TUGAS
: KELOMPOK
DI SUSUN OLEH
1. TIMOTIUS LEPKI (12520185)
SEKOAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT
DESA STPMD “APMD”
YOGYAKARTA 2O/10/2014
UPAYA PENGEMBANGAN KAPASITAS (CAPACITY
BUILDING) KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
Berasarkan peraturan pemerintah
republik indonesia nomor 59 tahun 2012 tentang “kerangka nasional pengembangan
kapasitas pemerintah daerah” bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 3
peraturan pemerntah nomor 6 tahun 2008 tentang pedomana evaluasi penyelenggarah
pemerintah daerah, perluh menetapkan peraturan presiden tentang kerangka
nasional pengembangan kapasitas pemerintah daerah.
Mengingat pasal 4 ayat 1 undang-undang
dasar negara republik indonesia tahun 1945. Pendahuluan Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi
desentralisasi kewenangan atas seluruh urusan pemerintah. Namun sebelum adanya
Undang-Undang tersebut, sudah diketahui bahwa Pemerintah Daerah tidak mampu
mengembangkan potensi daerahnya karena dominasi pemerintah pusat yang cenderung
sentralistik. Sehingga adanya perubahan atas Undang-Undang 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah. Maka diikuti dengan lahirnya Otonomi Daerah, yang
merupakan pemberian hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur,
mengurus rumah tangganya sendiri, dimana hak itu diperoleh melalui penyerahan
urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Munculnya berbagai kebijakan pemerintah,
terutama kebijakan-kebijakan pelaksana UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dalam hal ini PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah menjadi pengungkit utama bagi upaya
perwujudan kapasitas pemerintahan daerah.
Di dalam PP tersebut dijelaskan dan
diamanatkan bahwa Pemerintah wajib menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan melaksanakan program-program
peningkatan kapasita.
BAB II
PERMASALAHAN
Permasalahan yang diadapi pemerintah
daerah terutama kafsitas SDM yang belum
siap akan mempengaruhi pada implementasi otonomi daerah salah satunya kesiapan
tenaga yang kurang, penempatan jabatan tidak sesuai profesi sehinga
implementasi pemerita daerah kurang baik, untuk itu diperlukan pemerintah daerah yang baik goodgovernance
maka perluh ada pembinaan, saran, kritik dan pelatian serta dibantu alat-alat perkantoran, alat
komunikasi, alat transportasi dan sebagainya. Pengembangan sarana prasarana
diterapkan secara berkala oleh pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Daerah karena mengingat pentingnya sarana prasarana
yang memadai untuk membantu mempermudah pekerjaan para pegawai. Hal tersebut
sesuai dengan PP No. 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan
Kapasitas Pemerintahan Daerah Pasal 6 ayat 2 bahwa pengembangan kapasitas
kelembagaan mencakup salah satunya penyediaan sarana prasarana yang sesuai
dengan standar yang ditetapkan, sarana prasarana yang memenuhi standar berarti
memadai dan masih dapat difungsikan dengan baik. Upaya untuk meningkatkan meningkatkn
kemampuan pemrintah daerah adalah :
a)
Kurang adanya Pembinaan
b)
Singkronisasi Pengawasan pemerintah pusat dan daerhan tidak
berjalan
c)
Tidak ada pelembagaan yang memadai di wilaya ontom
d)
Kurang adanya sosialisai faktor-faktor yang mempengaruhi
kapasitas pemda
BAB III
PEMBAHASAN
A.
PEMBINAAN
Untuk meningkatkan kapasitas pemerintah
daerah, adanya upaya perintah daerah dan lembaga atau donor perluh memberikan
sinerji kepada yang memimpin dipimpin, maka Amanat tersebut secara jelas
tercantum pada Bab Pembinaan, Pasal 54 ayat (1-3) PP No. 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai berikut.
1.
Pemerintah berdasarkan hasil EPPD melakukan pembinaan dan
fasilitasi dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan daerah melalui program
pengembangan kapasitas daerah.
2.
Pengembangan
kapasitas dapat berupa fasilitasi di bidang kerangka kebijakan, kelembagaan,
dan sumber daya manusia.
3.
Penyusunan program pengembangan kapasitas daerah berpedoman
pada kerangka nasional pengembangan kapasitas yang diatur dengan Peraturan
Presiden.
Berdasarkan substansi pasal tersebut
jelas bahwa peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah berbentuk
pembinaan dan fasilitasi pada 3 (tiga) aspek yakni kerangka kebijakan,
kelembagaan dan sumber daya manusia.
Dalam praktiknya, telah banyak program
capacity building yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik Pemerintah,
pemerintah daerah maupun lembaga donor internasional.
Laporan kajian ini juga mengungkap
praktik-praktik Capacity Building yang telah dilaksanakan oleh kantor MenPAN,
Proyek SCBD dan United Nations.
Kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat ditingkatkan melalui
perbaikan kemampuan pada tataran pengambilan maupun pelaksana kebijakan (PP No.
6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Adapun halnya yang telah dilaksanakan
oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten dalam pengembangan kapasitas tersebut.
Berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah sebagai salah
satu organisasi sektor publik, maka penting bagi Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten/kota, untuk melaksanakan apa yang dimaksud dengan capacity building
atau pengembangan kapasitas tersebut.
Dengan dilatarbelakangi untuk melancarkan
pembangunan atau pengembangan institusi pemerintahan daerah. Oleh karena itu,
penting bagi pemerintahan daerah untuk melaksanakan capacity building dengan
tujuan memperbaiki dan memperbarui sistem yang ada agar lebih dari sebelumnya.
Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2012 Tentang Kerangka Nasional Pengembangan
Kapasitas Pemerintahan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten yang
merupakan institusi pemerintahan daerah juga melaksanakan pengembangan
kapasitas khususnya pengembangan kapasitas kelembagaan. Karena menurut peneliti
pengembangan kapasitas kelembagaan juga sangat penting untuk disoroti dilihat
dari pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Di mana dalam hal ini, fokus dari
pengembangan kapasitas kelembagaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten/kota melalui pembenahan struktur organisasi, mekanisme kerja, budaya
organisasi, sistem anggaran/nilai serta sarana dan prasarana. Mengingat sasaran
dari Badan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten sendiri adalah masyarakat kota. Sehingga,
dengan adanya capacity building ini dapat memberikan hasil yang maksimal dalam
hal pelayanan publik.
Tinjauan Penelusuran definisi capacity
building memiliki variasi antar satu ahli dengan ahli lainnya. Hal ini
dikarenakan capacity building merupakan kajian yang multi dimensi, dapat
dilihat dari berbagai sisi, sehingga pendefinisian yang masih sulit didapat.
Secara umum konsep capacity building dapat dimaknai sebagai proses membangun
kapasitas individu, kelompok atau organisasi. Capacity building dapat juga
diartikan sebagai upaya memperkuat kapasitas individu, kelompok atau organisasi
yang dicerminkan melalui pengembangan kemampuan, ketrampilan, potensi dan bakat
serta penguasaan kompetensi-kompetensi sehingga individu, kelompok atau
organisasi dapat bertahan dan mampu mengatasi tantangan perubahan yang terjadi
secara cepat dan tak terduga. Capacity building dapat pula dimaknai sebagai
proses kreatif dalam membangun kapasitas yang belum nampak. Pengertian mengenai
karakteristik dari pengembangan kapasitas menurut (Milen,) bahwa Pengembangan
kapasitas tentunya merupakan proses peningkatan terus menerus (berkelanjutan)
dari individu, organisasi atau institusi, tidak hanya terjadi satu kali. Ini
merupakan proses internal yang hanya bisa difungsikan dan dipercepat dengan
bantuan dari luar sebagai contoh penyumbang (donator).
B.
PENGAWASAN.
Berdasarkan sumber analisis kelompok kami, Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi desentralisasi kewenangan
atas seluruh urusan pemerintah daerah. Namun dalam implementasinya, masih ada
kejanggalan baik pemerintah pusat maupun daaerah, sehingga perluh membangun
komuniksi yang baik dalam pengawasan. Hal ini dilihat dari implementasi program
pembangunan daerah otonom terlih daerah
otnomi khusus, “papua” pada prateknya pemerintah daerah seolah-olah akan
dinobatkan menjadi raja, ratu, polanya semau gue.
Pada prinsipnya pengawasan akan mencitakan aparatur
yang profesional dalam rangka menunjukkan kapasitas, identitas serta potensi
tersembunyi yang ada dalam setiap aparatur menjadi bahan pemikiran yang penting
dalam pengembangan sumber daya manusia khususnya di pemerintah daerah pada saat
ini. Aparatur dituntut untuk mampu memaksimalkan kapasitas potensial yang
dimilikinya, kemudian diaplikasikan secara langsung ke dalam ketugasan pokok
dan fungsi mereka sebagai sosok customer atau pelayan yang responsif terhadap
keinginan, keperluan atau kebutuhan para pelanggannya baik internal maupun
eksternal.
Alur pikir pengawasan sebagai sala satu strategi
untuk mendorong pemerinta daerah dalam mengembangkan kapasitas aparatur atau
untuk lebih lengkapnya kita sebut sumber daya manusia aparatur pemerintah
daerah yang baik; dapat kita lihat pola pikir sebagai berikut:Lebih jauh dirumuskan bahwa tujuan dari
pengawasan adalah menciptakan pemerintah yang demokratis, transfarani serta
kapasitas perintah yang adil tertib,. Hal ini akan beroreantasi pada ;
1. Mengakselerasikan pelaksanaan
desentralisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pemantauan secara proporsional, tugas,
fungsi, sistem keuangan, mekanisme dan tanggung jawab dalam rangka pelaksanaan
peningkatan kapasitas daerah.
3. Mobilisasi sumber-sumber dana Pemerintah,
Daerah dan lainnya.
4. . Penggunaan sumber-sumber dana secara
efektif dan efisisen.
Pengawasan kelembagaan merupakan Pengembangan kapasitas tradisional
dan penguatan organisasi memfokuskan pada sumber daya pengembangan hampir
seluruhnya mengenai permasalahan sumber daya manusia, proses dan struktur organisasi.
Pendekatan modern menguji semua dimensi
kapasitas pengawas di semua tingkat (misi strategi, kebudayaan, gaya manajemen,
struktur, sumber daya manusia, keuangan, asset informasi, infrastruktur)
termasuk interaksi dalam sistem yang lebih luas terutama dengan kesatuan lain
yang ada, pemegang saham dan para pelanggan.
C.
PELEMBAGAAN
Berasarkan struktur pemerintahannya,
menyangkut efektifitas dan kinerja pemerintah daerah yang sinkron baik dari
pusat dan daerah tentu mempunyai satu irearki sehingga pelembagaan pemerintah
mejadi satu wujud pembangunan yang disebut; strategi, kebudayaan, gaya
manajemen, struktur, sumber daya manusia, keuangan, asset informasi dan
infrastruktur.
Namun apabila dilihat berdasarkan PP No.59
Tahun 2012 Tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah
telah tercantum jelas pada Ruang Lingkup Pengembangan Kapasitas Pemerintahan
Daerah, Pasal 6 ayat (1-2) sebagai berikut. (1)Pengembangan kapasitas
kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b meliputi:
a) peningkatan kapasitas struktur
organisasi yang efektif, efisien, rasional dan proporsional; b) peningkatan
kapasitas tata laksana penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja
pemerintahan daerah;
c) pelembagaan budaya kerja organisasi
yang produktif dan positif berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
d) peningkatan kapasitas anggaran untuk
mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
e) peningkatan kapasitas sarana dan prasarana
kerja sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tugas; dan
f) penerapan standar prosedur operasi
(standard operating procedure) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pelayanan umum.
(2) Pengembangan kapasitas kelembagaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a) penataan struktur organisasi
Pemerintah Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran melalui evaluasi dan
analisis departementasi dan spesialisasi unit-unit kerja organisasi
pemerintahan daerah;
b) pembenahan mekanisme kerja dan metode serta
hubungan kerja antar unit organisasi Pemerintah Daerah dan antar unit
organisasi Pemerintah Daerah dengan pihak lainnya;
c) perumusan nilai-nilai luhur sebagai
budaya organisasi dan penanaman budaya organisasi pada setiap individu;
d) penguatan dan pemantapan metode
pengalokasian anggaran sesuai dengan visi, misi dan sasaran penyelenggaraan
pemerintahan serta pengembangan sumber penerimaan daerah;
e) penyediaan sarana dan prasarana yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan;
f) penyediaan standar prosedur operasi
(prosedur kerja) dan penerapan metode kerja modern berbasis ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
D. FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI KAPASITAS PEMDA
Berdasarkan substansi pasal tersebut
jelas bahwa pengembangan kapasitas kelembagaan terdapat 6 (enam) fokus yakni,
struktur organisasi, mekanisme kerja, budaya organisasi, sistem anggaran/nilai,
sarana prasarana dan prosedur kerja.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa
jenis aktifitas pada masing-masing fokus dilihat dari kebijakan organisasi atau
instansi yang bersangkutan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi yang
mempengaruhi pembangunan kapasitas pema meliputi 5 (lima) hal pokok yaitu.
a.
Komitmen bersama (Collective commitments) penguatan
kapasitas membutuhkan waktu lama dan memerlukan komitmen jangka panjang dan
semua pihak yang terlibat. Di dalam pembangunan kapaitas sebuah organisasi baik
sektor publik maupun swasta, Collective Commitments merupakan modal dasar yang
harus terus-menerus ditumbuhkembangkan dan dipelihara secara baik. Komitmen ini
tidak hanya untuk kalangan pemegang kekuasaan saja, namun meliputi seluruh
komponen yang ada dalam organisasi tersebut. Pengaruh komitmen bersama sangat
besar, karena faktor ini menjadi dasar dari seluruh rancangan kegiatan dan
tujuan yang akan dicapai bersama.
b. Kepemimpinan yang kondusif (condusiv
Leadership) Adalah kepemimpinan yang dinamis yang membuka kesempatan yang luas
bagi setiap elemen organisasi untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas.
Dengan kepemimpinan yang kondusif seperti ini, maka akan menjadi alat pemicu
untuk setiap elemen dalam mengembangkan kapasitasnya. Menurut (Rivai dan
Mulyadi,) peranan dalam tim di antaranya: a) memperlihatkan gaya pribadi; b)
proaktif dalam sebagian hubungan; c)
mengilhami kerja tim; d) memberikan dukungan timbal balik; e) membuat orang
terlibat dan terikat; f) memudahkan
orang lain melihat peluang dan prestasi; g) mencari orang yang unggul dan dapat
bekerja secara konstruktif; h) mendorong dan memudahkan anggota untuk bekerja;
i) mengakui prestasi anggota tim; j) berusaha mempertahankan komitmen; k)
menempatkan nilai yang tinggi pada kerja tim.
c. Reformasi Peraturan Dalam sebuah
organisasi harus disusun peraturan yang mendukung upaya pembangunan kapasitas
dan dilaksanakan secara konsisten. Tentu saja peraturan yang berhubungan
langsung dengan kelancaran pembangunan kapasitas itu sendiri, misalnya saja
peraturan adanya sistem reward dan punishment.
d. Reformasi Kelembagaan Reformasi
kelembagaan pada intinya menunjuk kepada bagian struktural dan kultural.
Maksudnya adalah adanya budaya kerja yang mendukung pengembangan kapasitas.
Kedua aspek ini harus dikelola sedemikian rupa dan menjadi aspek penting dan
kondusif dalam menopang program pengembangan kapasitas. Misalnya saja dengan
menciptakan hubungan kerja yang baik antar karyawan dengan karyawan lainnya
atau karyawan dengan atasannya.
e. Peningkatan Kekuatan dan Kelemahan
yang Dimiliki Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan agar dapat disusun
program pengembangan kapasitas yang baik. Dengan adanya pengakuan dari personal
dan lembaga tentang kelemahan dan kekuatan yang dimiliki dari kapasitas yang
tersedia. Maka kelemahan yang dimiliki oleh suatu organisasi dapat cepat
diperbaiki dan kekuatan yang dimiliki organisasi tetap dijaga dan dipelih
BAB IV
KESIMPUAN DAN SARAN
Sesuai hasil diskusi kelompok kami, memberikan
beberapa issu penting untuk strategi peningkatan kemampuan pemerintah daerah
adalah;
a)
Komitmen, perlu dibangun setiap unit/ ierarki lembaga
pemerintahan daerah yang ada, baik pusat maupun daerah, membangun etika
komunikasi politik yang baik, menjahukan pratek elit politik seperti sekarang
ini. Hubungan komitmen atau kerja sama antar pemerintah satu dengan daerah
lain, informasi tepat pada sasaran, tujuannya untuk menciptakan pemerintah yang
demokrasi transfaransi akuntabel.
b)
Pengawasan, melihat dari pengalaman implementasi otonomi di
beberapa daerah nusantara indonsesia ini pengawasan sangat lemah; baik antara
pusat dan provinsi, selanjutnya provinsi
dan kabupaten. Akibatnya hampir disetiap provinsi atau kabupaten kotah, kasus
korupsi menjamur, selebinya tranfaransi keungan
didaerah otonom menjadi masalah pokok. Penempatan jabatan jabatan tidak
sesuai frofesi, kurangnya SDM yang memadai, tumbuhnya pemerintah raja, kolektor
jabatan, pembagi kuasa, sumber kepentingan semata, sebagai penguasa yang tidak
mau mendengar saran kritik dari orang lain, kurang lebihnya pemerintah provinsi
maupun kabupaten kota.
c)
Pembinaan, untuk meningkatan kapasitas pemda, tentunya
pemerintah daerah terkait mampu menyedian sarana prasarana yang baik, dalam
bentuk kotak saran, kritik, tempat, fasilitas, hali, donator, mengadakan
kegiatan seminar, studi kelap, membuka ruang bagi semua elemen atau tokoh yang
ada.
DI SUSUN OLEH:
1. TIMOTIUS LEPKI (12520185)
2. A. SALMON WASINI (12520044)
SEKOAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA STPMD “APMD”
YOGYAKARTA 2O/10/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!