BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
PASAL 1
Nama
Komunitas
Mahasiswa dan Pelajar Aplim Apom disingkat KOMAPO
Pasal 2
Waktu
KOMAPO
didirikan di Yogyakarta pada tanggal 13 Maret tahun 2002,
untuk
jangka waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Kedudukan
KOMAPO berkedudukan di Jawa, Bali, Sulawesi,
Kalimantan dan Sumatera
Pasal 4
Identitas
KOMAPO
adalah komunitas lokal yang bergerak dibidang pengkajian dan pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) aplim apom
BAB II
AZAS, TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 5
Azas
1. KOMAPO berazaskan
pada Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945
2. KOMAPO dijiwai
berdasarkan nilai-nilai leluhur manusia Aplim Apom, untuk mencapai tujuan hidup
yang berkesinambungan
3. KOMAPO dalam
pelaksanaannya didasarkan pada intelektualitas dan kreatifitas manusia Aplim
Apom
Pasal
6
Tujuan
Menciptakan manusia Aplim Apom yang
utuh, kritis, kreatif dan inovatif
Pasal 7
Usaha
KOMAPO
berusaha dibidang pengkajian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aplim Apom melalui pelatihan, pembinaan dan kajian
ilmiah secara berkesinambungan
BAB III
STATUS DAN
FUNGSI
Pasal 8
STATUS
KOMAPO adalah wadah kultur berbasis ilmiah
Pasal 9
FUNGSI
KOMAPO
sebagai wadah pengkaderan melalui pembinaan karakter, pengembangan diri dan
pengkajian ilmiah untuk memanusiakan manusia Aplim Apom secara berkesinambungan
BAB IV
BENTUK DAN
SIFAT
Pasal 10
Bentuk
KOMAPO berbentuk Komunitas
Pasal 11
Sifat
KOMAPO bersifat Independen
BAB V
PERANGKAT KOMAPO
Pasal 12
Perangkat
KOMAPO
1.
Perangkat KOMAPO
terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan
Penasehat KOMAPO
c. Dewan Pembina
KOMAPO
d. Badan Pengurus
Pusat (BPP)
e. Badan Pengurus
Koordinator Wilayah (BPWK)
f. Anggota KOMAPO
2.
Perangkat KOMAPO
sebagaimana yang maksud pada pasal 12 poin (1) penjabarannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota KOMAPO
- Anggota
KOMAPO adalah Pelajar dan Mahasiswa
asal Kabupaten Pegunungan Bintang yang masih aktif berstudi di
Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera
- Jenis,
syarat dan ha-hal lain yang berhubungan dengan keanggoataan akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
KOMAPO
BAB VII
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 14
Hak
1.
Hak terdiri atas:
- Hak Badan Pengurus KOMAPO
- Hak
anggota KOMAPO
2. Hak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 14 poin (1) penjabarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 15
Kewajiban
1.
Kewajiban terdiri
atas:
a. Kewajiban
Badan Pengurus KOMAPO
b. Kewajiban
anggota KOMAPO
2. Kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15 poin (1) penjabarannya diatur dalam
Anggaran Rumah
Tangga (ART)
BAB VIII
KEPEMIMPINAN, KEWENANGAN DAN FORUM PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 16
Kepemimpinan
Kepemimpinan
tertinggi dipegang oleh Badan Pengurus KOMAPO yang sah
Pasal 17
Kewenangan
Kewenangan mengemban keputusan forum ada pada Badan Pengurus KOMAPO yang sah
Pasal 18
Forum Pengambilan Keputusan
1. Jenis forum
pengambilan keputusan terdiri atas:
1. Rapat Umum
Anggota (RUA)
2. Rapat Istimewa
3. Rapat Pleno
4. Rapat Kerja
5. Rapat Koordinasi
6. Rapat Tetap
7. Rapat Pengurus
2.
Jenis
forum pengambilan keputusan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 poin (1) penjabarannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART)
BAB IX
ATRIBUT, ASET DAN KEUANGAN KOMAPO
Pasal 19
Atribut KOMAPO
1. Jenis atribut
KOMAPO terdiri atas:
1. Logo KOMAPO
2. Bendera KOMAPO
3. Lagu Mars
KOMAPO
4. Kartu
AnggotaKOMAPO
5. Piagam KOMAPO
2.
Sebagaimana
atribut yang dimaksud pada pasal 19 point (1) penjabarannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 20
Aset KOMAPO
1. Jenis aset
KOMAPO terdiri dari:
1. Kekayaan
Intelektual
2. Anggota KOMAPO
3. Fasilitas
KOMAPO
2. Aset KOMAPO sebagaimana yang dimaksud pada pasal 20
point (1) penjabarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 21
Keuangan
Keuangan
diperoleh melalui usaha-usaha yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR (AD)
Pasal
22
Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota (RUA), dan dapat disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir
BAB
XI
ATURAN
PERALIAN
Pasal
23
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART)
2. Hal-hal yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar (AD) KOMAPO
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
24
1. Anggaran Dasar
ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar (AD) yang ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA)
II pada tanggal 31 Desember 2014 di Parangkritis, Kabupaten Bantul,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Anggaran Dasar
(AD) ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
Ditetapkan Di : Kontrakan
KOMAPO
Hari/Tanggal : 22
November 2016
Waktu : 01:27
WIB
TIM FORMATUR
RAPAT UMUM ANGGOTA
KOMAPO
AGUSTINUS
UROPKA ANGLI
DERIUS KALADANA
KETUA SEKERTARIS
ISAK
ZAKEUS KALKA SALMON
WASINI
SEKERTARIS BENDAHARA
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis-Jenis Anggota
Ayat 1
Anggota Tetap
Anggota tetap adalah seluruh Mahasiswa Kabupaten Pegunungan Bintang yang sedang
berstudi di Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera
Ayat 2
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan
adalah anggota yang tidak termasuk dalam anggota tetap, tetapi berjasa terhadap
KOMAPO
Ayat 3
Anggota Simpatisan
Anggota simpatisan
adalah anggota yang tidak termasuk anggota tetap dan kehormatan, namun mempunyai sumbangsi
terhadap KOMAPO
Pasal 2
Syarat Anggota KOMAPO
Ayat 1
Mahasiswa
Kabupaten Pegunungan Bintang yang terdaftar secara resmi melalui
MAKRAB KOMAPO
Ayat 2
Mahasiswa yang
memiliki Kartu Anggota KOMAPO
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 3
Hak Kepengurusan
Ayat 1
Hak Pelindung
1.
Mengarahkan badan pengurus KOMAPO
2.
Memberiksn kuasah kepada dewan penasehat KOMAPO
Ayat 2
Hak Dewan
Penasehat
Memberikan nasehat berupa usulan, saran dan kritikan terhadap
kemajuan KOMAPO
Ayat 3
Hak Dewan
Pembina
1) Memberikan sanksi kepada badan pengurus, bila menyalahgunakan
anggaran
2) Memberikan nasehat berupa usulan, saran dan kritikan kepada pengurus
komunitas baik diminta maupun tidak diminta
3) Mengeluarkan surat panggilan kepada badan pengurus yang tidak
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
Ayat 4
Hak Badan Pengurus
1.
Berhak membuat, mengeluarkan dan memberikan
surat keputusan, tugas, delegasi, rekomendasi, pengantar, undangan rapat,
panggilan. pemberitahuan, imbauan, pelimpahan wewenang, peringatan dan perintah
dan surat lainnya bila diperlukan
2.
Badan Pengurus Pusat berhak mengangkat dan
memberhentikan Pengurus Korwil dan pengurus lainnya.
3.
Berhak
merancang, membuat dan menetapkan program kerja
4.
Berhak memperoleh informasi dari internal
maupun eksternal KOMAPO
5.
Berhak membuat Peraturan tambahan
6.
Berhak menerima pendapat berupa kritik, saran dan usulan dari
anggota KOMAPO
Pasal 4
Kewajiban
Kepengrusan
Ayat 1
Kewajiban
Pelindung
1)
Wajib Mengakui keberadaan KOMAPO
2)
Wajib Mengontrol
perkembangan KOMAPO
3)
Wajib Memberikan
petunjuk-petunjuk KOMAPO
4)
Wajib Mendukung
kegiatan KOMAPO
Ayat 2
Kewajiban Dewan Penasehat
1)
Wajib Menontrol dan
melakukan pendampingan studi Mahasiswa dan Pelajar KOMAPO
2)
Wajib mengadakan evaluasi
perkembangan studi Mahasiswa dan Pelajar KOMAPO
3)
Wajib Mendukungan
kegiatan KOMAPO
4)
Wajib Mempertanggungjawabkan
kepada pelindung
Ayat 3
Kewajiban Dewan
Pembina
1) Wajib Mengontrol dan mengevaluasi kinerja badan pengurus komunitas
2) Wajib Mempertanggungjawabkan kepada dewan penasehat dan pelindung
Ayat 4
Kewajiban Badan Pengurus
a) Wajib menjaga nama baik KOMAPO
b) Wajib melaksanakan keputusan rapat umum anggota (RUA)
c) Wajib menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab sesuai amanah
d) Wajib menjalankan program kerja yang dibuat
e) Wajib melakaukan
konsolidasi orgganisasi KOMAPO
f) Wajib mengontrol, mengawasi dan mengevaluasi kinerja badan pengurus KOMAPO
g) Wajib membuat kartu anggota KOMAPO
h) Wajib membuat laporan kegiatan dalam waktu 3 bulan sekali selama
masa kepengurusan
i) Wajib membuat dan melaporkan seluruh rangkaian kegiatan pada masa
kepengurusannya saat RUA KOMAPO
j) Wajib menyampaikan informasi kepada anggota KOMAPO
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 5
Hak Anggota
Ayat 1
Anggota Tetap KOMAPO
a) Berhak mengusulkan, memilih dan dipilih sebagai pengurus KOMAPO
b) Berhak berpendapat dalam bentuk usulan, saran dan kritik kepada badan pengurus maupun sesama anggota KOMAPO
c) Berhak memiliki kartu
anggota KOMAPO
d) Berhak membela diri ketika merasa dirugikan oleh KOMAPO dan pihak lain
e) Berhak menggunakan fasilitas KOMAPO atas
persetujuan Badan Pengurus
f) Berhak memperoleh pengakuan dari KOMAPO
g) Berhak menerima tugas
dan wewenang, jika diperlukan
h) Berhak memperoleh
pendidikan yang layak dari KOMAPO
i) Anggota tetap
berhak mendapatkan perlindungan dari
KOMAPO
j) Setiap kepanitian kegiatan KOMAPO berhak menerima piagam dari Badan Pengurus
Ayat 2
Anggota
Kehormatan
a)
Berhak mendapat pengakuan dari KOMAPO
b)
Berhak menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh
KOMAPO
c)
Berhak memperoleh tugas dan wewenang untuk tujuan tertentu
berdasarkan keputusan SEKJEN KOMAPO
d)
Berhak memberikan pendapat, usul, saran, dan rekomendasi
yang berhubungan dengan perkembangan KOMAPO
e)
Berhak memfasilitasi dan membantu menyelesaikan masalah
yang terjadi di KOMAPO, apabila tidak diselesaikan oleh Badan Pengurus
f)
Berhak memilih tetapi tidak dipilih menjadi Badan Pengurus
KOMAPO
Ayat 3
Anggota Simpatisan
1)
Berhak memperoleh pengakuan dari KOMAPO
2)
Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
oleh KOMAPO
3)
Berhak menggunakan fasilitas atas persetujuan Badan
Pengurus KOMAPO
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Ayat 1
Kewajiban Anggota Tetap
a)
Wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Garis-garis Besar
Haluan Kerja dan peraturan lain yang berlaku di KOMAPO
b)
Wajib memperoleh kartu anggota KOMAPO
c)
Wajib menjaga nama baik KOMAPO dan sesama anggota
d)
Wajib mengikuti kegiatan KOMAPO
e)
Wajib menghargai dan menghormati pendapat, saran, kritik,
usulan serta rekomendasi dari seluruh anggota KOMAPO
f)
Wajib menghargai, menghormati dan menjalankan semua
keputusan yang ditetapkan badan pengurus
KOMAPO
g)
Wajib mempertanggungjawabkan tugas dan wewenang yang
dilimpahkan oleh Badan Pengurus untuk tujuan tertentu
h)
Wajib menerima secara lapang atas sanksi administratif
maupun dalam bentuk sanksi lain dari badan pengurus KOMAPO
i)
Wajib melindungi serta menjaga semua aset KOMAPO
j)
Wajib menerima dan menolak segala bentuk isu berskala
lokal, regional dan nasional serta internasional melalui Rapat Anggota
k)
Wajib mengalokasikan anggaran, waktu serta tenaga dalam
membangun KOMAPO ke arah yang lebih baik
l)
Wajib mempertanggungjawabkan proposal karya
ilmiah, skripsi dan tesis ditingkat KOMAPO, sebelum ujian pendadaran
Ayat 2
Kewajiban Anggota Kehormatan
a)
wajib mengakui dan menghormati kedudukan legitimasi serta
kewenangan badan pengurus KOMAPO
b) wajib mematuhi AD/ART, GBHO, GBHK dan ketetapan
peraturan lainnya yang berlaku di KOMAPO
Ayat 3
Kewajiban Anggota Simpatisan
a)
Wajib mematuhi AD/ART, GBHO, GBHK dan aturan lainnya yang berlaku di KOMAPO
b)
Wajib menghormati dan menghargai semua bentuk keputusan
yang ditetapkan oleh KOMAPO
c)
Wajib menerima sanksi yang diberikan oleh badan pengurus KOMAPO
d)
Wajib menjaga nama baik KOMAPO
e)
Anggota simpatisan wajib mempertanggungjawabkan segala bentuk kepercayaan yang dilimpahkan kepadanya oleh
pengurus KOMAPO
BAB IV
STRUKTUR KOMAPO
Pasal 7
Pelindung KOMAPO
Pelindung KOMAPO adalah Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat Kabupaten Pegunungan
Bintang
Pasal 8
Dewan Penasehat (DP)
Dewan Penasehat adalah Yayasan
Binterbusih dan Sesepuh KOMAPO
Pasal 9
Dewan Pembina KOMAPO (DPK)
Dewan
Pembina adalah anggota KOMAPO yang ditunjuk melalui Rapat Umum Anggota (RUA)
Pasal 10
Badan Pengurus KOMAPO
Ayat 1
Badan Pengurus Pusat (BPP)
1) Sekjend
2) Wakil Sekjend
Ayat 2
Badan Pengurus Koordinator Wilayah (BPKW)
1) Ketua Koordinator wilayah
2) Wakil Ketua Koordinator wilayah
3) Sekertaris koordinator wilayah
4) Bendahara koordinator wilayah
5) Koordinator Bidang
6) Pendamping Koordinator wilayah
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN KEPENGURUSAN KOMAPO
Pasal 11
Tugas
Kepengurusan
Ayat 1
Pelindung
Melindungi
dan mengayomi KOMAPO
Ayat 2
Dewan Penasehat
1)
Untuk memberikan nasehat, pemahaman,
penilaian, serta solusi terhadap perkembangan kegiatan KOMAPO
2)
Memberikan nasehat terhadap internal Badan
Pengurus
3)
Menyiapkan kader kegiatan ekstra akademis
yang tidak bertentangan dengan Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMAPO
Ayat 3
Dewan Pembina
1)
Membina dan mengarahkan sekjen dan wakil sekjen KOMAPO
2)
Membina internal badan pengurus KOMAPO
3)
Membina dan mengarahkan anggota KOMAPO
4)
Memberikan nasehat serta pokok-pokok pikiran
demi kelancaran pelaksanaan kegiatan KOMAPO
Ayat 4
Badan Pengurus
Pusat (BPP)
1)
Menyusun dan merealisasikan program kerja
2)
Menjalankan roda kepengurusan
3)
Menghadiri rapat-rapat internal dan eksternal KOMAPO
4)
Memimpin rapat-rapat tertinggi ditingkat KOMAPO
5)
Membuat,
mempertimbangkan, dan memutuskan semua jenis surat
6)
Melantik dan memberhantikan badan pengurus koordinator wilayah
Ayat 5
Badan Pengurus Korwil (BPKW)
1) Menjalankan semua kebijakan yang dibuat oleh badan pengurus pusat (BPP) KOMAPO
2) Sinkronisasi program kerja dari badan pengurus pusat
3) Menyusun dan melaksanakan program kerja koordinator wilayah
4) Membuat semua jenis surat
5) Menyusun buku panduan
korwil
6) Membuat dan menetapkan
praturan korwil
7) Mengangkat dan melantik pendamping koordinator wilayah
Pasal 12
Fungsi Kepengurusan
Ayat 1
Pelindung
1) Sebagai pelindungg dan
pengayom KOMAPO
2) Sebagai fasilitator KOMAPO
3) Sebagai mediator KOMAPO
4) Sebagai penanggungjawab KOMAPO
Ayat 2
Dewan Penasehat
1)
Sebagai penampung dan penyalur
aspirasi anggota KOMAPO
2)
Sebagai pelaksana amana
fungsi pelindung sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) poin (
2, 3, dan 4)
3)
Mengontrol dan mengevaluasi perkembangan studi Pelajar dan
Mahasiswa anggota KOMAPO
Ayat 3
Dewan Pembina
1)
Sebagai konsultan badan
pengurus
2)
Sebagai Fasilitator KOMAPO
3)
Mengontrol dan memgevaluasi perkembangan KOMAPO
4)
Sebagai pengendali KOMAPO
5)
Penanggungjawab badan pengurus KOMAPO
Ayat 4
Badan Pengurus Pusat (BPP)
1)
Sebagai penyalur aspirasi
anggota KOMAPO
2)
Mengontrol kinerja badan pengurus
koordinator wilayah
3)
Sebagai penanggungjawab KOMAPO
4)
Sebagai Fungsi legislasi KOMAPO
Ayat 5
Badan Pengurus Koordinator Wilayah (BPKW)
1) Sebagai penampung penyalur Aspirasi Anggota Koordinator wilayah
2) Sebagai pengontrol Anggota Kordinator wilayah
3) Sebagai penanggungjawab Korwil
Pasal 13
Kewenangan Kepengurusan
Ayat 1
Pelindung
1) Memberikan pendapat, saran, kritik dan usulan kepada pengurus KOMAPO
2) Memberikan teguran kepada sekjend dan wakil sekjend KOMAPO apabilah melalaikan tanggungjawabnya
Ayat 2
Dewan Penasehat
1.
Memberikan nasehat, usulan, saran dan menilai internal badan pengurus maupun anggota KOMAPO
2.
Memberikan teguran dan sanksi kepada anggota KOMAPO yang
tidak melaksanakan kewajibannya sebagai
pelajar dan Mahasiswa
Ayat 3
Dewan Pembina
1) Membina dan mengarakan
sekjend dan wakil sekjend KOMAPO
2) Mempertimbangkan segala
bentuk keputusan badan pengurus KOMAPO
Ayat 4
Badan Pengurus Pusat (BPP)
1.
Mengambil kebijakan sesuai kepentingan Komapo
2.
Melantik dan Memberhentikan
badan pengurus korwil
3.
Memberikan sanksi kepada anggota yang
melanggar segala bentuk keputusan
Ayat 5
Badan Pengurus Korwil (BPKW)
1)
Mengambil kebijakan sesuai kepentingan
korwil
2)
Memberhentikan dan menggantikan koordinator
bidang
3)
Memberikan sanksi kepada anggota korwil yang
melanggar segala bentuk keputusan
BAB VI
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Rapat Umum Anggota (Rua)
1) Memegang keputusan tertinggi dalam mengubah, menyempurnakan,
memutuskan dan menetapkan anggaran dasar (AD), anggaran rumah
tangga (ART) KOMAPO
2) Memilih, mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Badan Pengurus KOMAPO
Pasal 15
Rapat Istimewa
1.) Rapat istimewa dilaksanakan berdasarkan situasi dan kondisi yang
bersifat penting dan mendesak
2.) Rapat istimewa dapat dilaksanakan apabila organisasi tidak
berjalan sesuai visi, misi dan tujuan KOMAPO
Pasal 16
Rapat Sidang Pleno
1)
Rapat pleno dapat dihadiri oleh seluruh anggota KOMAPO guna
mengumpulkan ide-ide untuk mencapai musyawarah dan mufakat
2)
Merekomendasikan anggota untuk mengikuti
kegiatan di luar organisasi KOMAPO
3)
Rapat pleno diadakan oleh Badan Pengurus Pusat dan dihadiri oleh seluruh anggota KOMAPO
4)
Rapat pleno diadakan untuk membahas dan mengevaluasi perkembangan KOMAPO
Pasal 17
Rapat Koordinasi
1.) Rapat koordinasi dihadiri oleh Badan
pengurus pusat dan badan pengurus koordinator wilayah untuk mensosialisasikan dan menetapkan program kerja dalam masa
kepemimpinannya
2.) Rapat koordinasi dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya empat kali
dalam masa kepemimpinannya
Pasal 18
Rapat Kerja Badan Pengurus Harian (BPH)
Rapat kerja Badan Pengurus Harian (BPH)
dihadiri oleh Badan Pengurus untuk menyusun, menetapkan dan melaksanakan program kerja KOMAPO
Pasal 19
Rapat Badan Pengurus
Rapat yang dihadiri oleh badan pengurus harian untuk
mengkordinasikan pelakasanaan kegiatan internal maupun ekternal KOMAPO
BAB VII
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 20
Tata Cara Pemilihan Badan Pengurus KOMAPO
1. Sekjend mengeluarkan surat tugas untuk membentuk badan Formatur RUA
2. Badan formatur adalah anggota KOMAPO yang ditunjuk langsung dari sekjen dan dicantumkan
dalam surat tugas
3. Kriteria bakal calon sekjend dan wakil sekjend ditentukan oleh badan
formatur dan dietapkan melalui RUA
4. Seluruh perangkat komunitas ditentukan oleh anggota komapo melalui
RUA
5. Tata cara pemilihan badan pengurus KOMAPO
dipersiapkan oleh badan formatur dan ditetapkan melalui RUA
BAB VIII
ATRIBUT, ASET DAN KEUANGAN KOMUNITAS
Pasal 21
Atribut KOMAPO
Ayat 1
Logo dan keterangan simbol
1) Tulisan KOMAPO
sebagai Nama Organisasi Pelajar Mahasiswa Aplim Apom
2) Lingkaran
sebagai simbol satu keutuhan dan kesatuan Manusia Pegunungan Bintang
3)
Bintang
sebagai simbol memberikan dan menerangi bumi Pegunungan Bintang
4)
Rumah
Adat sebagai representasi untuk semua hal
5)
Tas Tradisional sebagai
identitas pusat kehidupan manusia Pegunungan Bintang
6)
Kampak Batu sebagai
alat penunjang kehidupan manusia Pegunungan Bintang
7)
Uang Tradisional sebagai
Harta manusia Pegunungan Bintang
8)
Padi sebagai Bahan Makanan Tambahan bagi Manusia
Pegunungan Bintang
9)
Batas Emas sebagai
sumber kemakmuran manusia Pegunungan Bintang
10)
Buku sebagai kaum
terpelajar dan terdidik
11)
Gunung sebagai tempat
kehidupan manusia Pegunungan Bintang yang abadi
12) Bintang Bersudut Lima menunjukkan Lima Sila dalam Pancasila
Ayat 2
Keterangan Simbol warna Logo KOMAPO
1) Merah: Darah
yang senantiasa mengalir dalam diri manusia dan menghidupkan, membangkitkan
keberanian dan kegigihan.
2) Kuning :Kemakmuran
hidup suku bangsa di Pegunungan Bintang Papua
3) Biru:Keagungan
dan ketulusan sang pencipta suku bangsa di Pegunungan Bintang
4) Coklat : Warna kulit suku bangsa di Pegunungan Bintang
5) Putih :
Kesucian, kemurnian berpikir manusia Pegunungan Bintang.
6) Hijau : Keindahan alam semesta yang subur di Pegunungan Bintang
7) Hitam : Melambangkan ciri khas tentang ras
dan kebudayaan yang bersifat tertutup
Ayat 3
Bendera
Organisasi KOMAPO
Ayat 4
Lagu Mars
KOMAPO
Putra Putri Aplim
Aplim Mari kita bersatu berjuang
Demi
masa depan kita………
Bangkitlah
-Ayo bangkitlah putra putri Aplim Apom
Mari
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
Bersama-sama membangun
Kabupaten Pegunungan Bintang
Mari
Membela Tanah Air Kita
Reff : Untuk
menjaga harkat dan martabat manusia Aplim Apom
Ayat 5
Kartu Anggota KOMAPO
Sebagai Tanda Pengenal Anggota KOMAPO
Ayat 6
Motto KOMAPO
Terib Tibo Semo Nirya
Pasal 22
Aset KOMAPO
1) Intelektual adalah segala kemampuan yang dimiliki oleh anggota
KOMAPO untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dalam berbagai aspek
2) Seluruh anggota KOMAPO Se-Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan
Sumatera asal Kabupaten
Pegunungan Bintang
3) Seluruh fasilitas dan peralatan yang menjadi inventaris KOMAPO
Pasal 23
Keuangan KOMAPO
Keuangan KOMAPO dapat diperoleh melalui
1) Sumbangan Wajib dan Sukarela Anggota KOMAPO
2) Pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang
3) Donatur dan pendapatan lainnya yang tidak mengikat
BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSI KOMAPO
Pasal 24
Pelanggaran Aturan KOMAPO
Ayat 1
Pelanggaran ringan
a. Tidak menghadiri rapat tanpa alasan yang jelas
b. Merusak dan menghilangkan fasilitas KOMAPO
c. Memakai fasilitas KOMAPO tanpa seizin badan pengurus
Ayat 2
Pelanggaran Berat
a. Menggunakan obat terlarang
b. Mengkonsumsi minuman keras dan berbuat onar
c. Menyalahgunakan dana KOMAPO
d. Mencemarkan nama baik KOMAPO
e. Mengatasnamakan KOMAPO untuk
kepentingan pribadi
Pasal 25
Sanksi KOMAPO
Ayat 1
Badan Pengurus Apabila:
1) Tidak menjalankan tugas dan tanggung sebagai badan pengurus KOMAPO dalam jangka waktu 3 bulan
2) Mencemarkan nama baik KOMAPO
3) Menyalagunakan kewenangan
4) Indikasi korupsi anggaran KOMAPO
5) Menyalahgunakan aset KOMAPO
6) Mengatasnamakan KOMAPO memperoleh
sesuatu untuk kepentingan pribadi
7) Mengkonsumsi minuman keras yang berlebihan
Ayat 2
Sanksi Anggota KOMAPO, Apabila
1)
Melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) KOMAPO
2)
Mencemarkan nama baik KOMAPO
3)
Mengkonsumsi minuman keras yang berlebihan
4)
Menyalahgunakan fasilitas KOMAPO
5)
Mengatasnamakan KOMAPO
memperoleh sesuatu untuk kepentingan pribadi
6)
Tidak mengikuti kegiatan KOMAPO baik
ditingkat pusat maupun koordinator wilayah berturut-turut selama 3 kali
7)
Apabila melanggar sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 25 ayat (2) point (1, 2, 3, 4, 5 dan 6) di atas, apabila melanggar maka akan memberikan surat
panggilan dari Badan Pengurus Pusat KOMAPO
BAB X
PEMBERHENTIAN BADAN PENGURUS DAN ANGGOTA KOMAPO
Pasal 26
Pemberhentian
Ayat 1
Pemberhentian Badan Pengurus, Apabila
- Meninggal dunia
- Mencemarkan nama baik KOMAPO
- Indikasi korupsi
- Menyalahgunakan fasilitas KOMAPO
- Mangkonsumsi minuman keras
- Tidak menjalankan tugas selama 3-6
bulan
- Mengundurlan diri dari Badan Pengurus
dengan alasan tertentu melalui RUA
- Melanggar Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
KOMAPO
Ayat 2
Pemberhentian Anggota KOMAPO, Apabila
- Meninggal dunia
- Mencemarkan nama baik KOMAPO
- Mengkonsumsi minuman keras
- Mengatasnamakam
KOMAPO tanpa mengetahui Sekjend dan Wakil Sekjend, meminta sesuatu
kepada pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk kepentingan
peribadi
5. Mengundurkan diri dari anggota KOMAPO
- Menyalahgunakan fasilitas KOMAPO
- Melanggar Anggaran Dasar (AD)
dan Anggran Rumah Tangga (ART)
BAB XI
WILAYAH KERJA KOMAPO
Pasal 27
Wilayah Kerja KOMAPO Meliputi
1)
Wilayah Jawa
2)
Wilayah Bali
3)
Wilayah Sulawesi
4)
Wilayah Kalimantan
5)
Wilayah Sumatera
BAB XII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN WILAYAH
Pasal 28
Pembentukan Wilayah Baru
Ayat 1
Syarat
Pembentukan Koordinator Wilayah
a) Mempertimbangkan letak geografis dan jarak
jangkauan antar Koordinator Wilayah yang sudah
dibentuk
b) Jumlah data base mahasiswa dan pelajar dari calon Koordinator Wilayah yang diusulkan minimal 20 orang
c) Melampirkan surat rekomendasi dari Badan Pengurus Koordinator Wilayah lama
Ayat 2
Mekanisme Pembentukan Koordinator wilayah
a)
Mengusulkan nama calon Koordinator Wilayah kepada Badan Pengurus koordinator wilayah lama dan
selanjutnya melaporkan kepada Badan Pengurus pusat KOMAPO
b)
Mengajukkan surat permohonan secara tertulis
kepada Badan Penggurus Pusat dan melampirkan syarat-syarat
sebagaimana yang maksud pada pasal 28 ayat 1 poin (a, b, dan c)
c)
Pembentukan Koordinator
Wilayah baru KOMAPO, mengusulkan pada saat Rapat
Istimewa dan memutuskan melalui Rapat Umum Anggota (RUA)
Pasal 29
Pembubaran Koordinator Wilayah KOMAPO
Ayat 1
Pembubaran
Koordinator Wilayah, Apabila
a)
Jumlah Pelajar dan Mahasiswa kurang dari 20 orang
b)
Wilayah kerja tidak dapat dijangkau
c)
Pembubaran Koordinator Wilayah
KOMAPO, mengusulkan
pada saat Rapat Istimewa dan memutuskan melalui Rapat Umum Anggota (RUA)
BAB XIII
PERATURAN-PERATURAN
TAMBAHAN
Pasal 30
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) diatur dalam peraturan yang
ditetapkan kemudian
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 31
Ayat 1
Anggaran Rumah Tangga
(ART) ini
merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga (ART) yang
ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota II pada tanggal 31 Desember 2012 di
Parangkritis, Kabupaten Bantul,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Ayat 2
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak
tanggal yang ditetapkan.
Pada Hari/Tanggal
: Jumat 19 November 2016
Tempat
: Kontrakan KOMAPO
Waktu
: Pukul 13: 31 WIB
TIM FORMATUR
RAPAT UMUM ANGGOTA
KOMAPO
AGUSTINUS
UROPKA ANGLI
DERIUS KALADANA
KETUA
SEKERTARIS
ISAK
ZAKEUS KALKA SALMON
WASINI
SEKERTARIS BENDAHARA
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
BAB
I
PENDAHULUAN
- Definisi
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dijabarkan secara umum tentang garis besar program kerja sebagai
wujud Komunitas Mahasiswa
Aplim Apom (KOMAPO)
untuk mewujudkan cita-cita organisasi sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART)
- Maksud
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dibuat dengan
maksud memberikan arahan dan sasaran serta langkah pencapaian tujuan KOMAPO dalam satu
periode kepempimpinan
- Landasan
Pembentukan dan penetapan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KOMAPO
berlandaskan pada AD dan ART KOMAPO
- Fungsi
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) berfungsi sebagai pedoman untuk melaksanakan semua
perencanaan program kerja untuk mencapai visi misi KOMAPO
- Sistematika
Penulisan
GBHO
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KOMAPO memuat:
Bab I
Pendahuluan
Meliputi definisi, maksud,
landasan, fungsi dan sistematika GBHO serta
pelaksanaan
Bab
II
Struktur
KOMAPO
Meliputi struktur organisasi,
fungsi dan susunan badan pengurus
Bab
III
Tugas dan Fungsi Kepengurusan
Penjelasan
tentang tugas dan fungsi
kepengurusan
Bab
IV
Visi, misi, sasaran dan arah
kebijakan program kerja
Memuat visi, misi, sasaran dan arah
kebijakan program kerja
Bab V
Pembinaan dan Pengkaderan
Mencakup definisi, tujuan umum
pembahasan, jenis pembinaan serta system pembinaan dan pengkaderan
Bab VI
Kesekretariatan KOMAPO
Berisi perangkat administrasi
dan kesekretariatan, sistem pengelola data
administrasi dan kesekretariatan dan pengarsipan
Bab
VII
Penutup
Meliputi kesimpulan tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi KOMAPO
6.
Pelaksanaan
- Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang telah
ditetapkan oleh Musyawarah Anggota KOMAPO dilaksanakan oleh pengurus KOMAPO
- Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dapat
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi melalui
mekanisme yang diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART)
BAB II
STRUKTUR BADAN PENGURUS
Keterangan Garis :
: Garis Komando
: Garis Koordinasi
Keterangan Jabatan Periode 2015/2017:
Pelindung : Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang
dan
Lembaga Adat Aplim
Apom
Penasehat : Direktur dan Wakil
Direktur Yayasan Binterbusih
Pendamping : Team Binterbusih,
Sesepuh Papua, Mahasiswa S2
Sekjend : Romeo Donipki Uropdana
Wakil : Alfred Richardo Onong
Ketua-Ketua Kordinator Wilayah
- Yogyakarta : Isay Meku
- Jawa Timur : Marie Angel Oktemka
- Semarang : Menius
Wasini
- Salatiga-Solo : Paskalis Kasipmabin
- Jabodetabek : Nopinus Delka
- Sulawesi : Yakup Tamalka
- Sumatera : Rina Balyo
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN
1.
Tugas Kepengurusan
a. Pelindung
Melindungi dan mengayomi KOMAPO
b. Dewan Penasehat
a. Untuk memberikan nasehat, pemahaman, penilaian, serta solusi
terhadap perkembangan kegiatan komunitas baik diminta maupun tidak diminta
b. Memberikan nasehat terhadap internal badan pengurus
c. Menyiapkan kader kegiatan ekstra akademis yang tidak bertentangan
dengan AD/ART KOMAPO
d. Bertanggungjawab kepada pelindung
c.
Dewan Pembina
1)
Membina internal badan pengurus maupun
anggota KOMAPO
2)
Memberikan nasehat serta pokok-pokok pikiran
demi kelancaran pelaksanaan kegiatan KOMAPO
3)
Mengontrol terhadap badan pengurus harian (BPH) KOMAPO
4)
Bertanggungjawab kepada penasehat dan pelindung
d.
Badan Pengurus Pusat (BPP)
1) Menyusun dan merealisasikan program kerja
2) Menjalankan roda kepengurusan
3) Menghadiri rapat-rapat komapo
4) Memimpin rapat-rapat tertinggi ditingkat komapo
5) Merumuskan, mempertimbangkan, dan memutuskan segala bentuk kebijakan
komunitas terhadap anggota
6) Melantik badan pengurus koordinator wilayah
7) Bertanggungjawab kepada anggota, pembina, penasehat dan pelindung
e.
Badan Pengurus Korwil (BPKW)
1) Menjalankan semua kebijakan yang dibuat oleh badan pengurus pusat
2) Sinkronisasi program kerja dari badan pengurus pusat
3) Menyusun dan melaksanakan program kerja koordinator wilayah
4) Melaporkan program kerja koordinator wilayah kepada badan pengurus pusat
5) Membuat semua jenis surat undangan
6) Menerima surat masuk dari organisasi lain
7) Menyusun buku panduan koordinator wilayah
8) Membuat dan menetapkan tata tertib koordinator wilayah
9) Bertanggungjawab kepada anggota dan pengurus pusat
10) Mengangkat dan melantik pendamping koordinator wilayah
2.
Fungsi Kepengurusan
- Pelindung
1) Sebagai pelindung dan pengayom Komapo
2) Sebagai fasilitator KOMAPO
3) Sebagai mediator KOMAPO
4) Sebagai penanggungjawab Komapo
1. Dewan Penasehat
a) Sebagai penampung dan penyalur aspirasi anggota KOMAPO
b) Sebagai pelaksana amana fungsi pelindung sebagaimana yang dimaksud pada poin ( 2, 3, dan 4) di atas
c) Mengontrol dan mengevaluasi perkembangan studi anggota KOMAPO
- Dewan Pembina
a. Sebagai konsultan badan pengurus
b. Sebagai Fasilitator KOMAPO
c. Mengontrol dan
memgevaluasi perkembangan KOMAPO
d. Sebagai pengendali KOMAPO
e. Penanggungjawab badan pengurus KOMAPO
3.
Badan Pengurus Pusat (BPP)
a. Sebagai penyalur aspirasi anggota KOMAPO
b. Mengontrol dan mengevaluasi kinerja
badan pengurus koordinator wilayah
c. Mengontrol seluruh
anggota KOMAPO
d. Sebagai penanggungjawab KOMAPO
e. Fungsi legislasi KOMAPO
4.
Badan Pengurus Kordinator Wilayah (BPKW)
a. Sebagai penampung penyalur aspirasi anggota Koordinator Wilayah
b. Sebagai pengontrol anggota Koordinator Wilayah
c. Sebagai penanggungjawab Koodinator Wilayah
BAB
IV
VISI, MISI, SASARAN DAN ARAH KEBIJAKAN PROGRAM
KERJA
PERIODE 2016-2017
- Visi
“Komapo
Bangkit, Maju, Religius dan
Berkualitas”
- Misi
Dalam
Rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka Visi tersebut
diimplementasikan dalam beberapa misi program sebagai berikut:
1. Mengembangkan,
menanamkan ajaran agama dan nilai-nilai budaya orang aplim apom kabupaten
pegunungan bintang
2. Pengembangan
sumber daya manusia aplim apom (KOMAPO)
3. Transparansi
dan akuntabilitas
4. Membangun
kerja sama yang harmonis dengan stakholder
3. Sasaran
1. Terwujudnya
kehidupan beragama dan berorganisasi yang rukun, toleran, aman, nyaman
dan berbudaya dengan tatanan Komunitas Pelajar dan Mahasisw Aplim Apom (KOMAPO) yang bertaqwa, memahami, dan
mengamalkan nilai luhur ajaran agama serta menjunjung tinggi nilai-nilai
kearifan budaya lokal manusia Aplim Apom yang diimplementasikan pada setiap
bentuk kehidupannya.
2. Meningkatnya
mutu, kemampuan dan kualitas pengembanganSumber Daya Manusia Aplim Apom secara
merata di KOMAPO yang nantinya bertanggungjawab di Setiap Distrik di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua
3. Mewujutkan
keterbukaan dan pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran Komapo secara
terbuka di setiap korwil untuk dapat mengetahui.
4. Membangun
kerja sama yang harmonis dengan pemerintah, penasehat, Pembina, koordinator
antar ketua Korwil dan organisasi panguyuban yang lainnya dengan efektif.
5. Program Kerja KOMAPO Sebagai upaya dalam mempercepat
pencapaian visi, misi dan sasaran pengembangan Sumber Daya Manusia, maka program yang akan menjadi fokus
selama 2 tahun
Arah
Kebijakan Perioritas
Dalam rangka mewujudkan prioritas program kerja 2 tahun kedepan, ditempuh
melalui empat arah pijakan yakni:
1)
Pengembangan ajaran agama dan nilai-nilai budaya manusia Aplim Apom berdasarkan ajaran
dan potensi secara turun temurun di intern KOMAPO dan lingkungan sekitar
2)
Pengembangan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka meningkatkan
kualitas kehidupan organisasi KOMAPO dan masyarakat kabupaten pegunungan
bintang
3)
Mengembangkan potensi dan bakat anggota komapo
4)
Optimalisasi fungsi struktur organisasi KOMAPO dalam upaya
peningkatan transfaransi dan akuntabilitas
Kebijakan dan Prioritas Program Kerja Komapo
a. Program Kerja KOMAPO Periode 2015-2017
Kebijakan
Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan penjabaran dari arah dan
strategi untuk mewujudkan prioritas pengembangan Sumber Daya Manusia serta merupakan upaya dalam
memecahkan permasalahan yang dihadapi. Kebijakan ini akan menjadi pedoman dalam
melaksanakan program dan kegiatan yang dijabarkan melalui:
- Meningkatkan kualitas
kehidupan beragama dalam mewujudkan Komunitas Mahasiswa Pelajar Aplim Apom
yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Esa
-
Peningkatan pemahaman, pengamalan agama dan pemeliharaan kearifan
budaya lokal aplim apom
- Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia aplim apom yang merata dan terjangkau
-
Komapo Training
-
Seminar Penelitihan
- Pengembangan Komapo News
-
Pelatihan Jurnalistik
- Program Pengembangan Skill
a) Pengembangan
olahraga
b) KOMAPO
Bersuara (KOMAPO BAND)
BAB
V
PEMBINAAN
DAN PENGKADERAN
1.
Definisi
Pembinaan adalah suatu aktifitas yang
dilakukn untuk meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap
organisasi sehingga terbentuk sosok kepemimpinan. Pengkaderan adalah suatu
aktivitas yang dilakukan melalui proses
pembinaan berupa wawasan keorganisasian, dimana calon kader diharapkan dapat
menjadi penerus untuk mencapai tujuan-tujuan Pelajar
dan Mahasiswa Pegununngan Bintang, melalui KOMAPO
2. Tujuan Umum Pembinaan
Tujuan
umum pembinaan yang dilakukan oleh komapo
adalah sebagai berikut:
- Terjaganya keseimbangan
eksistensi komapo ditengah arus modernisasi dan
tuntutan zaman yang berjalan dinamis
- Mewujudkan
kader organisasi yang berkualitas dengan bekal wawasan organisasi dan
kemampuan manajemen organisasi
- Mengembangkan pribadi yang
luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan dan memiliki soft skill untuk menjawab
permasalahan di kabupaten pegunungan bintang.
3.
Jenis Pembinaan
Pembinaan yang dilakukan oleh KOMAPO adalah pembinaan yang melibatkan setiap anggota Komunitas, pembinaan yang dilakukan merupakan serangkaian
kegiatan dengan berbagai materi yang dirasa mampu untuk memenuhi tujuan diatas. Target dengan adanya pembinaan ini adalah meningkatkan potensi
kepemimpinan KOMAPO, sehingga rantai kepemimpinan tidak
terputus dan akan bermunculan kader baru KOMAPO
yang mempunyai kredibelitas dan kemampuan yang tinggi dalam memimpin organisasi.
BAB
VI
KESEKRETARIATAN
- Perangkat
Kesekretariatan
a.
Kop Surat dan Cap resmi
KOMAPO
Dalam surat-menyurat digunakan kop resmi KOMAPO
dan Stempel dibubuhkan sebelah kiri tanda tangan sekretaris jendreal (SEKJEND)
b.
Buku Surat Masuk dan Keluar
Memuat arsip surat, permohonan surat
masuk, dan surat keluar, tanggal, pengirim, dan keterangan
c.
Buku hasil Rapat
Memuat hasil rapat yang dikumpulkan atau
ditulis langsung pada buku tersebut, buku ini berguna untuk memantau
perkembangan organisasi serta memudahkan dalam pengambilan keputusan
d.
Buku Tamu
Memuat identitas setiap tamu datang
berkunjung kesekretariat komapo,
buku ini berguna sebagai arsip dan memudahkan berkomunikasi dengan pihak
tertentu
e.
Buku pinjaman Arsip dan Alat Kesekretariatan
Disediakan sebagai sarana untuk mengontrol keluar masuknya barang Inventaris KOMAPO yang dipinjam pihak luar, peminjaman ini harus seizin ketua dan atau atas nama yang kemudian
mendisposisikan pada sekretaris
f.
Buku Data
Memuat data-data pengurus dan anggota KOMAPO
g.
Organigram
Berisi struktur organisasi setiap pengurus KOMAPO
h.
Papan Program Kerja
Berisi jadwal program kerja yang akan
dilaksanakan KOMAPO selama 1 periode kepengurusan berguna untuk
mengingatkan pengurus akan kegiatan
- Papan Informasi
Berisi informasi yang ditujukan kepada
pengurus dan diketahui khalayak umum untuk
pelayanan sepenuhnya adalah tanggungjawab sekretaris umum
j.
Media
Berisi informasi menyangkut internal maupun
eksternal organisasi yang bubuhkan cap resmi komapo dan muat di website resmi www.komapo.org, group-group atas nama
koordinator wilayah untuk dapat diketahui oleh anggota komapo maupun khalayak
umum dan tanggungjawab sepenuhnya oleh badan pengurus.
- Lemari
Penyimpanan
- Lemari Arsip
Memuat arsip-arsip kegiatan, baik masa sebelum ataupun pada masa
periode kepengurusan yang sedang berjalan
Arsip terbagi menjadi 2 jenis, yaitu
arsip organisasi secara umum yang kuncinya dipegang oleh sekjen dan arsip khusus Koordinator Wilayah
yang wewenangnya diserahkan pada masing -masing Koordinator Wilayah
- Lemari Peralatan
Memuat peralatan-peralatan organisasi KOMAPO keluar masuknya
peralatan dibawah tanggungjawab sekjend dan masing-masing ketua kordinator wilayah
- Sistem
Pengelolahan Data Kesekretariatan dan Administrasi
- Surat Menyurat
Surat Masuk
Surat yang diterima KOMAPO dari luar organisasi
Surat Keluar
Surat yang ditujukan kepada publik
intern meliputi : Pengurus, dan Pembina
Surat
yang ditujukan kepada publik eksternal meliputi civitas organisasi dan lain diluar organisasi
CONTOH FORMAT SURAT
UNDAGAN
- SURAT UNDANGAN RAPAT
|
SURAT UNDANGAN
KOMUNITAS
MAHASISWA DAN
PELAJAR APLIM-APOM
(KOMAPO) SE-JAWA, BALI, SULAWESI, KALIMANTAN DAN SUMATERA
KABUPATEN
PEGUNUNGAN BINTANG, PROVINSI PAPUA
Alamat. Jl. MunggurNo01/RT10/RW32
Condongcatur Yogyakarta. E-mai. webkomapo@gmail.com..
No. Hp. 081218512366
|
- Yogyakarta,
00 Desber 2016
- Nomor :
0001/SU/KOMAPO-SJBSK/XII/2016
- Kepada
- Yth. Bapak/Ibu/Sdr/…………….
Di
Tempat
- Dengan hormat,
- Berhubungan dengan Perihal diatas Kmai Badan
Pengurus Harian KOMAPO/KORWIL mengundan …………………………………………………………….
- Dengan demikian surat undangan ini kami buat.
Atas per……………..
- Hormat Kami , DEWAN PEMBINA, SEKJEND, WAKIL
SEKJEND, KETUA KORWIL, panitia, tim/badan
- Nama terang dan tanda-tangan
- Cap komapo/korwil, panitia,tim/badan
b. Proposal
a.
Proposal selesai minimal 4 minggu sebelum kegiatan
dimulai
b.
Proposal ditanda tangani atas sepengetahuan/persetujuan dari SEKJEND KOMAPO, dan dibubuhkan cap
resmi KOMAPO
c.
Proposal memuat deskripsi kegiatan
Alur Proposal
a. Kepanitiaan kegiatan membuat proposal sesuai dengan
aturan yang berlaku
b. Proposal diberikan kepada SEKJEND untuk ditanda tangani SEKJEND KOMAPO
c. Laporan
Kegiatan
a. Laporan diserahkan
kepada Badan Pengurus
Pusat maksimal 3 minggu
setelah kegiatan berakhir dengan disetujui oleh Ketua Panitia pelaksana
b. Laporan dilampiri
surat Tugas dan serta arsip
yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
c. Laporan harus dibuat secara obyektif
d. Sebelum diserahkan, laporan dikemukakan dulu di
depan panitia
e. Sekjen berhak menegur apabila kepanitiaan terlambat
melaporkan kegiatannya
f.
Laporan ditembuskan kepada mitra kerja dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang
BAB VII
PENUTUP
Menyadari
betapa pentingnya Garis-garis Besar Haluan organisasi (GBHO) komapo periode 2016-2017
ini, maka sangat diharapkan penyatuan
pola pikir secara menyeluruh yang direkomendasikan oleh seluruh anggota KOMAPO sehingga
memberikan wawasan baru bagi kemajuan dalam pengembangan organisasi KOMAPO ke depan
Ditetapkan di :
Kolam Susu Pringwulung
Hari/Tanggal : 23 November 2016
Waktu : 15:32
WIB
Disusun Oleh : Derius Anglipki Kaladana
TIM FORMATUR
RAPAT UMUM ANGGOTA
KOMAPO
AGUSTINUS
UROPKA ANGLI DERIUS KALADANA
KETUA
SEKERTARIS
ISAK
ZAKEUS KALKA SALMON
WASINI
SEKERTARIS BENDAHARA
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Pengertian
Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) adalah kerangka operasional
organisasi dalam rencana pengembangan dan arah yang terwujud dalam
program-program kerja secara menyeluruh, terarah dan terpadu
2.
Fungsi
Garis-garis Besar Haluan Kerja berfungsi sebagai pedoman
bagi pengurus dalam menyusun dan
melaksanakan program kerja untuk mencapai tujuan KOMAPO
BAB II
POLA DASAR
PENGEMBANGAN KOMAPO
- Tujuan Komapo
Tujuan badan pengurus KOMAPO periode 2016-2017 sebagai berikut :
yang
ditempuh melalui 4 pilar strategi prioritas program, yaitu “KOMAPO BANGKIT, MAJU,
RELIGIUS DAN BERKUALITAS”
1.
BANGKIT:
Membangkitkan semangat kebersamaan sebagai manusia Aplim Apom
,Papua untuk melangkah bersama dalam pengembangan Komapo menuju suatu perubahan
yang inginkan bersama”bekerja sambil belajar di Internal Komapo maupun
Eksternal Komapo.
2.
MAJU : Mengandung makna meningkatkan
dan pengembangan kecakapan hidup dan ketrampilan mahasiswa dan pelajarAplim
Apom agar tumbuh kemandirian menuju kemajuan kehidupan dan peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia.
3.
RELIGIUS: Mengandung makna suatu kondisi dimana Komapo dapat meningkatkan
pemahaman ajaran agama dan pengamalan agamanya dalam tatanan kehidupan
masyarakat serta menanamkan nilai-nilai Budaya Manusia Aplim Apom.
4.
BERKUALITAS:
menghasilkan manusia yang berpengetahuan,berkarakter, mempunyai
kemampuan yang kompeten dan saiap kerja untuk banyak orang.
- Pemotretan Kondisi
Kondisi Internal
pendukung
:
- adanya kesamaan pemikiran untuk membuat wadah KOMAPO maju ke arah yang baik
- banyaknya potensi
yang dimiliki KOMAPO
- dukungan positif dari Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
penghambat :
- adanya perbedaan persepsi dan kurangnya pemahaman
tentang konsep didirikannya KOMAPO
- kurang berpartisipasi anggota terhadap pengembangan
organisasi KOMAPO
- kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama ini
bersifat seremonial untuk bersenang-senang saja.
3.
Strategi
Pencapaian
- Tertib pengelolaan organisasi
-
melengkapi
struktur Badan Pengurus Harian
-
menyiapkan dasar
komapo (ad, art, gbho dan gbhk)
-
menyiapkan kader KOMAPO
- Solidnya generasi KOMAPO
- Membangun komunikasi
-
Komunikasi
tingkat dewan penasehat dan dewan pembina
-
Komunikasi
tingkat bpp dan dewan penasehat dan pembina
-
Komunikasi
tingkat bpp dan kordinator wilayah
-
Komunikasi
tingkat dewan pembina, bpp, bph korwil dan anggota
BAB III
Fungsi KOMAPO
1.
Fungsi Pengembangan KOMAPO
Tujuan : Melakukan proses pengembangan organisasi KOMAPO menuju sistem
yang progresif,efektif, efisien dan akuntabel
Sasaran : sistem, pengurus dan anggota
Prinsip pengembangan
organisasi :
1.
Berdasarkan pada data solid dan faktual
2.
Terukur dan
berkelanjutan
2.
Fungsi Pengkaderan
Tujuan :Melakukan rekruitmen untuk keberlangsungan pengembangan KOMAPO
Sasaran : anggota KOMAPO
Prinsip Pengkederan :
- Merangkul anggota karang taruna untuk aktif dalam program- program di KOMAPO
- Memberdayakan
anggota untuk kemajuan KOMAPO
3.
Fungsi Jaringan
Tujuan : membangun, mengembangkan, mengokohan serta
mendayagunakan jaringan untuk mencapai tujuan KOMAPO
sasaran : administrasi, masyarakat, organisasi lain
dan seluruh pihak yang terlibat
prinsip jaringan :
1.
membangun
jaringan bersifat emosional
2.
membangun
jaringan yang bersifat strategis dan fungsional
3.
membangun jaringan yang tidak
bertentangan dengan prinsip KOMAPO
4.
Fungsi sosial kemasyarakatan
Tujuan : Melakukan kemitraan, pendampingan dan
pemberdayaan terhadap potensi dalam masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial
sasaran : masyarakat
prinsip jaringan :
- Melakukan
pembinaan, pendampingan kepada masyarakat sebagai investasi jangka panjang
pembentukan basis sosial
2.
Memanfaatkan
jaringan yang dimiliki untuk pemberdayaan masyarakat
BAB IV
ARAHAN KERJA KOMAPO
1. Dewan Pembina
Arahan kerja :
a. Mengawasi pelaksanaan AD/ART
dan ketetapan temu karya oleh pengurus.
b. Menentukan hal-hal diluar temu
karya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
c. Membina internal badan pengurus maupun anggota komapo
d. Memberikan nasehat serta pokok-pokok pikiran untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan komapo
e. Mengontrol terhadap
badan pengurus harian (BPH) KOMAPO
f. Menjaga tegaknya AD/ART KOMAPO
- Memberikan masukan dan
saran kepada Pengurus dalam melakukan AD/ART dan ketetapan-ketetapan temu
karya baik diminta atau tidak
diminta.
2.
Sekjend
Arahan Kerja :
- Bertugas
sebagai penanggung jawab seluruh aktivitas organisasi KOMAPO
- Membanggun
jaringan yang bersifat personal maupun instansi
- Mengangkat
dan memberhentikan badan pengurus koordinator
wilayah
4. Menyusun dan merealisasikan program kerja
5. Menjalankan roda kepengurusan
6. Menghadiri rapat-rapat KOMAPO
7. Memimpin rapat-rapat tertinggi ditingkat KOMAPO
8. Merumuskan, mempertimbangkan, dan memutuskan kebijakan komapo
terhadap anggota
9. Mengadakan koordinasi dengan Ketua-ketua koordinator wilayah dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
10. Bertanggung jawab kepada
pembina, penasehat, dan pelindung
3.
Wakil Sekjen
Arahan Kerja
- Menggantikan
fungsi sekjen jika
berhalangan.
- Mendampingi
Ketua untuk bertindak atas nama KOMAPO
sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
- Bersama
ketua mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan setiap koordinator
wilayah
- Membantu
sekjen menyusun dan merealisasikan program kerja
- Bertanggungjawab
kepada sekjen
- Menghadiri
rapat-rapat KOMAPO
- Ketua Koordinator Wilayah
Arahan Kerja :
1. Menjalankan semua kebijakan yang dibuat oleh badan pengurus pusat
2. Sinkronisasi program kerja dari badan pengurus pusat
3. Menyusun dan melaksanakan program kerja koordinator wilayah
4. Melaporkan program kerja koordinator wilayah kepada badan pengurus pusat
5. Membuat semua jenis surat undangan
6. Menerima surat masuk dari organisasi lain
7. Menyusun buku panduan koordinator wilayah
8. Membuat dan menetapkan tata tertib koordinator wilayah
9. Bertanggungjawab kepada anggota dan pengurus pusat
10. Mengangkat dan melantik pendamping koordinator wilayah
11. Membangun hubungan yang harmonis dengan para stake holder organisasi
12. Membuat laporan kinerja koordinator wilayah yang ditujukan kepada
pengurus pusat minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk dapat dilakukan pembahasan dan perbaikan
kinerja organisasi secara keseluruhannya
- Sekretaris
Arahan kerja:
- Bertanggungjawab
atas pelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran
organisasi.
- Bertanggungjawab
atas konsolidasi pengurus.
- Mengadakan
administrator tiap bidang, memberikan informasi dan pendampingan
administrasi dan manajemen kesekretariatan.
- Membuat sistem
sirkulasi dan transfer informasi secara menyeluruh.
- Optimalisasi
sekretariat sebagai basis konsolidasi, data, dan informasi.
- Mengadakan
berita acara dalam setiap agenda organisasi.
- Mengadakan,
mencatat, dan arsip surat menyurat.
- Merapikan
semua dokumen dalam setiap lini dan organ.
- Arsip data
kader, jaringan, kegiatan, kebijakan organisasi, inventaris, dokumen (buku
putih).
- Mengadakan
inventarisasi secara detil, menyeluruh, dan jelas.
- Melakukan
penjagaan dan penambahan inventaris yang sesuai dengan kebutuhan.
- Mengumpulkan
data-data dan dokumen yang berkaitan dengan organisasi yang tersebar di
seluruh kader.
- Mengusahakan
sekretariat yang representative sebagai sekretariat.
- Bendahara
Arahan Kerja :
- Mengatur
sirkulasi keuangan
- Mendisiplinkan
laporan keuangan dalam setiap organ dan kegiatan.
- Membuat
sistem keuangan berbasis kebutuhan.
- Melakukan
transparansi keuangan.
- Bertanggungjawab
atas pengelolaan potensi keuangan internal organisasi.
- Membuat
kelengkapan untuk memperlancar kinerjanya.
- Bertanggungjawab
kepada sekjen
- Seksi-seksi
Arahan Kerja :
- Membuat
program kerja menurut bidang masing-masing
- Menjalankan
program kerja menurut bidang masing-masing
- Bertanggungjawab
kepada sekjen
BAB V
Struktur
Organisasi
Bagan Struktur
Organisasi KOMAPO
Keterangan Garis :
:
Garis Komando
: Garis Kordinasi
Keterangan Jabatan Periode 2015/2017:
Pelindung : Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang
&
Lembaga Adat Aplim
Apom
Penasehat : Direktur Dan Wakil
Direktur Yayasan Binterbusih
Pendamping : Team Binterbusih,
Sesepuh Papua, Mahasiswa S2
Sekjend : Romeo Donipki Uropdana
Wakil : Alfred Richardo Onong
Ketua-ketua Koordinator wilayah
8.
Yogyakarta : Isay Meku
9.
Jawa Timur : Marie Angel Oktemka
10.
Semarang : Menius Wasini
11.
Salatiga-Solo : Paskalis Kasipmabin
12.
Jabodetabek : Nopinus Delka
13.
Sulawesi : Yakup Tamalka
14.
Sumatera : Rina Balyo
BAB VI
STANDAR
KEBERHASILAN
1.
Standar
Keberhasilan
1.
Tertib
pengelolaan organisasi
a.
Transparansi
Keuangan
b.
Rapi administrasi
c.
Terpenuhinya SDM
struktur
d.
Tidak
meninggalkan hutang
2.
Solidnya komapo
a.
Melakukan
rekruitmen anggota
b.
Membukukan profil
seluruh anggota kedalam buku induk
3.
Mengadakan
minimal 2 kali agenda dalam rangka membangun soliditas KOMAPO
4.
Membawa nama baik
komapo ditingkat internal maupun eksternal KOMAPO
BAB VII
PENUTUP
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam GBHK KOMAPO akan diatur selanjutnya melalui kebijakan badan pengurus terpilih
2.
Menyadari
betapa pentingnya Garis-garis Besar Haluan Kerja komapo periode 2016-2017
ini, maka sangat diharapkan penyatuan pola pikir secara menyeluruh yang
direkomendasikan oleh seluruh
anggota komapo sehingga
memberikan wawasan baru bagi kemajuan dalam pengembangan organisasi komapo ke depan
3.
Berjalannya
seluruh program Badan Kelengkapan Organisasi di KOMAPO sangat ditentukan oleh
komitmen dan peran aktif dari seluruh komponen kelembagaan KOMAPO. Pada
hakekatnya manusia hanya mampu merencanakan dan berusaha. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
mengkaruniakan kita semua kekuatan agar senantiasa bias bekerja dengan baik
Ditetapkan Di : Kolam Susu Pringwulung
Hari/Tanggal : 23 November 2016
Pukul : 17: 28 WIB
Disusun Oleh : BADAN FORMATUR RUA KOMAPO 2016
BADAN FORMATUR
RAPAT UMUM ANGGOTA
KOMAPO 2016
AGUSTINUS
UROPKA ANGLI
DERIUS KALADANA
KETUA
SEKERTARIS
ISAK
ZAKEUS KALKA SALMON
WASINI
SEKERTARIS BENDAHARA
Diedit dan susun oleh : AGUS
UROPKA