SURAT KEPUTUSAN BADAN FORMATUR (RUA)
Nomor : 01/SK/BF/RUA/KOMAPO/ SJBSKS /III/2015
Lampiran : -
Perihal : Surat Keputusan Pengunduran Diri
Kepada
Yth. Dewan Pembina KOMAPO
TENTANG
Pengunduran diri menjadi badan Formatur Rapat Umum
Anggota (RUA) Komunitas Mahasiswa Pelajar Aplim Apom (KOMAPO) Se-Jawa Bali,
Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera Kabupaten Pegunungan Bintang Papua
MENIMBANG
a. Bahwa ketidakjelasan susunan acara yang pertama
tertanggal 27 Maret 2015 tentang pelaksanaan RUA pada hari Jumat tanggal 3
April 2015
b. Bahwa perombakan susunan acara RUA tertanggal 30 Maret 2015 merubah menjadi hari
pelaksanaan RUA diundurkan pada hari Sabtu tanggal 5 April dengan waktu yang
tidak tepat
c. Bahwa komunikasi antara Pembina, Panitia Pelaksana,
Pemerintah dan Badan Formatur RUA berjalan tidak efektif dan efisien
d. Bahwa badan formatur berpikir penting untuk pembahasan
AD/ART secara keseluruhan berdasarkan
kondisi yang ada untuk membenahi organisasi KOMAPO
e. Berhubungan dengan huruf a, b, c, dan d maka kami Badan
Formatur RUA memandang perlu untuk
pembahasan AD/ART KOMAPO dalam rangka pemilihan dan penetapan Badan Pengurus
KOMAPO Periode 2015/2017
MENGINGAT
1.
Anggaran Dasar
KOMAPO
a.
Kekuasaan
tertinggi terletak pada Rapat Umum Anggota (Pasal 14)
b.
Kepemimpinan tertinggi
dipegang oleh badan pengurus KOMAPO yang sah (Pasal 15)
2.
Anggaran Rumah
Tangga KOMAPO Pasal 12 tentang tugas dan wewenang RUA
a.
Memegang
kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan
b.
Mengubah dan
menyempurnakan AD/ART
c.
Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan Sekjen dan Wakil Sekjen KOMAPO
3.
Berhubungan
dengan point 1 dan 2 maka kami Badan
Formatur RUA memandang perlu untuk mengadakan Rapat Umum Anggota (Pembahasan
AD/ART, Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan)
dilakukan dalam satu paket
MEMPERTIMBANGKAN
Surat Tugas
Sekjend Komapo Nomor: 02/ST/SJ/KOMAPO/SJBSKS/III/2015 Tentang Pembentukan Badan
Formatur Rapat Umum Anggota (RUA) KOMAPO
MEMUTUSKAN
Mengundurkan
diri dari Badan Formatur Rapat Umum Anggota (RUA) KOMAPO 2015
Menetapkan:
1. Kami
mengembalikan Surat Tugas Sekjen KOMAPO Nomor: 02/ST/SJ/KOMAPO/SJBSKS/III/2015
tentang pembentukan Badan Formatur Rapat Umum
Anggota (RUA) kepada Sekjen dan Dewan Pembina KOMAPO
2. Kami
mengembalikan pelaksanaan Rapat Umum Anggota (RUA) kepada Sekjen dan Dewan
Pembina untuk dapat di tindaklanjuti
3. Kami Badan
Formatur RUA KOMAPO secara resmi mengundurkan diri
4. Kami menyampaikan keputusan ini kepada
yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan ketentuan apabila
dikemudian hari diketahui terdapat kekeliruan atau kekurangan di dalamnya akan diperbaiki atau disempurnakan.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di : Yogyakarta
Tempat : Kantin Realino
Waktu : 22.15 WIB
Tanggal : 30 Maret 2015
Yang bertanggungjawab di bawah ini:
1. Ramces
Ningmabin
2. Salmon
Wasini
3. Maksimus
Asiki
4. Agustinus
Uropka
5. Derius
Anglipki Kaladana
6. Marsel
Pigai
7. Valentino
Urpon
Tembusan:
1. Penasehat
KOMAPO
2. Dewan
pembina KOMAPO
3. BPS Sekjen
dan Wakil Sekjen
4. Ketua
Panitia Paskah, RUA, dan Syukuran Wisudawan/ti
5. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!