A. LATAR BELAKANG
Kerjasama antara
lembaga pendidikan dan Pemerintah Daerah
tertentu adalah merupakan langkah awal dimana saling mendukung dalam
membangun Sumber Daya Manusia (SDM)
suatu daerah atau membangun masyarakat. Untuk membangun dan menjawab
tantangan suatu daerah adalah melalui suatu kerjasama yang dilandasi dengan suatu kesepakatan bersama
dimana tidak keluar dari tujuan kedua pihak, baik secara individu maupun
kelompok. Begitupun kita, dalam aktivitas usahanya setiap orang selalu
membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang pun yang sukses
karena hasil kerja atau usahanya sendiri. Kerjasama juga merupakan sebuah
kemitraan antara pemerintah dan beberapa Lembaga swasta yang mana mereka
melibatkan kerjasama yang bersifat kolaboratif. Salah satu contoh bentuk
kerjasama atau kemitraan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang
dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Binterbusih, Yohanes Surya, UP4B,
UGM, yang mana keempat pihak menyepakati
dan menandatangani bersama. Kerjasama ini dilakukan dengan kesepakatan bersama
atau (MOU) dan juga ada beberapa lembaga yang belum melakukan (MOU). Contoh
seperti yang di lakukan di Sanata Dharma adalaha pengiriman mahasiswa dari
tahun 2007 itu sudah mulai kirim, Setiap tahun pemerintah daerah mengirim 25
orang untuk mengikuti program matrikulasi atau program pengulangan materi-materi
pelajaran SMA dan tahap penyesuaian selama satu tahun. Program ini tentu
langkah awal yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut untuk menciptakan
sumber daya manusia yang mampu bersaing di masa mendatang.
Kerjasama ini sudah
berjalan selama 4 tahun sejak tahun 2007 sampai sekarang. Namun, dalam
implementasi pelaksanaannya terjadi banyak permasalahan antara Pemerintah
Daerah dan Universitas Sanata Dharma. Kerjasama ini didasarkan pada
pertimbangan keuntungan dari kedua belah pihak dan dipahami sebagai suatu usaha
bersama antara orang perorangan atau kelompok di antara manusia untuk tujuan
bersama dan mendapatkan hasil yang lebih cepat dan lebih baik. Pemerintah
Kabupaten Pegunungan Bintang dan beberapa lembaga kerja sama menyadari bahwa dalam membangun dan
meningkatkan Sumber Daya Manusia suatu daerah adalah melalui sebuah kerjasama
di bidang pendidikan.
Contoh Nota kesepahaman antara Pemerintah
Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Universitas Sanata Dharma mengenai
kerjasama di bidang
pendidikan
adalah sebagai berikut:
NOMOR: 420/154/BUP-PB
NOMOR: 008/MOU-USD/IV/2007
Pemerintah
Kabupaten Pegunungan Bintang dan Universitas Sanata Dharma
selanjutnya disebut “Para Pihak’
Mempertimbangkan kepentingan bersama untuk meningkatkan kerjasama di bidang
pendidikan. Berkeinginan untuk mengembangkan dan meningkatkan kerjasama yang
saling menguntungkan di bidang pendidikan; dan Sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku; Telah mencapai saling pengertian sebagai
berikut:
Pasal 1
Tujuan
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk
meningkatkan kerjasama di bidang pendidikan guna mewujudkan rencana Pemerintah
Kabupaten Pegunungan Bintang dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber
daya manusia.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Para pihak akan mewujudkan kerjasama di
bidang-bidang berikut:
1) Pendidikan mahasiswa dan calon mahasiswa
2) Pengembangan kurikulum sekolah
3) Pelatihan guru
Pasal 3
Pelaksanaan dan Pendanaan Kerjasama
Pelaksanaan dan pendanaan kerjasama ini akan
diatur dalam perjanjian kerjasama tersendiri yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal 4
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang ditimbulkan karena
penafsiran dan/atau pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan dilakukan dengan musyawara.
Jangka Waktu
Nota Kesepahaman
ini berlaku sejak ditandatangani sampai masa 6 (enam) tahun dan diperpanjang
secara otomatis pada setiap akhir periode kecuali para pihak memutuskan lain. Perjanjian
kerjasama ini ditandatangani di Yogyakarta pada tanggal 27 Juli 2007 dalam dua
naskah asli, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama. Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh masing- masing
perwakilan yakni Rektor Universitas Sanata Dharma Dr.Ir. P. Wiryono Priyotamtama,
S.J.,M.Sc., Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Drs. Wellington L. Wenda,
M.Si dan diketahui oleh ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Drs. Theo B.
Opky.
Di dalam kerjasama
ini dibeberapa lembaga kerjasama memerlukan komunikasi. Komunikasi sangat
berperan dalam sebuah kemitraan karena dengan adanya komunikasi akan
memperlancar kerjasama tersebut. Dengan demikian salah satu lembaga kerjasa
Pemerinta dengan Universitas Sanata Dharma yang tertulis Berdasarkan isi nota
kesepahaman pada pasal 4 tentang Penyelesaian sengketa yang berbunyi “Segala sengketa yang ditimbulkan karena
penafsiran dan/atau pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan dilakukan dengan
musyawara. Dari isi pasal tersebut akan terlaksana dengan baik apabila
komunikasi berperan di dalam musyawara yang dimaksud pada pasal 4. Komunikasi
adalah suatu proses dimana suatu sistem dibentuk, dipelihara, dan diubah dengan
tujuan bahwa sinyal-sinyal yang dikirimkan dan diterima dilakukan sesuai dengan
aturan. Komunikasi dirumuskan sebagai suatu proses penyampaian pesan/informasi
diantara beberapa orang. Karenanya komunikasi melibatkan seorang pengirim,
pesan/informasi saluran dan penerima pesan yang mungkin juga memberikan umpan
balik kepada pengirim untuk menyatakan bahwa pesan telah diterima.
Tujuan komunikasi
adalah berhubungan dan mengajak dengan orang lain untuk mengerti apa yang kita
sampaikan dalam mencapai tujuan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan dalam
bekerjasama dengan orang lain.
Dalam hal ini,
Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Universitas Sanata Dharma
membutuhkan komunikasi guna mencapai tujuan dan maksud yang tertera di dalam Nota Kesepahaman. Komunikasi
ini diperuntukkan bagi Beberapa Mitra kerjasa agar bisa dapat berkomunikasi baik dengan segala macam persoalan yang terjadi dalam
kerja sama tersebut.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Sejauh
mana Implementasi Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan
Bintang dan Beberapa Lembaga Swasta yang dapat dilaksanakan?
2.
Sejauh mana Motivasi Belajar Mahasiswa selama
masih mengikuti program kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan
Bintang dan beberapa mitra kerja sama?
3.
Perbaikan apakah yang dapat dilakukan oleh
kedua pihak?
C.
TUJUAN
KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG DAN BEBERAPA
LEMBAGA SWASTA
Dengan demikian, kerjasama Pemerintah Daerah
dan beberapa Lembaga kerjasama dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu yang
ingin dicapai. Maksud dan tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kerjasama
di bidang pendidikan guna mewujudkan rencana Pemerintah Kabupaten Pegunungan
Bintang dalam rangka peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia. Dari
informasi yang kami diperoleh dari beberapa lembaga kerja sama bahwa masih ada banyak Utang atau juga pinjaman
yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang maka
kami mau mengetahui jawaban Pemerintah
Daerah dan juga dari waktu ke waktu,
hari ke hari, tahun ke tahun banyak kendala yang selama ini terjadi di kedua belah
pihak. Tujuan kerjasama yang harus dilakukan oleh kedua pihak adalah:
1.
Untuk
mengetahui sejauh mana pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten
Pegunungan Bintang dan Beberapa Lembaga
Swasta.
2.
Perlu
adanya pembentukan tim khusus yang akan menangani masalah pendidikan Kabupaten
Pegunungan Bintang untuk dapat memastikan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan
berbagai lembaga pendidikan maupun Yayasan di seluruh Indonesia tersebut dapat
berjalan lancar.
3.
Melalui
tim ini pula mengontrol pelajar dan mahasiswa Kabupaten Pegunungan Bintang di
seluruh Indonesia terutama bagi mereka yang masuk dalam jalur kerjasama maupun
jalur beasiswa dari Kabupaten Pegunungan Bintang.
4.
Melalui
kerjasama ini agar pemerintah tidak hanya mengeluarkan biaya pembangunan secara
cuma-cuma untuk membiayai mahasiswa tanpa memperhatikan perkembangan prestasi
akademik bagi Mahasiswa.
5.
Melalu
Tim ini Untuk mengetahui sejauh mana motivasi belajar mahasiswa yang dimiliki
melalui program kerjasama ini berjalan mulus atau ada ganjalan.
6.
Pemerintah
Pemerintah Daerah segera melakukan (MOU) dibeberapa lembaga kerjasama.
a)
Diharapkan
kerjasama ini dapat dilanjutkan dan tidak hanya berhentisampai di sini karena
kerjasama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam membangun dan menyediakan
sumberdaya manusia Kabupaten Pegunungan Bintang.
D.
TUJUAN
KERJASAMA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG DENGAN
BEBERAPA LEMBAGA KERJASAMA ADALAH
:
1.
SEGERAH
MELAKUKAN MOU DI EMPAT LEMBAGA KERJASAMA YAITU USD, UGM, BINTERBUSIH, YOHANES
SURYA, DAN DIMANA MAHASISWA PROGRAM UP4B KULIAH ATAU SEKOLAH.
2.
PEMERINTAH
SEGERA MEMBUAT PERDA UNTUK MASUKAN
PROGRAM KERJASAMA DI ANGARAN APBD
3.
MENDATA
MAHASISWA/I ASAL KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG YANG JELAS DARI SMP S/D PERGURUAN
TINGGI DI LUAR PAPUA BAIK DALAM NEGERI MAUPUN LUAR NEGERI.
4.
PROSES
PENGIRIMAN UANG SESUAI DENGAN MEKANISME KERJASAMA YANG SUDAH DISEPAKATI OLEH
KEDUA PIHAK.
5.
NOTA
PENGIRIMAN UANG MAUPUN NOTA PENERIMAHAN UANG HARUS JELAS DARI KEDUA
LEMBAGA KERJASAMA.
6.
STRUKTURAL
KEDUA LEMBAGA KERJASAMA HARUS JELAS SEPERTI
1)
PENANGGUNG
JAWAB
2)
BENDAHARA
KERJASAMA
3)
MELIBATKAN
DPR BAGIAN COMISI PENDIDIKAN AGAR ADA KONTROL/PENGAWASAN
7. SUMBER DANA YANG JELAS UNTUK
BIAYA PENDIDIKAN DI BIDANG KERJASAMA
8. MELAKUKAN EVALUASI KERJA OLEH KEDUA PIHAK
SETIAP 6 BULAN SEKALI SETAHUN.
9. RINCIAN ANGARAN KEUANGAN BAGI MAHASISWA DIBUAT OLEH LEMBAGA KERJASA DAN DITETAPKAN
OLEH PEMERINTAH DAN DI BAHAS DALAM SETIAP
SIDANG AGARAN PER TAHUN
10. RINCIAN ANGGARAN KEUANGAN BAGI MAHASISWA
BERDASARKAN:
1) UANG MAKAN PER BULAN/PERTAHUN
2) UANG BUKU PERSEMESTER/PERTAHUN
3) UANG KOST PER
1 TAHUN
4) UANG PERAKTER MISALNYA : UANG PENELITIAN,
KKN,PPL,PBM, TUGAS AKIR, PRAKTEK BAGI MAHASISWA MIFA
5) UANG UKM MAHASISWA
6) UANG PRESTASI BAGI MAHASISWA YANG NILAI IPK
2,00-3,00
11. BAGI MAHASISWA YANG KULIAH DI JURUSAN
PENDIDIKAN PEMDA HARUS BUAT SURAT
UNTUK IKUT PROVESI SEPERTI SERTIFIKAT GURU DAN HAKTA
EMPAT
12. ADA PENAMBAHAN ATAU PEMERATAAN KEUANGAN PADA MAHASISWA USD
DAN BINTERBUSIH MISANYA MAHASISWA
BINTERBUSI JUGA WAJIB MENDAPATKAN : UANG BUKU, UANG KOST, UANG DAN UANG SAKU DI
SESUAIKAN DENGAN SANATA DHARMA.
13. PENGIRIMAN MAHASISWA BARU DAN PENGIRIMAN SE
TINGKAT SMA HARUS SESUAI DENGAN KEBUTUAN DAERAH.
14. ADA PROGERAM KHUSUS BAGI MAHASISWA YANG KULIAH DI JURUSAN : PENDIDIKAN,
KESEHATAN, DAN EKSATA PEMERINTAH DAERAH
ATAU TIM MENGADAKAN PROGERAM PRAKTEK DI DAERAH
BAGI MAHASISWA SEMESTER LIMA S/D
MAHASISWA TUGAS AKHIR.
15. PEMERINTAH DAERAH ATAU DINAS PENDIDIKAN SERTA KABAK KEPEGAWAIAN
SEGERA MEMBUAT SURAT REKOMENDASI
APABILAH MAHASISWA TERSEBUT SUDAH LULUS
KULIAH UNTUK TES PENGANGKATAN
PEGAWAI .
16. PEMERINTAH MEMBUAT PROGRAM S2 UNTUK LANJUTA
KULIAH DI BERBAGAI KOTA DI INDONESIA MAUPUN LUAR INDONESIA.
17. Kenaikan Uang SAKU, Uang KOST, Uang
BUKU
RINCIAN ANGGARAN
UANG SAKU
PELAJAR DAN MAHASISWA DI USD DAN BINTERBUSIH
NO
|
JENIS
KEBUTUAHAN
|
UANG
|
|
I
|
Uang
Saku Per Bulan
|
Sebelumnya
|
Penambahan Uang Saku
|
1
|
Univer.
Sanata Dharma
|
Rp.850.000,00
|
Rp.
2.000.000,00
|
2
|
Yayasan
Binterbusih
|
Rp.
1.000.000,00
|
Rp.
2.000.000,00
|
II
|
UANG
KOST/THN
|
|
|
1
|
Univer.
Sanata Dharma
|
Rp.3.000.000,00
|
Rp.
4.500.000,00
|
2
|
Yayasan
Binterbusih
|
Rp.
-
|
Rp.
4.500.000,00
|
III
|
UANG BUKU/SEMTR
|
|
|
|
Univer.
Sanata Dharma
|
Rp.900.000,00
|
Rp.1.
300.000,00
|
|
Yayasan
Binterbusih
|
Rp.
-
|
Rp.
1. 300.000,00
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!