOMAPO
2)     Sinkronisasi program kerja dari badan pengurus pusat
3)     Menyusun dan melaksanakan program kerja  koordinator wilayah
4)     Membuat semua jenis surat
5)     Menyusun buku panduan korwil
6)     Membuat dan menetapkan praturan korwil
7)     Mengangkat dan melantik pendamping koordinator wilayah

Pasal 12
Fungsi Kepengurusan
Ayat 1
Pelindung
1)   Sebagai pelindungg dan pengayom KOMAPO
2)   Sebagai fasilitator KOMAPO
3)   Sebagai mediator KOMAPO
4)   Sebagai penanggungjawab KOMAPO
Ayat 2
Dewan Penasehat
1)  Sebagai penampung dan penyalur aspirasi anggota  KOMAPO
2)  Sebagai pelaksana amana fungsi pelindung sebagaimana yang dimaksud  pada  ayat (1) poin ( 2, 3, dan 4)
3)  Mengontrol dan mengevaluasi perkembangan studi Pelajar dan Mahasiswa  anggota KOMAPO
Ayat 3
Dewan Pembina
1)      Sebagai konsultan badan pengurus
2)      Sebagai Fasilitator KOMAPO
3)      Mengontrol dan memgevaluasi perkembangan KOMAPO
4)      Sebagai pengendali  KOMAPO
5)      Penanggungjawab badan pengurus KOMAPO
Ayat 4
Badan Pengurus Pusat (BPP)
1)    Sebagai penyalur aspirasi anggota KOMAPO
2)    Mengontrol kinerja badan pengurus koordinator wilayah 
3)    Sebagai penanggungjawab KOMAPO
4)    Sebagai Fungsi legislasi KOMAPO

Ayat 5
Badan Pengurus Koordinator Wilayah (BPKW)
1)    Sebagai penampung penyalur Aspirasi Anggota Koordinator wilayah
2)    Sebagai pengontrol Anggota Kordinator wilayah
3)    Sebagai penanggungjawab Korwil

Pasal 13
Kewenangan Kepengurusan
Ayat 1
Pelindung
1)    Memberikan pendapat, saran, kritik dan usulan  kepada pengurus KOMAPO
2)    Memberikan teguran  kepada sekjend dan wakil sekjend  KOMAPO apabilah melalaikan tanggungjawabnya
Ayat 2
Dewan Penasehat
1.    Memberikan nasehat, usulan, saran dan menilai internal badan pengurus maupun anggota KOMAPO
2.    Memberikan teguran dan sanksi kepada anggota KOMAPO yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai  pelajar dan Mahasiswa
Ayat 3
Dewan Pembina
1)  Membina dan mengarakan sekjend dan wakil sekjend KOMAPO
2)  Mempertimbangkan segala bentuk keputusan badan pengurus KOMAPO
Ayat 4
Badan Pengurus Pusat (BPP)
1.         Mengambil kebijakan sesuai kepentingan Komapo
2.         Melantik dan Memberhentikan badan pengurus  korwil
3.         Memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar segala bentuk keputusan
Ayat 5
Badan Pengurus Korwil (BPKW)
1)         Mengambil kebijakan sesuai kepentingan korwil
2)         Memberhentikan dan menggantikan koordinator bidang
3)         Memberikan sanksi kepada anggota korwil yang melanggar segala bentuk keputusan

BAB VI
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14
Rapat Umum Anggota (Rua)
1)    Memegang keputusan tertinggi dalam mengubah, menyempurnakan, memutuskan dan menetapkan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) KOMAPO
2)    Memilih, mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Badan Pengurus KOMAPO

Pasal 15
Rapat Istimewa
1.)   Rapat istimewa dilaksanakan berdasarkan situasi dan kondisi yang bersifat penting dan mendesak
2.)   Rapat istimewa dapat dilaksanakan apabila organisasi tidak berjalan sesuai visi, misi dan tujuan KOMAPO

Pasal 16
Rapat Sidang Pleno
1)    Rapat pleno dapat dihadiri oleh seluruh anggota KOMAPO guna mengumpulkan ide-ide untuk mencapai musyawarah dan mufakat
2)    Merekomendasikan anggota untuk mengikuti kegiatan di luar organisasi KOMAPO
3)    Rapat pleno diadakan oleh Badan Pengurus Pusat dan dihadiri oleh seluruh anggota KOMAPO
4)    Rapat pleno diadakan untuk membahas dan mengevaluasi perkembangan KOMAPO

Pasal 17
Rapat Koordinasi
1.)  Rapat koordinasi dihadiri oleh Badan pengurus pusat dan badan pengurus  koordinator wilayah untuk mensosialisasikan dan menetapkan program kerja dalam masa kepemimpinannya
2.)  Rapat koordinasi dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya empat kali dalam masa kepemimpinannya

Pasal 18
Rapat Kerja Badan Pengurus Harian (BPH)
Rapat kerja Badan Pengurus Harian (BPH) dihadiri oleh Badan Pengurus untuk menyusun, menetapkan dan melaksanakan program kerja KOMAPO
Pasal 19
Rapat Badan Pengurus
Rapat yang dihadiri oleh badan pengurus harian untuk mengkordinasikan pelakasanaan kegiatan internal maupun ekternal KOMAPO

BAB VII
TATA CARA PEMILIHAN

Pasal 20
Tata Cara Pemilihan Badan Pengurus KOMAPO
1.    Sekjend mengeluarkan surat tugas untuk membentuk badan Formatur RUA
2.    Badan formatur adalah anggota KOMAPO yang ditunjuk langsung dari sekjen dan dicantumkan dalam surat tugas
3.    Kriteria bakal calon sekjend dan wakil sekjend ditentukan oleh badan formatur dan dietapkan melalui RUA
4.    Seluruh perangkat komunitas ditentukan oleh anggota komapo melalui RUA
5.    Tata cara pemilihan badan pengurus KOMAPO dipersiapkan oleh badan formatur dan ditetapkan melalui RUA 

BAB VIII
ATRIBUT, ASET DAN KEUANGAN KOMUNITAS
Pasal 21
Atribut KOMAPO
Ayat 1
Logo dan keterangan simbol






1)    Tulisan KOMAPO sebagai Nama Organisasi Pelajar Mahasiswa Aplim Apom
2)    Lingkaran sebagai simbol satu keutuhan dan kesatuan Manusia Pegunungan Bintang
3)    Bintang sebagai simbol memberikan dan menerangi bumi Pegunungan Bintang
4)    Rumah Adat sebagai representasi untuk semua hal
5)    Tas Tradisional sebagai identitas pusat kehidupan manusia Pegunungan Bintang
6)    Kampak Batu sebagai alat penunjang kehidupan manusia Pegunungan Bintang
7)    Uang Tradisional sebagai Harta manusia Pegunungan Bintang
8)    Padi sebagai Bahan Makanan Tambahan bagi Manusia Pegunungan Bintang
9)    Batas Emas sebagai sumber kemakmuran manusia Pegunungan Bintang
10) Buku sebagai kaum terpelajar dan terdidik
11) Gunung sebagai tempat kehidupan manusia Pegunungan Bintang yang abadi
12) Bintang Bersudut Lima menunjukkan Lima Sila dalam Pancasila

Ayat 2
Keterangan Simbol warna Logo KOMAPO
1)    Merah: Darah yang senantiasa mengalir dalam diri manusia dan menghidupkan, membangkitkan keberanian dan kegigihan.
2)    Kuning :Kemakmuran hidup suku bangsa di Pegunungan Bintang Papua
3)    Biru:Keagungan dan ketulusan sang pencipta suku bangsa di Pegunungan Bintang
4)    Coklat : Warna kulit suku bangsa di Pegunungan Bintang
5)    Putih : Kesucian, kemurnian berpikir manusia Pegunungan Bintang.
6)    Hijau : Keindahan alam semesta yang subur di Pegunungan Bintang
7)    Hitam : Melambangkan ciri khas tentang ras dan kebudayaan yang bersifat tertutup


Ayat 3

Bendera Organisasi KOMAPO

Description: Description: Description: ww3333333333333333

Ayat 4

Lagu Mars KOMAPO

                              Putra Putri Aplim Aplim Mari kita bersatu berjuang
                                   Demi masa depan kita………
                                   Bangkitlah -Ayo bangkitlah putra putri Aplim Apom
                                   Mari menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
                                   Bersama-sama membangun Kabupaten Pegunungan Bintang
Mari Membela Tanah Air Kita
                                    Reff : Untuk menjaga harkat dan martabat manusia Aplim Apom
                                                                             
                                                                              Ayat 5

Kartu Anggota KOMAPO

Sebagai Tanda Pengenal Anggota KOMAPO

Ayat 6

Motto KOMAPO

Terib Tibo Semo Nirya 

Pasal 22
Aset KOMAPO
1)    Intelektual adalah segala kemampuan yang dimiliki oleh anggota KOMAPO untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dalam berbagai aspek
2)    Seluruh anggota KOMAPO Se-Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera  asal Kabupaten Pegunungan Bintang
3)    Seluruh fasilitas dan peralatan yang menjadi  inventaris KOMAPO

Pasal 23
Keuangan KOMAPO
Keuangan KOMAPO dapat diperoleh melalui
1)      Sumbangan Wajib dan Sukarela Anggota KOMAPO
2)      Pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang
3)      Donatur dan pendapatan lainnya yang tidak mengikat

BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSI KOMAPO

Pasal 24
Pelanggaran Aturan KOMAPO
Ayat 1
Pelanggaran ringan
a.     Tidak menghadiri rapat tanpa alasan yang jelas
b.    Merusak dan menghilangkan fasilitas KOMAPO
c.     Memakai fasilitas KOMAPO tanpa seizin badan pengurus
Ayat 2
Pelanggaran Berat
a.      Menggunakan obat terlarang
b.      Mengkonsumsi minuman keras dan berbuat onar
c.      Menyalahgunakan dana KOMAPO
d.      Mencemarkan nama baik KOMAPO
e.      Mengatasnamakan KOMAPO untuk kepentingan pribadi


Pasal 25
Sanksi KOMAPO
Ayat 1
Badan Pengurus Apabila:
1)    Tidak menjalankan tugas dan tanggung sebagai badan pengurus KOMAPO dalam jangka waktu 3 bulan
2)    Mencemarkan nama baik KOMAPO
3)    Menyalagunakan kewenangan
4)    Indikasi korupsi anggaran KOMAPO
5)    Menyalahgunakan aset KOMAPO
6)    Mengatasnamakan KOMAPO memperoleh sesuatu untuk kepentingan pribadi
7)    Mengkonsumsi minuman keras yang berlebihan
Ayat 2
Sanksi Anggota KOMAPO, Apabila
1)    Melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMAPO
2)    Mencemarkan nama baik KOMAPO
3)    Mengkonsumsi minuman keras yang berlebihan
4)    Menyalahgunakan fasilitas KOMAPO
5)    Mengatasnamakan KOMAPO memperoleh sesuatu untuk kepentingan pribadi
6)    Tidak mengikuti kegiatan KOMAPO baik ditingkat pusat maupun  koordinator wilayah berturut-turut selama 3 kali
7)    Apabila melanggar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 25 ayat (2) point  (1, 2, 3, 4, 5 dan 6) di atas, apabila melanggar maka akan memberikan surat panggilan dari Badan Pengurus Pusat KOMAPO

BAB X
PEMBERHENTIAN BADAN PENGURUS DAN ANGGOTA KOMAPO

Pasal 26
Pemberhentian

Ayat 1
Pemberhentian Badan Pengurus, Apabila
  1. Meninggal dunia
  2. Mencemarkan nama baik KOMAPO
  3. Indikasi korupsi
  4. Menyalahgunakan fasilitas KOMAPO
  5. Mangkonsumsi minuman keras
  6. Tidak menjalankan tugas selama 3-6 bulan
  7. Mengundurlan diri dari Badan Pengurus dengan alasan tertentu melalui RUA
  8. Melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMAPO
Ayat 2
Pemberhentian Anggota KOMAPO, Apabila
  1. Meninggal dunia
  2. Mencemarkan nama baik KOMAPO
  3. Mengkonsumsi minuman keras
  4. Mengatasnamakam KOMAPO tanpa mengetahui Sekjend dan Wakil Sekjend, meminta sesuatu kepada pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk kepentingan peribadi
5.    Mengundurkan diri dari anggota KOMAPO
  1. Menyalahgunakan fasilitas KOMAPO
  2. Melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggran Rumah Tangga (ART)


BAB XI
WILAYAH KERJA KOMAPO

Pasal 27
Wilayah Kerja KOMAPO Meliputi
1)   Wilayah Jawa
2)   Wilayah Bali
3)   Wilayah Sulawesi
4)   Wilayah Kalimantan
5)   Wilayah Sumatera


BAB XII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN WILAYAH

Pasal 28
Pembentukan Wilayah Baru
Ayat 1
Syarat Pembentukan Koordinator Wilayah

a)    Mempertimbangkan letak  geografis dan jarak jangkauan antar Koordinator Wilayah yang sudah dibentuk
b)    Jumlah data base mahasiswa dan pelajar dari calon Koordinator Wilayah yang diusulkan minimal 20 orang
c)    Melampirkan surat rekomendasi dari Badan Pengurus Koordinator Wilayah lama



Ayat 2
Mekanisme Pembentukan Koordinator wilayah
a)    Mengusulkan nama calon Koordinator Wilayah kepada Badan Pengurus koordinator wilayah lama dan selanjutnya melaporkan kepada Badan Pengurus pusat KOMAPO
b)    Mengajukkan surat permohonan secara tertulis kepada Badan Penggurus Pusat dan melampirkan  syarat-syarat sebagaimana yang maksud pada pasal 28 ayat 1 poin (a, b, dan c)
c)    Pembentukan Koordinator Wilayah baru KOMAPO, mengusulkan pada saat Rapat Istimewa dan memutuskan melalui Rapat Umum Anggota (RUA)

Pasal 29
Pembubaran Koordinator Wilayah KOMAPO
Ayat 1
            Pembubaran Koordinator Wilayah, Apabila
a)      Jumlah Pelajar dan Mahasiswa kurang dari 20 orang
b)      Wilayah kerja  tidak dapat dijangkau
c)      Pembubaran Koordinator Wilayah KOMAPO, mengusulkan pada saat Rapat Istimewa dan memutuskan melalui Rapat Umum Anggota (RUA)


BAB XIII
PERATURAN-PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) diatur dalam peraturan yang ditetapkan kemudian




BAB XIV
PENUTUP

Pasal 31
Ayat 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga (ART) yang ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota II pada tanggal 31 Desember 2012 di Parangkritis,  Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Ayat 2
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.




Pada Hari/Tanggal   : Jumat 19 November 2016
Tempat                  :  Kontrakan KOMAPO
Waktu                   :  Pukul 13: 31 WIB




TIM FORMATUR
                                           RAPAT  UMUM ANGGOTA  KOMAPO



  AGUSTINUS UROPKA                                            ANGLI DERIUS KALADANA
  KETUA                                                                      SEKERTARIS

 


 ISAK ZAKEUS KALKA                                              SALMON WASINI
SEKERTARIS                                                              BENDAHARA









GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Definisi
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dijabarkan secara umum tentang garis besar program kerja sebagai wujud Komunitas Mahasiswa Aplim Apom (KOMAPO) untuk mewujudkan cita-cita organisasi sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

  1. Maksud
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dibuat dengan maksud memberikan arahan dan sasaran serta langkah pencapaian tujuan KOMAPO dalam satu periode kepempimpinan

  1. Landasan
Pembentukan dan penetapan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KOMAPO berlandaskan pada AD dan ART KOMAPO

  1. Fungsi
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) berfungsi sebagai pedoman untuk melaksanakan semua perencanaan program kerja untuk mencapai visi misi KOMAPO

  1. Sistematika Penulisan GBHO
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KOMAPO memuat:
Bab I
Pendahuluan
Meliputi definisi, maksud, landasan, fungsi dan sistematika GBHO serta pelaksanaan


Bab II
Struktur KOMAPO
Meliputi struktur organisasi, fungsi dan susunan badan pengurus
Bab III
Tugas dan Fungsi Kepengurusan
Penjelasan tentang tugas dan fungsi kepengurusan
Bab IV
Visi, misi, sasaran dan arah kebijakan program kerja
Memuat visi, misi, sasaran dan arah kebijakan program kerja
Bab V
Pembinaan dan Pengkaderan
Mencakup definisi, tujuan umum pembahasan, jenis pembinaan serta system pembinaan dan pengkaderan
Bab VI
Kesekretariatan KOMAPO
Berisi perangkat administrasi dan kesekretariatan, sistem pengelola data administrasi dan kesekretariatan dan pengarsipan
Bab VII
Penutup
Meliputi kesimpulan tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi KOMAPO

6.    Pelaksanaan
  1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Anggota KOMAPO dilaksanakan oleh pengurus KOMAPO
  2. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi melalui mekanisme yang diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)



BAB II
STRUKTUR BADAN PENGURUS



Keterangan Garis :
                       :   Garis Komando
                       :   Garis Koordinasi


Keterangan Jabatan Periode 2015/2017:
Pelindung        : Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dan
Lembaga    Adat Aplim Apom
Penasehat        : Direktur dan Wakil Direktur Yayasan Binterbusih
Pendamping     : Team Binterbusih, Sesepuh Papua, Mahasiswa S2
Sekjend           : Romeo Donipki Uropdana
Wakil              : Alfred Richardo Onong

Ketua-Ketua Kordinator Wilayah
  1. Yogyakarta                  : Isay Meku
  2. Jawa Timur                  : Marie Angel Oktemka
  3. Semarang                     : Menius Wasini
  4. Salatiga-Solo                : Paskalis Kasipmabin
  5. Jabodetabek                : Nopinus Delka
  6. Sulawesi                      : Yakup Tamalka
  7. Sumatera                     : Rina Balyo

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN

1.    Tugas Kepengurusan

a.  Pelindung
Melindungi dan mengayomi KOMAPO
b.  Dewan Penasehat
a.   Untuk memberikan nasehat, pemahaman, penilaian, serta solusi terhadap perkembangan kegiatan komunitas baik diminta maupun tidak diminta
b.   Memberikan nasehat terhadap internal badan pengurus
c.   Menyiapkan kader kegiatan ekstra akademis yang tidak bertentangan dengan AD/ART KOMAPO
d.   Bertanggungjawab kepada pelindung

c.   Dewan Pembina
1)    Membina internal badan pengurus maupun anggota KOMAPO
2)    Memberikan nasehat serta pokok-pokok pikiran demi kelancaran pelaksanaan kegiatan KOMAPO
3)    Mengontrol terhadap badan pengurus harian (BPH) KOMAPO
4)    Bertanggungjawab kepada penasehat dan pelindung
d.    Badan Pengurus Pusat (BPP)
1)  Menyusun dan merealisasikan program kerja
2)  Menjalankan roda kepengurusan
3)  Menghadiri rapat-rapat komapo
4)  Memimpin rapat-rapat tertinggi ditingkat komapo
5)  Merumuskan, mempertimbangkan, dan memutuskan segala bentuk kebijakan komunitas terhadap anggota
6)  Melantik badan pengurus koordinator wilayah
7)  Bertanggungjawab kepada anggota, pembina, penasehat dan pelindung
e.     Badan Pengurus Korwil (BPKW)
1)  Menjalankan semua kebijakan yang dibuat oleh badan pengurus pusat
2)  Sinkronisasi program kerja dari badan pengurus pusat
3)  Menyusun dan melaksanakan program kerja  koordinator wilayah
4)  Melaporkan program kerja koordinator wilayah kepada badan pengurus pusat
5)  Membuat semua jenis surat undangan
6)  Menerima surat masuk dari organisasi lain
7)  Menyusun buku panduan koordinator wilayah
8)  Membuat dan menetapkan tata tertib koordinator wilayah
9)  Bertanggungjawab kepada anggota dan pengurus pusat
10)   Mengangkat dan melantik pendamping koordinator wilayah
2.    Fungsi Kepengurusan
  1. Pelindung
1)    Sebagai pelindung dan pengayom Komapo
2)    Sebagai fasilitator KOMAPO
3)    Sebagai mediator KOMAPO
4)    Sebagai penanggungjawab Komapo
1.  Dewan Penasehat
a)    Sebagai penampung dan penyalur aspirasi anggota KOMAPO
b)    Sebagai pelaksana amana fungsi pelindung sebagaimana yang dimaksud  pada  poin ( 2, 3, dan 4) di atas
c)    Mengontrol dan mengevaluasi perkembangan studi anggota KOMAPO
  1. Dewan Pembina
a.   Sebagai konsultan badan pengurus
b.   Sebagai Fasilitator KOMAPO
c.   Mengontrol dan memgevaluasi perkembangan KOMAPO
d.   Sebagai pengendali  KOMAPO
e.   Penanggungjawab badan pengurus KOMAPO
3.    Badan Pengurus Pusat (BPP)
a.     Sebagai penyalur aspirasi anggota KOMAPO
b.    Mengontrol dan mengevaluasi kinerja badan pengurus koordinator wilayah
c.     Mengontrol seluruh anggota KOMAPO
d.    Sebagai penanggungjawab KOMAPO
e.    Fungsi legislasi KOMAPO

4.    Badan Pengurus Kordinator Wilayah (BPKW)
a.     Sebagai penampung penyalur aspirasi anggota Koordinator Wilayah
b.    Sebagai pengontrol anggota Koordinator Wilayah
c.     Sebagai penanggungjawab Koodinator Wilayah

BAB IV
VISI, MISI, SASARAN DAN ARAH KEBIJAKAN PROGRAM KERJA
PERIODE 2016-2017

  1. Visi
“Komapo Bangkit, Maju, Religius dan Berkualitas”
  1. Misi
Dalam Rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka Visi tersebut diimplementasikan dalam beberapa misi program sebagai berikut:
1.   Mengembangkan, menanamkan ajaran agama dan nilai-nilai budaya orang aplim apom kabupaten pegunungan bintang
2.   Pengembangan sumber daya manusia aplim apom (KOMAPO)
3.   Transparansi dan akuntabilitas
4.   Membangun kerja sama yang harmonis dengan stakholder

3.  Sasaran
1.   Terwujudnya kehidupan beragama dan berorganisasi yang rukun, toleran, aman, nyaman  dan berbudaya dengan tatanan Komunitas Pelajar dan Mahasisw  Aplim Apom  (KOMAPO) yang bertaqwa, memahami, dan mengamalkan nilai luhur ajaran agama serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan budaya lokal manusia Aplim Apom yang diimplementasikan pada setiap bentuk kehidupannya.
2.   Meningkatnya mutu, kemampuan dan kualitas pengembanganSumber Daya Manusia Aplim Apom secara merata di KOMAPO yang nantinya bertanggungjawab di Setiap Distrik di  Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua
3.   Mewujutkan keterbukaan dan pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran Komapo secara terbuka di setiap korwil untuk dapat mengetahui.
4.   Membangun kerja sama yang harmonis dengan pemerintah, penasehat, Pembina, koordinator antar ketua Korwil dan organisasi panguyuban yang lainnya dengan efektif.
5.   Program Kerja KOMAPO Sebagai upaya dalam mempercepat pencapaian visi, misi dan sasaran pengembangan Sumber Daya Manusia, maka program yang akan menjadi fokus  selama 2 tahun

Arah Kebijakan Perioritas
Dalam rangka mewujudkan prioritas program kerja 2 tahun kedepan, ditempuh melalui empat arah pijakan yakni:
1)    Pengembangan ajaran agama dan nilai-nilai budaya manusia Aplim Apom berdasarkan ajaran dan potensi secara turun temurun di intern KOMAPO dan lingkungan sekitar
2)    Pengembangan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan organisasi KOMAPO dan masyarakat kabupaten pegunungan bintang
3)    Mengembangkan potensi dan bakat anggota komapo
4)    Optimalisasi fungsi struktur organisasi KOMAPO dalam upaya peningkatan transfaransi dan akuntabilitas
Kebijakan dan Prioritas Program Kerja Komapo

a.   Program Kerja KOMAPO Periode 2015-2017
Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan penjabaran dari arah dan strategi untuk mewujudkan prioritas pengembangan Sumber Daya Manusia serta merupakan upaya dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. Kebijakan ini akan menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dijabarkan melalui:
  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dalam mewujudkan Komunitas Mahasiswa Pelajar Aplim Apom yang  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Esa
-     Peningkatan pemahaman, pengamalan agama dan pemeliharaan kearifan budaya lokal aplim apom
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aplim apom yang merata dan terjangkau
-     Komapo Training
-     Seminar Penelitihan
  1. Pengembangan Komapo News
-     Pelatihan Jurnalistik
  1. Program Pengembangan Skill
a)    Pengembangan olahraga
b)    KOMAPO Bersuara (KOMAPO BAND)

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGKADERAN

1.   Definisi
Pembinaan adalah suatu aktifitas yang dilakukn untuk meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap organisasi sehingga terbentuk sosok kepemimpinan. Pengkaderan adalah suatu aktivitas yang dilakukan melalui proses pembinaan berupa wawasan keorganisasian, dimana calon kader diharapkan dapat menjadi penerus untuk mencapai tujuan-tujuan Pelajar dan Mahasiswa Pegununngan Bintang, melalui KOMAPO

2.      Tujuan Umum Pembinaan
Tujuan umum pembinaan yang dilakukan oleh komapo adalah sebagai berikut:
  1. Terjaganya keseimbangan eksistensi komapo ditengah arus modernisasi dan tuntutan zaman yang berjalan dinamis
  2. Mewujudkan kader organisasi yang berkualitas dengan bekal wawasan organisasi dan kemampuan manajemen organisasi
  3. Mengembangkan pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan dan memiliki soft skill untuk menjawab permasalahan di kabupaten pegunungan bintang.

3.            Jenis Pembinaan
Pembinaan yang dilakukan oleh KOMAPO adalah pembinaan yang melibatkan  setiap anggota Komunitas, pembinaan yang dilakukan merupakan serangkaian kegiatan dengan berbagai materi yang dirasa mampu untuk memenuhi tujuan diatas. Target dengan adanya pembinaan ini adalah meningkatkan potensi kepemimpinan  KOMAPO, sehingga rantai kepemimpinan tidak terputus dan akan bermunculan kader baru KOMAPO yang mempunyai kredibelitas dan kemampuan yang tinggi dalam memimpin organisasi.


BAB VI
KESEKRETARIATAN

  1. Perangkat Kesekretariatan
a.   Kop Surat dan  Cap resmi KOMAPO
Dalam surat-menyurat digunakan kop resmi KOMAPO dan Stempel dibubuhkan sebelah kiri tanda tangan sekretaris jendreal (SEKJEND)
b.   Buku Surat Masuk dan Keluar
Memuat arsip surat, permohonan surat masuk, dan surat keluar, tanggal, pengirim, dan keterangan
c.   Buku hasil Rapat
Memuat hasil rapat yang dikumpulkan atau ditulis langsung pada buku tersebut, buku ini berguna untuk memantau perkembangan organisasi serta memudahkan dalam pengambilan keputusan
d.   Buku Tamu
Memuat identitas setiap tamu datang berkunjung kesekretariat komapo, buku ini berguna sebagai arsip dan memudahkan berkomunikasi dengan pihak tertentu
e.   Buku pinjaman Arsip dan Alat Kesekretariatan
Disediakan sebagai sarana untuk mengontrol keluar masuknya barang Inventaris KOMAPO yang dipinjam pihak luar, peminjaman ini harus seizin ketua dan atau atas nama yang kemudian mendisposisikan pada sekretaris
f.    Buku Data
Memuat data-data pengurus dan anggota KOMAPO
g.   Organigram
Berisi struktur organisasi setiap pengurus KOMAPO
h.   Papan Program Kerja
Berisi jadwal program kerja yang akan dilaksanakan KOMAPO selama 1 periode kepengurusan berguna untuk mengingatkan pengurus akan kegiatan
  1. Papan Informasi
Berisi informasi yang ditujukan kepada pengurus dan diketahui khalayak umum untuk pelayanan sepenuhnya adalah tanggungjawab sekretaris umum


j.    Media
Berisi informasi menyangkut internal maupun eksternal organisasi yang bubuhkan cap resmi komapo dan muat di website resmi www.komapo.org, group-group atas nama koordinator wilayah untuk dapat diketahui oleh anggota komapo maupun khalayak umum dan tanggungjawab sepenuhnya oleh badan pengurus.

  1. Lemari Penyimpanan
  1. Lemari Arsip
Memuat arsip-arsip kegiatan, baik masa sebelum ataupun pada masa periode kepengurusan yang sedang berjalan
Arsip terbagi menjadi 2 jenis, yaitu arsip organisasi secara umum yang kuncinya dipegang oleh sekjen dan arsip khusus Koordinator Wilayah yang wewenangnya diserahkan pada masing -masing Koordinator Wilayah
  1. Lemari Peralatan
Memuat peralatan-peralatan organisasi KOMAPO keluar masuknya peralatan dibawah tanggungjawab sekjend dan masing-masing ketua kordinator wilayah

  1. Sistem Pengelolahan Data Kesekretariatan dan Administrasi
  1. Surat Menyurat
*      Surat Masuk
Surat yang diterima KOMAPO dari luar organisasi
*      Surat Keluar
Surat yang ditujukan kepada publik intern meliputi : Pengurus, dan Pembina
Surat yang ditujukan kepada publik eksternal meliputi civitas organisasi dan lain diluar organisasi

CONTOH FORMAT  SURAT  UNDAGAN
  1. SURAT UNDANGAN RAPAT
SURAT UNDANGAN
KOMUNITAS MAHASISWA DAN PELAJAR  APLIM-APOM (KOMAPO) SE-JAWA, BALI, SULAWESI, KALIMANTAN DAN SUMATERA
KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, PROVINSI PAPUA
 Alamat. Jl. MunggurNo01/RT10/RW32 Condongcatur Yogyakarta. E-mai. webkomapo@gmail.com.. No. Hp. 081218512366

  1. Yogyakarta, 00 Desber 2016
  2. Nomor            : 0001/SU/KOMAPO-SJBSK/XII/2016
  3. Kepada           
  4. Yth. Bapak/Ibu/Sdr/…………….
Di
Tempat
  1. Dengan hormat,
  2. Berhubungan dengan Perihal diatas Kmai Badan Pengurus Harian KOMAPO/KORWIL mengundan …………………………………………………………….
  3. Dengan demikian surat undangan ini kami buat. Atas per……………..
  4. Hormat Kami , DEWAN PEMBINA, SEKJEND, WAKIL SEKJEND, KETUA KORWIL, panitia, tim/badan
  5. Nama terang dan tanda-tangan
  6. Cap komapo/korwil, panitia,tim/badan


b.  Proposal
a.        Proposal selesai minimal 4 minggu sebelum kegiatan dimulai
b.        Proposal ditanda tangani atas sepengetahuan/persetujuan dari SEKJEND KOMAPO, dan dibubuhkan cap resmi KOMAPO
c.        Proposal memuat deskripsi kegiatan
*      Alur Proposal
a.      Kepanitiaan kegiatan membuat proposal sesuai dengan aturan yang berlaku
b.      Proposal diberikan kepada SEKJEND untuk ditanda tangani SEKJEND KOMAPO
c.   Laporan Kegiatan
a.      Laporan diserahkan kepada Badan Pengurus Pusat maksimal 3 minggu setelah kegiatan berakhir dengan disetujui oleh Ketua Panitia pelaksana
b.      Laporan dilampiri surat Tugas dan serta arsip yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
c.      Laporan harus dibuat secara obyektif
d.      Sebelum diserahkan, laporan dikemukakan dulu di depan panitia
e.      Sekjen berhak menegur apabila kepanitiaan terlambat melaporkan kegiatannya
f.       Laporan ditembuskan kepada mitra kerja dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang
   

BAB VII
PENUTUP

Menyadari betapa pentingnya Garis-garis Besar Haluan organisasi (GBHO) komapo periode 2016-2017 ini, maka sangat diharapkan penyatuan pola pikir secara menyeluruh yang direkomendasikan oleh seluruh anggota KOMAPO sehingga memberikan wawasan baru bagi kemajuan dalam pengembangan organisasi KOMAPO ke depan



Ditetapkan d          : Kolam Susu Pringwulung
Hari/Tanggal           : 23 November 2016
Waktu                       : 15:32 WIB
Disusun Oleh              : Derius Anglipki Kaladana



TIM FORMATUR
                                                                         RAPAT  UMUM ANGGOTA  KOMAPO


  AGUSTINUS UROPKA                                            ANGLI DERIUS KALADANA
  KETUA                                                                      SEKERTARIS

 


 ISAK ZAKEUS KALKA                                              SALMON WASINI
SEKERTARIS                                                              BENDAHARA







GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)

BAB I
PENDAHULUAN

1.   Pengertian
Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) adalah kerangka operasional organisasi dalam rencana pengembangan dan arah yang terwujud dalam program-program kerja secara menyeluruh, terarah dan terpadu

2.   Fungsi
Garis-garis Besar Haluan Kerja berfungsi sebagai pedoman bagi pengurus dalam menyusun  dan melaksanakan program kerja untuk mencapai tujuan KOMAPO

BAB II
POLA DASAR PENGEMBANGAN KOMAPO

  1. Tujuan Komapo

Tujuan badan pengurus KOMAPO periode 2016-2017 sebagai berikut :
yang ditempuh melalui 4 pilar strategi prioritas program, yaitu  “KOMAPO BANGKIT, MAJU, RELIGIUS DAN BERKUALITAS”
1.                             BANGKIT: Membangkitkan semangat kebersamaan sebagai manusia Aplim Apom ,Papua untuk melangkah bersama dalam pengembangan Komapo menuju suatu perubahan yang inginkan bersama”bekerja sambil belajar di Internal Komapo maupun Eksternal Komapo.
2.                             MAJU        : Mengandung makna meningkatkan dan pengembangan kecakapan hidup dan ketrampilan mahasiswa dan pelajarAplim Apom agar tumbuh kemandirian menuju kemajuan kehidupan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
3.                            RELIGIUS: Mengandung makna suatu kondisi dimana Komapo dapat meningkatkan pemahaman ajaran agama dan pengamalan agamanya dalam tatanan kehidupan masyarakat serta menanamkan nilai-nilai Budaya Manusia Aplim Apom.
4.            BERKUALITAS: menghasilkan manusia yang berpengetahuan,berkarakter, mempunyai kemampuan yang kompeten dan saiap kerja untuk banyak orang.
  1. Pemotretan Kondisi
Kondisi Internal
pendukung :
  1. adanya kesamaan pemikiran untuk membuat wadah KOMAPO maju ke arah yang baik
  2. banyaknya potensi yang dimiliki KOMAPO
  3. dukungan positif dari Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang

     penghambat :
  1. adanya perbedaan persepsi dan kurangnya pemahaman tentang konsep didirikannya KOMAPO
  2. kurang berpartisipasi anggota terhadap pengembangan organisasi KOMAPO
  3. kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama ini bersifat seremonial untuk bersenang-senang saja.

3.  Strategi Pencapaian
  1. Tertib pengelolaan organisasi
-          melengkapi struktur Badan Pengurus Harian
-          menyiapkan dasar komapo (ad, art, gbho dan gbhk)
-          menyiapkan kader KOMAPO
  1. Solidnya generasi KOMAPO
  2. Membangun komunikasi
-            Komunikasi tingkat dewan penasehat dan dewan pembina
-            Komunikasi tingkat bpp dan dewan penasehat dan pembina
-            Komunikasi tingkat bpp dan kordinator wilayah
-            Komunikasi tingkat dewan pembina, bpp, bph korwil dan anggota

BAB III
Fungsi KOMAPO

1.  Fungsi Pengembangan KOMAPO
Tujuan : Melakukan proses pengembangan organisasi KOMAPO menuju sistem yang progresif,efektif, efisien dan akuntabel
Sasaran : sistem, pengurus dan anggota
Prinsip pengembangan organisasi :
1.    Berdasarkan pada data solid dan faktual
2.    Terukur dan berkelanjutan

2.  Fungsi Pengkaderan

Tujuan :Melakukan rekruitmen untuk keberlangsungan pengembangan KOMAPO
Sasaran : anggota KOMAPO
Prinsip Pengkederan :
  1. Merangkul anggota karang taruna  untuk aktif dalam program- program di KOMAPO
  2.  Memberdayakan anggota untuk kemajuan KOMAPO

3.  Fungsi Jaringan
Tujuan : membangun, mengembangkan, mengokohan serta mendayagunakan jaringan untuk mencapai tujuan KOMAPO
sasaran : administrasi, masyarakat, organisasi lain dan seluruh pihak yang terlibat
prinsip jaringan :
1.    membangun jaringan bersifat emosional
2.    membangun jaringan yang bersifat strategis dan fungsional
3.    membangun jaringan yang tidak bertentangan dengan prinsip KOMAPO

4.  Fungsi sosial kemasyarakatan
Tujuan : Melakukan kemitraan, pendampingan dan pemberdayaan terhadap potensi dalam masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial
sasaran : masyarakat
prinsip jaringan :
  1. Melakukan pembinaan, pendampingan kepada masyarakat sebagai investasi jangka panjang pembentukan basis sosial
2.    Memanfaatkan jaringan yang dimiliki untuk pemberdayaan masyarakat


                                                              BAB IV
ARAHAN KERJA KOMAPO

1.  Dewan Pembina
Arahan kerja :
a.      Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan  temu karya oleh pengurus.
b.      Menentukan hal-hal diluar temu karya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
c.      Membina internal badan pengurus maupun anggota komapo
d.      Memberikan nasehat serta pokok-pokok pikiran untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan komapo
e.      Mengontrol terhadap badan pengurus harian (BPH) KOMAPO
f.       Menjaga tegaknya AD/ART KOMAPO
  1. Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus dalam melakukan AD/ART dan ketetapan-ketetapan temu karya baik diminta atau tidak diminta.

2.  Sekjend
Arahan Kerja :
  1. Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh aktivitas organisasi KOMAPO
  2. Membanggun jaringan yang bersifat personal maupun instansi
  3. Mengangkat dan memberhentikan badan pengurus koordinator wilayah
4.    Menyusun dan merealisasikan program kerja
5.    Menjalankan roda kepengurusan
6.    Menghadiri rapat-rapat KOMAPO
7.    Memimpin rapat-rapat tertinggi ditingkat KOMAPO
8.    Merumuskan, mempertimbangkan, dan memutuskan kebijakan komapo terhadap anggota
9.    Mengadakan koordinasi dengan Ketua-ketua koordinator wilayah dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
10.  Bertanggung jawab kepada  pembina, penasehat, dan pelindung

3.  Wakil Sekjen
Arahan Kerja
  1. Menggantikan fungsi sekjen jika berhalangan.
  2. Mendampingi Ketua untuk bertindak atas nama KOMAPO sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
  3. Bersama ketua mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan setiap koordinator wilayah
  4. Membantu sekjen menyusun dan merealisasikan program kerja
  5. Bertanggungjawab kepada sekjen
  6. Menghadiri rapat-rapat KOMAPO

  1. Ketua Koordinator Wilayah

Arahan Kerja :
1.    Menjalankan semua kebijakan yang dibuat oleh badan pengurus pusat
2.    Sinkronisasi program kerja dari badan pengurus pusat
3.    Menyusun dan melaksanakan program kerja  koordinator wilayah
4.    Melaporkan program kerja koordinator wilayah kepada badan pengurus pusat
5.    Membuat semua jenis surat undangan
6.    Menerima surat masuk dari organisasi lain
7.    Menyusun buku panduan koordinator wilayah
8.    Membuat dan menetapkan tata tertib koordinator wilayah
9.    Bertanggungjawab kepada anggota dan pengurus pusat
10.  Mengangkat dan melantik pendamping koordinator wilayah
11.  Membangun hubungan yang harmonis dengan para stake holder organisasi
12.  Membuat laporan kinerja koordinator wilayah yang ditujukan kepada pengurus pusat minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk dapat dilakukan pembahasan dan perbaikan kinerja organisasi secara keseluruhannya

  1. Sekretaris
Arahan kerja:

  1. Bertanggungjawab atas pelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi.
  2. Bertanggungjawab atas konsolidasi pengurus.
  3. Mengadakan administrator tiap bidang, memberikan informasi dan pendampingan administrasi dan manajemen kesekretariatan.
  4. Membuat sistem sirkulasi dan transfer informasi secara menyeluruh.
  5. Optimalisasi sekretariat sebagai basis konsolidasi, data, dan informasi.
  6. Mengadakan berita acara dalam setiap agenda organisasi.
  7. Mengadakan, mencatat, dan arsip surat menyurat.
  8. Merapikan semua dokumen dalam setiap lini dan organ.
  9. Arsip data kader, jaringan, kegiatan, kebijakan organisasi, inventaris, dokumen (buku putih).
  10. Mengadakan inventarisasi secara detil, menyeluruh, dan jelas.
  11. Melakukan penjagaan dan penambahan inventaris yang sesuai dengan kebutuhan.
  12. Mengumpulkan data-data dan dokumen yang berkaitan dengan organisasi yang tersebar di seluruh kader.
  13. Mengusahakan sekretariat yang representative sebagai sekretariat.




  1. Bendahara

Arahan Kerja :
  1. Mengatur sirkulasi keuangan
  2. Mendisiplinkan laporan keuangan dalam setiap organ dan kegiatan.
  3. Membuat sistem keuangan berbasis kebutuhan.
  4. Melakukan transparansi keuangan.
  5. Bertanggungjawab atas pengelolaan potensi keuangan internal organisasi.
  6. Membuat kelengkapan untuk memperlancar kinerjanya.
  7. Bertanggungjawab kepada sekjen

  1. Seksi-seksi
Arahan Kerja :
  1. Membuat program kerja menurut bidang masing-masing
  2. Menjalankan program kerja menurut bidang masing-masing
  3. Bertanggungjawab kepada sekjen


BAB V
Struktur Organisasi

Bagan Struktur Organisasi KOMAPO
 
                                                                            

Keterangan Garis :

                           : Garis Komando
                        : Garis Kordinasi

Keterangan Jabatan Periode 2015/2017:
Pelindung        : Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang &
Lembaga    Adat Aplim Apom
Penasehat        : Direktur Dan Wakil Direktur Yayasan Binterbusih
Pendamping     : Team Binterbusih, Sesepuh Papua, Mahasiswa S2
Sekjend           : Romeo Donipki Uropdana
Wakil              : Alfred Richardo Onong

Ketua-ketua Koordinator wilayah
8.    Yogyakarta                  : Isay Meku
9.    Jawa Timur                  : Marie Angel Oktemka
10.  Semarang                     : Menius Wasini
11.  Salatiga-Solo                : Paskalis Kasipmabin
12.  Jabodetabek                : Nopinus Delka
13.  Sulawesi                      : Yakup Tamalka
14.  Sumatera                     : Rina Balyo


BAB VI
STANDAR KEBERHASILAN

1.    Standar Keberhasilan

1.   Tertib pengelolaan organisasi
a.     Transparansi Keuangan
b.    Rapi administrasi
c.     Terpenuhinya SDM struktur
d.    Tidak meninggalkan hutang
2.   Solidnya komapo
a.     Melakukan rekruitmen anggota
b.    Membukukan profil seluruh anggota kedalam buku induk
3.   Mengadakan minimal 2 kali agenda dalam rangka membangun soliditas KOMAPO
4.   Membawa nama baik komapo ditingkat internal maupun eksternal KOMAPO

BAB VII
PENUTUP

1.        Hal-hal yang belum diatur dalam GBHK KOMAPO akan diatur selanjutnya melalui kebijakan badan pengurus terpilih
2.       Menyadari betapa pentingnya Garis-garis Besar Haluan Kerja komapo periode 2016-2017 ini, maka sangat diharapkan penyatuan pola pikir secara menyeluruh yang direkomendasikan oleh seluruh anggota komapo sehingga memberikan wawasan baru bagi kemajuan dalam pengembangan organisasi komapo ke depan
3.       Berjalannya seluruh program Badan Kelengkapan Organisasi di KOMAPO sangat ditentukan oleh komitmen dan peran aktif dari seluruh komponen kelembagaan KOMAPO. Pada hakekatnya manusia hanya mampu merencanakan dan berusaha.  Semoga Tuhan Yang Maha Esa  senantiasa mengkaruniakan kita semua kekuatan agar senantiasa bias bekerja dengan baik


Ditetapkan Di             : Kolam Susu Pringwulung
Hari/Tanggal               : 23 November 2016
Pukul                           : 17: 28 WIB
Disusun Oleh              : BADAN FORMATUR RUA KOMAPO 2016


BADAN  FORMATUR
                                      RAPAT  UMUM ANGGOTA  KOMAPO 2016




  AGUSTINUS UROPKA                                            ANGLI DERIUS KALADANA
  KETUA                                                                      SEKERTARIS

 


 ISAK ZAKEUS KALKA                                              SALMON WASINI
SEKERTARIS                                                              BENDAHARA
 

Diedit dan susun oleh : AGUS UROPKA