Rabu, 05 Februari 2014

KURANGNYA BERKEMBANG SDM PEGUNUNGAN BINTANG BIDANG PENDIDIKAN





Pembangunan pendidikan merupakan prioritas utama dalam RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2011-2016. Kondisi pendidikan yang memprihatinkan telah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak awal mulai berdirinya Kabupaten Pegunungan Bintang. Mulai tahun 2003 hingga saat ini telah banyak dilaksanakan program dan kegiatan pembangunan bidang pendidikan dan telah memberikan dampak membaiknya kondisi penyelenggaraan pendidikan di daerah. Namun demikian dengan keterbatasan sumber daya anggaran dan aparatur serta hambatan kondisi geografis wilayah yang berat, tujuan pembangunan pendidikan di daerah belum sepenuhnya terwujud.
Dalam upaya percepatan pembangunan pendidikan di daerah, disusun strategi pembangunan pendidikan di Kabupaten Pegunungan Bintang yaitu:
1.         Pengawasan, Pembinaan secara kontinyu, Konsisten kepada Tenaga Pendidik.
2.         Peningkatan Kapasitas Tenaga Kependidikan lewat pelatihan, penataran kursus,     kualifikasi dan sertifikasi guru.
3.         Pengembangan serta pembenahan sarana prasaran berbagai jenjang pendidikan demi          terwujudnya pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien yang berpola wilayah.
4.         Mengakomodir siswa/siswi berprestasi dari berbagai jenjang pendidikan untuk       melanjutkan ke sekolah-sekolah unggulan serta pendidikan tinggi dalam daerah dan luar      negeri.
5.         Pendataan penduduk buta aksara dengan anak usia putus sekolah yang akurat.
6.         Meningkatkan kesejateraan tenaga kependidikan demi untuk memberikan motivasi dalam             kinerja.
Dalam upaya pelaksanaan strategi pembangunan pendidikan dimaksud, maka  arah            kebijakan yang ditempuh adalah:
1.         Meningkatkan Manajemen Pelayan Pendidikan yang terjangkau dengan kebijakan:
-           Mewujudkan manajemen kelembagaan Pendidikan tingkat Distrik dalam memperpendek jangkauan Pelayanan Pendidikan
-           Mewujudkan  manajemen pelayanan tingkat jenjang Pendidikan (sekolah) melaui   Pelaksana, Pengawas.
2.         Meningkatkan Pelayanan Mutu Pendidikan melalui berbagai kebijakan:
-           Meningkatkan kualifikasi pendidikan bagai guru dan tenaga kependidikan.
-           Meningkatkan kader yang siap memnjadi  guru.
-           Meningkat peserta didik yang siap bersaing pada  Pendidikan Mengah dan Tingkat Perguruan Tinggi baik lokal, Nasional maupun Internasional.
-           Meningkatkan pengembangan kuriklum pada berbagai tingkat satuan Pendidikan   (Sekolah).
-           Meningkatkan sarana prasana di setiap jenjang pendidikan sebagai faktor penunjang          dalam proses pembelajaran.
3.         Mewujudkan Pembangunan Pendidikan berbasis wilayah dengan arah kebijakan:
-           Mewujudkan kawasan Pendidikan yang memiliki daya tampung, basis pengembangan       mutu dan menjadi pusat belajar dari kelompok masyarat yang terbelakang.
-           Meningkatkan daya tampung bagi anak-anak usia sekolah
4.         Meningkatkan pelayanan terhadap kelompok kurang beruntung dalam mendapatkan             pendidikan  dengan kebijakan:
-           Meningkatkan pelayanan terhadap kelompok putus sekolah  dengan membentuk Pusat Kegiatan Kelajar Masyarakat (PKBM).
-           Meningkatkan pelayanan terhadap kelompok usia dini untuk memasuki usia sekolah.
-           Meningkatkan pengembangan mutu pelayanan terhadap Pelaksana dan pelaku kelompok   putus sekolah.
5.         Meningkatkan pelayanan  Kesejahteraan dengan  kebijakan:
-           Meningkatkan pelayanan nasip, kesejahteraan pegawai  tenaga pendidik dan tenaga           kependidikan.
Sebagai langkah operasional terhadap arah kebijakan pembangunan pendidikan, program strategis yang diprioritaskan antara lain :
1.         Pembangunan sekolah berbagai jenjang pendidikan yang selama ini terpencar di lereng-lereng gunung perlu pembangunan Kawasan Pendidikan Berpola Asrama dalam satu wilayah tertentu untuk meningkatkan Manajemen Pengelolaan, Pengawasan dan SDM secara efektif dan efisien.
2.         Guru dan Tenaga Kependidikan yang tersedia sangat kurang karena banyak yang sudah pesiun, mutasi dan meninggal dunia, sehingga pembagian tidak sesuai dengan kebutuhan setiap Sekolah, maka upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat menyiapkan lulusan SMP, SMA/SMK melanjutkan ke Pendidikan Guru untuk memenuhi kebutuhan Guru.
3.         Pembangunan Rumah Dinas Guru belum mencukupi kebutuhan, oleh sebab itu pemerintah daerah berusaha membangun perumahan guru secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan rumah guru berbagai jenjang pendidikan.
4.         Sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen bahwa para Guru dan Dosen perlu meningkatkan Kualifikasi Pendidikan, terutama guru di Kabupaten Pegunungan Bintang sebagian besar belum memenuhi Standar Kualifikasi Pendidikan, oleh sebab itu pemerintah daerah telah berusaha meningkatkan kualifikasi guru di berbagai jenjang pendidikan secara bertahap untuk memenuhi standar kualifikasi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru/tenaga kependidikan.
5.         Lulusan dari berbagai jenjang Pendidikan belum sepenuhnya melanjutkan pendidikan. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah berusaha menyiapkan lulusan siswa berbagai jenjang pendidikan agar dapat melanjutkan pendidikan di berbagai sekolah unggulan terutama pendidikan tinggi di dalam maupun luar daerah secara berkelanjutan dan konsisten untuk meningkatkan SDM yang berkualitas.
6.         Pendataan buta aksara, putus sekolah belum dikelola secara maksimal. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah berusaha mendata kembali penduduk buta aksara dan putus sekolah secara valid agar dapat dibangun Pusat Belajar yang disebut PKBM untuk menuntaskan buta aksara dan putus sekolah secara berjenjang menuntaskan buta aksara dan mengurangi angka putus sekolah.   
Beberapa kegiatan pokok yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang sampai tahun 2012, antara lain :
a.  Peningkatan prasarana dan sarana pendidikan:
-           Gedung sekolah dan mebelair
-           Rumah guru, kepala sekolah, penjaga sekolah
-           Pembangunan perpustakaan dan laboratorium sekolah
-           Perlengkapan laboratorium dan alat peraga edukasi
b.         Pengadaan guru
c.         Peningkatan mutu tenaga pendidik
d.         Pengembangan sekolah berpola asrama dan sekolah satu atap 
e.         Pengembangan sekolah menengah kejuruan
f.          Pembebasan biaya SPP dan UAS/UAN
g.         Penyediaan biaya studi di sekolah lokal dan luar Pegunungan Bintang (SD, SMP, SMA,   PT)
h.         Beasiswa 

Selain itu, langkah strategis lain yang diambil Pemerintah Daerah dalam upaya mempersiapkan putra-putri asli Papua sebagai generasi penerus bangsa, berupa pengiriman siswa-siswi untuk menempuh pendidikan di luar kabupaten baik di Papua maupun luar Papua. Demikian juga Pemerintah Daerah tengah menjadi kerjasama/kemitraan dengan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Kaitan hal tersebut, beberapa program yang dilaksanakan antara lain :
1.         Beasiswa S1 dan S2 di Perguruan Tinggi :
Ø         Papua: Uncen, Unipa, USTJ, Uniyap, UOG, Stikom, STIE Port Numbay,  STT Fajar         Timur, STT Waterpost, IPI.
Ø         Luar Papua : UGM, Sanata Dharma, UKSW Salatiga, STPMD Yogya.
2.         Pengiriman siswa SD, SMP, SMA di sekolah di Jawa: Muntilan, Sleman, Semarang,          Yogya.
3.         Pengiriman siswa ke STPDN Jatinangor Bandung.
4.         Pengiriman siswa ke Perguruan Tinggi di Cina : kedokteran, pertambangan, teknik sipil.
5.         Sekolah Pilot.
6.         Seleksi AKABRI, AKPOL.

            Tabel 4.1. Daftar Penerima Bantuan Beasiswa
            Program Bantuan Pendidikan 

No
Nama Perguruan Tinggi
Jumlah Mahasiswa
1
2
3
1
UGM Yogyakarta
8
Mahasiswa
2
Universitas Sanata Dharma (USD)
36
Mahasiswa
3
STIKIP Surya Institude
9
Mahasiswa
4
Calon Guru SMK Di Ciganjur Bandung
7
Mahasiswa
5
Kpg Merauke
9
Mahasiswa
6
KPG Timika
11
Mahasiswa
7
Program Mahasiswa UP4B
29
Mahasiswa
8
Beasiswa Luar Negeri Di Cina
3
Mahasiswa
9
SMP Marganingsih Muntilan
20
Siswa
10
SMA Plus Hawai Dan Polomo
41
Siswa
11
Seminari Sorong
9
Siswa

J U M L A H
182
 orang

Adapun permasalahan yang dihadapi dan sangat mempengaruhi proses pembangunan Pendidikan di Pegunungan Bintang antara lain :
1.         Pengelolaan manajemen pendidikan di berbtagai jenjang pendidikan, terutama pendidikan dasar;
2.         Guru dan Tenaga Kependidikan yang belum tersedia secara merata;
3.         Sarana/prasarana, terutama rumah dinas guru dan tenaga kependidikan;
4.         Kualifikasi guru dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi standar;
5.         Lulusan dari berbagai jenjang pendidikan belum sepenuhnya melanjutkan pendidikan;
6.         Pendataan Buta Aksara, Putus Sekolah belum dikelola secara maksimal. 
pemeris�& a�@�
d.    memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa tersebut adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).

Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa tersebut dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan seperti halnya evaluasi dan penetapan rancangan APBD. Apabila hasil evaluasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan DPRD, dan kepala daerah tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dimaksud dibatalkan dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun berjalan termasuk untuk pendanaan keadaan darurat.

Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD dilakukan oleh gubernur.

Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tentang pembatalan, Kepala daerah wajib memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan selanjutnya kepala daerah bersama DPRD mencabut peraturan daerah dimaksud. Pencabutan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang perubahan APBD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!