Selasa, 31 Maret 2015

SURAT KEPUTUSAN BADAN FORMATUR (RUA) KOMAPO


SURAT KEPUTUSAN BADAN FORMATUR (RUA) 
Nomor             : 01/SK/BF/RUA/KOMAPO/ SJBSKS /III/2015
Lampiran         : -
Perihal             : Surat Keputusan Pengunduran Diri
Kepada
Yth. Dewan Pembina KOMAPO

TENTANG
Pengunduran diri menjadi badan Formatur Rapat Umum Anggota (RUA) Komunitas Mahasiswa Pelajar Aplim Apom (KOMAPO) Se-Jawa Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera Kabupaten Pegunungan Bintang Papua

MENIMBANG
a.       Bahwa ketidakjelasan susunan acara yang pertama tertanggal 27 Maret 2015 tentang pelaksanaan RUA pada hari Jumat tanggal 3 April 2015
b.      Bahwa perombakan susunan acara RUA  tertanggal 30 Maret 2015 merubah menjadi hari pelaksanaan RUA diundurkan pada hari Sabtu tanggal 5 April dengan waktu yang tidak tepat
c.       Bahwa komunikasi antara Pembina, Panitia Pelaksana, Pemerintah dan Badan Formatur RUA berjalan tidak efektif dan efisien
d.      Bahwa badan formatur berpikir penting untuk pembahasan AD/ART  secara keseluruhan berdasarkan kondisi yang ada untuk membenahi organisasi KOMAPO
e.       Berhubungan dengan huruf a, b, c, dan d maka kami Badan Formatur RUA memandang  perlu untuk pembahasan AD/ART KOMAPO dalam rangka pemilihan dan penetapan Badan Pengurus KOMAPO Periode 2015/2017




MENGINGAT
1.    Anggaran Dasar KOMAPO
a.         Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Anggota (Pasal 14)
b.         Kepemimpinan tertinggi dipegang oleh badan pengurus KOMAPO yang sah (Pasal 15)
2.    Anggaran Rumah Tangga KOMAPO Pasal 12 tentang tugas dan wewenang RUA
a.         Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan
b.         Mengubah dan menyempurnakan AD/ART
c.         Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Sekjen dan Wakil Sekjen  KOMAPO
3.    Berhubungan dengan point  1 dan 2 maka kami Badan Formatur RUA memandang perlu untuk mengadakan Rapat Umum Anggota (Pembahasan AD/ART, Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan)  dilakukan dalam satu paket

MEMPERTIMBANGKAN
Surat Tugas Sekjend Komapo Nomor: 02/ST/SJ/KOMAPO/SJBSKS/III/2015 Tentang Pembentukan Badan Formatur Rapat Umum Anggota (RUA) KOMAPO

MEMUTUSKAN
Mengundurkan diri dari Badan Formatur Rapat Umum Anggota (RUA) KOMAPO 2015
Menetapkan:
1.      Kami mengembalikan Surat Tugas Sekjen KOMAPO Nomor: 02/ST/SJ/KOMAPO/SJBSKS/III/2015 tentang pembentukan Badan Formatur Rapat Umum  Anggota (RUA) kepada Sekjen dan Dewan Pembina KOMAPO
2.      Kami mengembalikan pelaksanaan Rapat Umum Anggota (RUA) kepada Sekjen dan Dewan Pembina untuk dapat di tindaklanjuti
3.      Kami Badan Formatur  RUA KOMAPO secara resmi  mengundurkan diri
4.      Kami menyampaikan keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan ketentuan apabila dikemudian hari diketahui terdapat kekeliruan atau kekurangan di dalamnya akan diperbaiki atau disempurnakan.

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di  : Yogyakarta
Tempat            : Kantin Realino
Waktu                         : 22.15 WIB
Tanggal           : 30 Maret 2015

Yang bertanggungjawab di bawah ini:
1.      Ramces Ningmabin
2.      Salmon Wasini
3.      Maksimus Asiki
4.      Agustinus Uropka
5.      Derius Anglipki Kaladana
6.      Marsel Pigai
7.      Valentino Urpon

Tembusan:
1.      Penasehat KOMAPO
2.      Dewan pembina KOMAPO
3.      BPS Sekjen dan Wakil Sekjen
4.      Ketua Panitia Paskah, RUA, dan Syukuran Wisudawan/ti
5.      Arsip



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!