Kalau kita bicara tentang undang-undang
pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era reformasi ,sebagai dasarnya
adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD
1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan ***
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya***
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang
diatur dengan undang-undang ****
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
nasional ****
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!