Rabu, 05 Februari 2014

PENGERTIAN FUNGSI SERTA TUJUAN APBN DAN APBD



APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama, yang selanjutnya dikenal dengan sebutan tahun anggaran.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Sebagai realisasi pelaksanaan pembangunan jangka pendek (satu tahun), pemerintah pusat menetapkan APBN. Adapun pemerintah daerah menetapkan APBD. Oleh karena itu, APBN/APBD mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut.
a.      Fungsi Stabilisasi
Sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah teratur dan terkendali, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini bertujuan agar program pembangunan sesuai dengan aturan yang telah digariskan di dalam APBN/APBD sehingga dapat mempermudah pencapaian sasaran yang telah ditentukan. Dengan disusunnya APBN/APBD, diharapkan pemerintah pusat atau daerah dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian (resesi).
b.      Fungsi Alokasi                
Dalam APBN/APBD ditentukan besar anggaran pengeluaran di setiap bidang. Dengan demikian, melalui APBN/APBD, dapat diketahui besar alokasi penempatan dana yang diperlukan  untuk setiap sektor pembangunan, departemen, atau lembaga. Melalui APBN/APBD pula, dapat diketahui sasaran dan prioritas pembangaunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam tahun anggaran bersangkutan.
c.       Fungsi Distribusi
Pendapatan negara/daerah yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara/daerah di berbagai sektor pembangunan dan departemen. Penggunaan dana keuangan negara tersebut tidak boleh hanya terpusat di satu sektor, departemen, atau daerah, tetapi harus merata ke seluruh sektor departemen, serta ke seluruh pelosok daerah, baik desa maupun kota.
d.      Fungsi Regulasi
Sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini disebabkan jumlah penerimaan dan pengeluaran pemerintah digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat. Besar dan kecilnya alokasi dana APBN/APBD yang digunakan berpengaruh terhadap pengendalian inflasi.
Berdasarkan UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menysun RAPBN dalam bentuk nota keuangan, yang kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan, sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR, akan disidangkan dan dibahas oleh DPR mengenai kelayakannya. Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pemerinthan daerah sebagai subsistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara umum. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi pada umumnya dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda setiap wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut sangat penting sebagai landasan dalam penentuan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional. Hali in diwujudkan melalui pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan. Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Setiap tahun pemerintah pusat/daerah menyusun APBN/APBD. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Pada akhirnya, semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!