Jumat, 27 Maret 2015

UPAYA STRATEGI PENINGKATAN KEMAMPUAN PEMERINTAH DAERAH” MATA KULIAH : PENGEMNGAN KAPASITAS PEMDA


TUGAS  : KELOMPOK


DI SUSUN OLEH
1.      TIMOTIUS LEPKI (12520185)
2.      A. SALMON WASINI (12520044)


SEKOAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA STPMD “APMD”
YOGYAKARTA 2O/10/2014


UPAYA PENGEMBANGAN KAPASITAS (CAPACITY BUILDING) KELEMBAGAAN    PEMERINTAH  DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
Berasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 59 tahun 2012 tentang “kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintah daerah” bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 3 peraturan pemerntah nomor 6 tahun 2008 tentang pedomana evaluasi penyelenggarah pemerintah daerah, perluh menetapkan peraturan presiden tentang kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintah daerah.
Mengingat pasal 4 ayat 1 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Pendahuluan Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi desentralisasi kewenangan atas seluruh urusan pemerintah. Namun sebelum adanya Undang-Undang tersebut, sudah diketahui bahwa Pemerintah Daerah tidak mampu mengembangkan potensi daerahnya karena dominasi pemerintah pusat yang cenderung sentralistik. Sehingga adanya perubahan atas Undang-Undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Maka diikuti dengan lahirnya Otonomi Daerah, yang merupakan pemberian hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur, mengurus rumah tangganya sendiri, dimana hak itu diperoleh melalui penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.  Munculnya berbagai kebijakan pemerintah, terutama kebijakan-kebijakan pelaksana UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah menjadi pengungkit utama bagi upaya perwujudan kapasitas pemerintahan daerah.
 Di dalam PP tersebut dijelaskan dan diamanatkan bahwa Pemerintah wajib menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan melaksanakan program-program peningkatan kapasita.
BAB II
PERMASALAHAN
Permasalahan yang diadapi pemerintah daerah terutama kafsitas SDM yang  belum siap akan mempengaruhi pada implementasi otonomi daerah salah satunya kesiapan tenaga yang kurang, penempatan jabatan tidak sesuai profesi sehinga implementasi pemerita daerah kurang baik, untuk itu diperlukan  pemerintah daerah yang baik goodgovernance maka perluh ada pembinaan, saran, kritik dan pelatian  serta dibantu alat-alat perkantoran, alat komunikasi, alat transportasi dan sebagainya. Pengembangan sarana prasarana diterapkan secara berkala oleh pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Daerah  karena mengingat pentingnya sarana prasarana yang memadai untuk membantu mempermudah pekerjaan para pegawai. Hal tersebut sesuai dengan PP No. 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah Pasal 6 ayat 2 bahwa pengembangan kapasitas kelembagaan mencakup salah satunya penyediaan sarana prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, sarana prasarana yang memenuhi standar berarti memadai dan masih dapat difungsikan dengan baik. Upaya untuk meningkatkan meningkatkn kemampuan pemrintah daerah adalah :
a)       Kurang adanya Pembinaan
b)       Singkronisasi Pengawasan pemerintah pusat dan daerhan tidak berjalan
c)       Tidak ada pelembagaan yang memadai di wilaya ontom
d)       Kurang adanya sosialisai faktor-faktor yang mempengaruhi kapasitas pemda

BAB III
PEMBAHASAN
A.      PEMBINAAN
Untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, adanya upaya perintah daerah dan lembaga atau donor perluh memberikan sinerji kepada yang memimpin dipimpin, maka Amanat tersebut secara jelas tercantum pada Bab Pembinaan, Pasal 54 ayat (1-3) PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai berikut.
1.       Pemerintah berdasarkan hasil EPPD melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan daerah melalui program pengembangan kapasitas daerah.
2.        Pengembangan kapasitas dapat berupa fasilitasi di bidang kerangka kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.
3.       Penyusunan program pengembangan kapasitas daerah berpedoman pada kerangka nasional pengembangan kapasitas yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan substansi pasal tersebut jelas bahwa peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah berbentuk pembinaan dan fasilitasi pada 3 (tiga) aspek yakni kerangka kebijakan, kelembagaan dan sumber daya manusia.
Dalam praktiknya, telah banyak program capacity building yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik Pemerintah, pemerintah daerah maupun lembaga donor internasional.
Laporan kajian ini juga mengungkap praktik-praktik Capacity Building yang telah dilaksanakan oleh kantor MenPAN, Proyek SCBD dan United  Nations. Kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat ditingkatkan melalui perbaikan kemampuan pada tataran pengambilan maupun pelaksana kebijakan (PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Adapun halnya yang telah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten dalam pengembangan kapasitas tersebut. Berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah sebagai salah satu organisasi sektor publik, maka penting bagi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota, untuk melaksanakan apa yang dimaksud dengan capacity building atau pengembangan kapasitas tersebut.
Dengan dilatarbelakangi untuk melancarkan pembangunan atau pengembangan institusi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintahan daerah untuk melaksanakan capacity building dengan tujuan memperbaiki dan memperbarui sistem yang ada agar lebih dari sebelumnya. Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2012 Tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten yang merupakan institusi pemerintahan daerah juga melaksanakan pengembangan kapasitas khususnya pengembangan kapasitas kelembagaan. Karena menurut peneliti pengembangan kapasitas kelembagaan juga sangat penting untuk disoroti dilihat dari pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Di mana dalam hal ini, fokus dari pengembangan kapasitas kelembagaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota melalui pembenahan struktur organisasi, mekanisme kerja, budaya organisasi, sistem anggaran/nilai serta sarana dan prasarana. Mengingat sasaran dari Badan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten sendiri adalah masyarakat kota. Sehingga, dengan adanya capacity building ini dapat memberikan hasil yang maksimal dalam hal pelayanan publik.
Tinjauan Penelusuran definisi capacity building memiliki variasi antar satu ahli dengan ahli lainnya. Hal ini dikarenakan capacity building merupakan kajian yang multi dimensi, dapat dilihat dari berbagai sisi, sehingga pendefinisian yang masih sulit didapat. Secara umum konsep capacity building dapat dimaknai sebagai proses membangun kapasitas individu, kelompok atau organisasi. Capacity building dapat juga diartikan sebagai upaya memperkuat kapasitas individu, kelompok atau organisasi yang dicerminkan melalui pengembangan kemampuan, ketrampilan, potensi dan bakat serta penguasaan kompetensi-kompetensi sehingga individu, kelompok atau organisasi dapat bertahan dan mampu mengatasi tantangan perubahan yang terjadi secara cepat dan tak terduga. Capacity building dapat pula dimaknai sebagai proses kreatif dalam membangun kapasitas yang belum nampak. Pengertian mengenai karakteristik dari pengembangan kapasitas menurut (Milen,) bahwa Pengembangan kapasitas tentunya merupakan proses peningkatan terus menerus (berkelanjutan) dari individu, organisasi atau institusi, tidak hanya terjadi satu kali. Ini merupakan proses internal yang hanya bisa difungsikan dan dipercepat dengan bantuan dari luar sebagai contoh penyumbang (donator).  






B.      PENGAWASAN.
Berdasarkan sumber analisis kelompok kami, Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi desentralisasi kewenangan atas seluruh urusan pemerintah daerah. Namun dalam implementasinya, masih ada kejanggalan baik pemerintah pusat maupun daaerah, sehingga perluh membangun komuniksi yang baik dalam pengawasan. Hal ini dilihat dari implementasi program pembangunan  daerah otonom terlih daerah otnomi khusus, “papua” pada prateknya pemerintah daerah seolah-olah akan dinobatkan menjadi raja, ratu, polanya semau gue.
Pada prinsipnya pengawasan akan mencitakan aparatur yang profesional dalam rangka menunjukkan kapasitas, identitas serta potensi tersembunyi yang ada dalam setiap aparatur menjadi bahan pemikiran yang penting dalam pengembangan sumber daya manusia khususnya di pemerintah daerah pada saat ini. Aparatur dituntut untuk mampu memaksimalkan kapasitas potensial yang dimilikinya, kemudian diaplikasikan secara langsung ke dalam ketugasan pokok dan fungsi mereka sebagai sosok customer atau pelayan yang responsif terhadap keinginan, keperluan atau kebutuhan para pelanggannya baik internal maupun eksternal.
Alur pikir pengawasan sebagai sala satu strategi untuk mendorong pemerinta daerah dalam mengembangkan kapasitas aparatur atau untuk lebih lengkapnya kita sebut sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah yang baik; dapat kita lihat pola pikir sebagai berikut:Lebih jauh dirumuskan bahwa tujuan dari pengawasan adalah menciptakan pemerintah yang demokratis, transfarani serta kapasitas perintah yang adil tertib,. Hal ini akan beroreantasi pada ;
1.      Mengakselerasikan pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Pemantauan secara proporsional, tugas, fungsi, sistem keuangan, mekanisme dan tanggung jawab dalam rangka pelaksanaan peningkatan kapasitas daerah.
3.       Mobilisasi sumber-sumber dana Pemerintah, Daerah dan lainnya.
4.      . Penggunaan sumber-sumber dana secara efektif dan efisisen. 
Pengawasan kelembagaan  merupakan Pengembangan kapasitas tradisional dan penguatan organisasi memfokuskan pada sumber daya pengembangan hampir seluruhnya mengenai permasalahan sumber daya manusia, proses dan struktur organisasi.


Pendekatan modern menguji semua dimensi kapasitas pengawas di semua tingkat (misi strategi, kebudayaan, gaya manajemen, struktur, sumber daya manusia, keuangan, asset informasi, infrastruktur) termasuk interaksi dalam sistem yang lebih luas terutama dengan kesatuan lain yang ada, pemegang saham dan para pelanggan.
C.     PELEMBAGAAN
 Berasarkan struktur pemerintahannya, menyangkut efektifitas dan kinerja pemerintah daerah yang sinkron baik dari pusat dan daerah tentu mempunyai satu irearki sehingga pelembagaan pemerintah mejadi satu wujud pembangunan yang disebut; strategi, kebudayaan, gaya manajemen, struktur, sumber daya manusia, keuangan, asset informasi dan infrastruktur.
 Namun apabila dilihat berdasarkan PP No.59 Tahun 2012 Tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah telah tercantum jelas pada Ruang Lingkup Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah, Pasal 6 ayat (1-2) sebagai berikut. (1)Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam       Pasal 4 huruf b meliputi:
a) peningkatan kapasitas struktur organisasi yang efektif, efisien, rasional dan proporsional; b) peningkatan kapasitas tata laksana penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja pemerintahan daerah;
c) pelembagaan budaya kerja organisasi yang produktif dan positif berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
d) peningkatan kapasitas anggaran untuk mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
 e) peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kerja sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tugas; dan
f) penerapan standar prosedur operasi (standard operating procedure) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum.



(2) Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a) penataan struktur organisasi Pemerintah Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran melalui evaluasi dan analisis departementasi dan spesialisasi unit-unit kerja organisasi pemerintahan daerah;
 b) pembenahan mekanisme kerja dan metode serta hubungan kerja antar unit organisasi Pemerintah Daerah dan antar unit organisasi Pemerintah Daerah dengan pihak lainnya;
c) perumusan nilai-nilai luhur sebagai budaya organisasi dan penanaman budaya organisasi pada setiap individu;
d) penguatan dan pemantapan metode pengalokasian anggaran sesuai dengan visi, misi dan sasaran penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan sumber penerimaan daerah;
e) penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
f) penyediaan standar prosedur operasi (prosedur kerja) dan penerapan metode kerja modern berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.


D.  FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KAPASITAS PEMDA
Berdasarkan substansi pasal tersebut jelas bahwa pengembangan kapasitas kelembagaan terdapat 6 (enam) fokus yakni, struktur organisasi, mekanisme kerja, budaya organisasi, sistem anggaran/nilai, sarana prasarana dan prosedur kerja.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis aktifitas pada masing-masing fokus dilihat dari kebijakan organisasi atau instansi yang bersangkutan. 
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi yang mempengaruhi pembangunan kapasitas pema meliputi 5 (lima) hal pokok yaitu.
a.       Komitmen bersama (Collective commitments) penguatan kapasitas membutuhkan waktu lama dan memerlukan komitmen jangka panjang dan semua pihak yang terlibat. Di dalam pembangunan kapaitas sebuah organisasi baik sektor publik maupun swasta, Collective Commitments merupakan modal dasar yang harus terus-menerus ditumbuhkembangkan dan dipelihara secara baik. Komitmen ini tidak hanya untuk kalangan pemegang kekuasaan saja, namun meliputi seluruh komponen yang ada dalam organisasi tersebut. Pengaruh komitmen bersama sangat besar, karena faktor ini menjadi dasar dari seluruh rancangan kegiatan dan tujuan yang akan dicapai bersama.  
b. Kepemimpinan yang kondusif (condusiv Leadership) Adalah kepemimpinan yang dinamis yang membuka kesempatan yang luas bagi setiap elemen organisasi untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas. Dengan kepemimpinan yang kondusif seperti ini, maka akan menjadi alat pemicu untuk setiap elemen dalam mengembangkan kapasitasnya. Menurut (Rivai dan Mulyadi,) peranan dalam tim di antaranya: a) memperlihatkan gaya pribadi; b) proaktif dalam sebagian hubungan;  c) mengilhami kerja tim; d) memberikan dukungan timbal balik; e) membuat orang terlibat dan terikat;  f) memudahkan orang lain melihat peluang dan prestasi; g) mencari orang yang unggul dan dapat bekerja secara konstruktif; h) mendorong dan memudahkan anggota untuk bekerja; i) mengakui prestasi anggota tim; j) berusaha mempertahankan komitmen; k) menempatkan nilai yang tinggi pada kerja tim. 
c. Reformasi Peraturan Dalam sebuah organisasi harus disusun peraturan yang mendukung upaya pembangunan kapasitas dan dilaksanakan secara konsisten. Tentu saja peraturan yang berhubungan langsung dengan kelancaran pembangunan kapasitas itu sendiri, misalnya saja peraturan adanya sistem reward dan punishment. 
d. Reformasi Kelembagaan Reformasi kelembagaan pada intinya menunjuk kepada bagian struktural dan kultural. Maksudnya adalah adanya budaya kerja yang mendukung pengembangan kapasitas. Kedua aspek ini harus dikelola sedemikian rupa dan menjadi aspek penting dan kondusif dalam menopang program pengembangan kapasitas. Misalnya saja dengan menciptakan hubungan kerja yang baik antar karyawan dengan karyawan lainnya atau karyawan dengan atasannya. 
e. Peningkatan Kekuatan dan Kelemahan yang Dimiliki Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan agar dapat disusun program pengembangan kapasitas yang baik. Dengan adanya pengakuan dari personal dan lembaga tentang kelemahan dan kekuatan yang dimiliki dari kapasitas yang tersedia. Maka kelemahan yang dimiliki oleh suatu organisasi dapat cepat diperbaiki dan kekuatan yang dimiliki organisasi tetap dijaga dan dipelih
BAB IV
KESIMPUAN DAN SARAN
Sesuai hasil diskusi kelompok kami, memberikan beberapa issu penting untuk strategi peningkatan kemampuan pemerintah daerah adalah;
a)       Komitmen, perlu dibangun setiap unit/ ierarki lembaga pemerintahan daerah yang ada, baik pusat maupun daerah, membangun etika komunikasi politik yang baik, menjahukan pratek elit politik seperti sekarang ini. Hubungan komitmen atau kerja sama antar pemerintah satu dengan daerah lain, informasi tepat pada sasaran, tujuannya untuk menciptakan pemerintah yang demokrasi transfaransi akuntabel.
b)       Pengawasan, melihat dari pengalaman implementasi otonomi di beberapa daerah nusantara indonsesia ini pengawasan sangat lemah; baik antara pusat dan  provinsi, selanjutnya provinsi dan kabupaten. Akibatnya hampir disetiap provinsi atau kabupaten kotah, kasus korupsi menjamur, selebinya tranfaransi keungan  didaerah otonom menjadi masalah pokok. Penempatan jabatan jabatan tidak sesuai frofesi, kurangnya SDM yang memadai, tumbuhnya pemerintah raja, kolektor jabatan, pembagi kuasa, sumber kepentingan semata, sebagai penguasa yang tidak mau mendengar saran kritik dari orang lain, kurang lebihnya pemerintah provinsi maupun kabupaten kota.
c)       Pembinaan, untuk meningkatan kapasitas pemda, tentunya pemerintah daerah terkait mampu menyedian sarana prasarana yang baik, dalam bentuk kotak saran, kritik, tempat, fasilitas, hali, donator, mengadakan kegiatan seminar, studi kelap, membuka ruang bagi semua elemen atau tokoh yang ada.

                                      DI SUSUN OLEH:
1.      TIMOTIUS LEPKI (12520185)
2.      A. SALMON WASINI (12520044) 
SEKOAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA STPMD “APMD”
YOGYAKARTA 2O/10/2014



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!