Pendahuluan
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian
otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita
juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah
berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan
diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi
daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang
disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang
diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut
beberapa pakar, antara lain:
Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto,
adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga daerah”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin,
adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian
tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu
terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak
tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat
lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara
lain:
Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein,
adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri
dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah
guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi
yang berbeda”
Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah
daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka
mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri.
Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan
masyarakat setempat”
Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat
suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah
untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi
kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan
nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi”
Kesimpulan
Dari beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan
diatas, dapat dilihat bahwa secara umum definisi yang diberikan oleh para ahli
atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan satu sama lain. Jika
seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai
berikut:
Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.
Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan
pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.
Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan
pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!