Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang
baik dan berwibawa sesuai dengan amanat Pasal 18B Undang Undang Dasar 1945 yang
dijabarkan melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah untuk menerapkan desentralisasi dan otonomi daerah, maka pemerintah
daerah memiliki kewenangan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan
bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Indonesia dengan pelayanan public (public
service) demi mencapai tujuan pembangunan nasional (Development Gol Nationa)
yaitu mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sesuai dengan alinea
keempat Undang Undang Dasar 1945. Oleh karena itu,salah satu unsur
terpenting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan adalah
mencerdaskan anak bangsa dengan penyediaan sumber Dana, yang baik melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ataupun sumber-sumber lain untuk
meningkatkan sumber daya manusia sebagai fokus utama dalam mengatasi masalah
Pembangunan daerah itu sendiri. Dengan demikian Politik dan Kebijakan
Pembiayaan Pendidikan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Lahirnya
Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 tentang Ketetapan
Dana pendidikan sebesar 20% adalah kebijakan pemerintah sebagai hasil dari proses
politik. Sejak tahun 2009 tampaknya pemerintah Indonesia memilki political will
yang tegas dan berani untuk meningkatkan kualitas, martabat, daya saing tinggi
melalui prioritas kebijakan pada sektor pendidikan sebagai upaya memajukan dan
memakmurkan bangsa dan Negara. Meskipun anggaran biaya pendidikan bukan
satu-satunya penentu tercapainya pendidikan berkualitas,tanpa anggraran biaya
yang memadai.Tercukupinya anggaran pendidikan sesuai dengan Konstitusi, maka
diharapkan tercapainya kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Ketika
tercipta SDM yang berkualitas,tentunya kesejahteraan hidup masyarakat turut
meningkat pula.Kegiatan produksi diberbagai sector ekonomi melaju pesat,ilmu
pengetahuan dan teknologi berkembang dan kesadaran pentingnya sikap toleran
yang berdemokrasi akan berkembang sehingga terbentuklah masyarakat madani yang
dicita-citakan. Jika masyarakat madani telah terwujud, stabilitas daerah
dan politik kekuasaan akan menjamin kemakmuran suatu bangsa dan Negara. B.
Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Lembaga
lembaga terkait (Terlampir). Pemerintah Kabupaten pegunungan Bintang pada
periode pertama melalui Bapak Drs Theodorus Sitokdana (mantan) wakil bupati
kabupaten penggunungan bintang (periode 2004-2009) telah membuat terobosan baru
di bidang pendidikan dengan melakukan kerja sama (MOU)dengan beberapa perguruan
tinggi di dalam maupun luar negeri. Lembaga kerja sama tersebut diantaranya
dengan Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, Universitas Gajah
Mada (UGM) Yogyakarta, Akademi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Yogyakarta,Perguruan
Tinggi Institut Pertanian Bogor (IPB) Bandung Jawa Barat, salah satu
kampus terbaik di Asia-Fasifik di Thailand (Luar Negeri). Lembaga kerja
sama non perguruan tinggi atau lembaga penyalur biaya pendidikan bagi mahasiswa
pegunungan bintang kuliah di luar papua yaitu Yayasan Bina Teruna Bumi
Cenderawasih (Binterbusih) di semarang. Selain itu,pemerintah daerah melalui
dinas terkait telah melakukan kerja sama dengan beberapa Sekolah menengah atas
dan sekolah Kejuruan di semarang. Perjanjian kerja sama yang dilakukan
Drs. Theodorus Sitokdana(mantan Wakil Bupati) periode 2004-2009 ini
dinilai dapat menjawab harapan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) demi menjawab ketertinggalan pembangunan,karena para
pihak yang melakukan kerja sama pun dapat menerimahnya dengan baik dan bahkan
telah terbukti atas penangananya selama kurang lebih lima tahun pasca pemekaran
Kabupaten Pegunungan Bintang. Setelah digantikanya Kepemimpinan Drs. Theodorus
sitokdana pada posisi wakil bupati, dan terpilihnya pemerintahan baru,maka
komitmen pemerintah daerah kabupaten pegunungan bintang untuk meneruskan
kualitas pendidikan bagi generasi penerus sebagai bukti pengembangan sumber
daya manusia ini pun mengalami kemunduran . Bahkan telah terjadi
penumpukan utang pada lembaga lembaga terkait yang melakukan perjanjian
tersebut . Hal ini terbukti dengan desakan pihak kedua (pihak PT. Tinggi
dan rekanan swasta) kepada pemerintah daerah maupun Mahasiswa asal kabupaten
Pegunungan Bintang untuk memperjelas kepastian akan realisasi dana pendidikan
untuk melunasi utang pihak perguruan tinggi maupun swasta yang dipinjamkanya .
Namun salah satu masalah dasar yang belum jelas sampai sekarang adalah terkait
belum ditanda tanganinya beberapa surat perjanjian yang hanya dilakukan secara
formalitas karena keprihatinan akan kepentingan sumber daya manusia itu sendiri
. Di sisi lain pemerintah daerah sendiri tidak menunjukan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, dan tidak terakomodir dalam regulasi
daerah,terutama kepastian dana pendidikan melalui Peraturan daerah,membuat
efektifitas kelancaran biaya pendidikan tersebut mandek dan tidak jelas dalam
setiap tahunya ,sehingga penyelenggaraan pemerintahan terkesan dipaksakan dan
hanya dilakukan dalam bentuk bantuan .Padahal posisi pemerintah yang seperti
ini bisa di indikasi sebagai pemerintahan korup karena akuntabilitas dan
akuntabilitas penggunaan keuangan daerah tidak sesuai dengan asas asas
pemerintahan yang baik dan benar serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme
di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia
pada umumnya . C. Pernyataan Sikap Berawal dari sejumlah masalah yang terjadi, terutama
terkait ketidakjelasan pemerintah daerah kabupaten pegunungan bintang dalam
membuat perjanjian bersama (MOU) membuat lembaga lembaga perguruan tinggi
maupun swasta yang di percayakan harus mengalami kerugian. Dan
dimungkinkan kedepan mahasiswa Pegunungan Bintang yang dititip di sahnata
Dharma tidak akan diperhatikan dan dikembalikan kepada orang tua atau pun
pemerintah daerah sendiri .
Dengan mengacu pada
permasalahan tersebut diatas, Kami Mahasiswa asal Pegunugan Bintang yang
tergabung dalam Komunitas Mahasiswa aplim apom (KOMAPO) yang berada di
Kota studi Yogyakarta, Semarang, Solo, Jakarta, Bali dan
Sulawesi menerimah pemberitauan dari Perguruan Tinggi terkait dan organisasi
swasta yang pada mulanya dipercayakan. Beberapa pemberitahuan yang disampaikan
adalah sebagai berikut :
1. Universitas Sanata Dharma yogyakarta
menemui kendala kelancaran biaya kuliah bagi mahasiswa pegunungan bintang
melalui program matrikulasi. Dari data yang kami peroleh bahwa pemerintah
daerah telah memberhentikan pengiriman mahasiswa satu anggkatan (2011). Sedangkan
Berdasarkan nota kesepahaman (MOU) antara pemerintah daerah kabupaten
pegunungan bintang dengan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta adalah lima (5)
kali pengiriman dengan jumlah mahasiswa 25 orang, maka pemerintah daerah telah
mempersiapkan 250 mahasiswa Pegunungan Bintang yang kuliah di Yogyakarta dan
ditangani oleh USD. Selain itu kami peroleh data dari USD bahwa,selama satu
tahun pemerintah daerah belum mengirim uang sehingga pihak kampus membayar
kebutuhan mahasiswa dari kas universitas Sanata Dharma Yogyakarta, jumlah dana
yang dikeluarkan berkisar 4 miliar lebih.
2. Universitas Gadjah Mada sampai sekarang
ini pun pemerintah daerah pegunungan bintang belum ada realisasi, walaupun
sudah ada MOU. Pihak Universitas butuh kejelasan pemerintah terkait
masalah ini,karena dapat mengganggu kelancaran administrasi akademik yang
berlaku pada Universitas Gadjah Mada .
3. Yayasan Bina Teruna Bumi Cenderawasih
(Binterbusih) di semarang lembaga penyalur dana biaya pendidikan terutama untuk
membiayai kebutuhan mahasiswa. Menurut informasi yang kami peroleh dari yayasan
binterbusih bahwa uang yang dikirim oleh pemerintah tahun 2012 belum cukup
untuk membayar utang dan membiayai mahasiswa di jawa dan bali. Terbukti
beberapa mahasiswa belum dibayarkan uang kuliahnya oleh yayasan binterbusih
sehingga mereka komplain ke organisasi.
Dengan ini kami Komunitas Mahasiswa Pelajar
Aplim Apom (KOMAPO) se Jawa Bali dan Sulawesi Kabupaten Pegunungan Bintang
Provinsi Papua mendesak dan menyerukan kepada pemerintah daerah Kabupaten
Pegunungan Bintang untuk segera:
1. Memperjelas dana biaya pendidikan
kabupaten pegunungan bintang dari
tahun 2009-2013.
2. Memperjelas tugas pokok (tupoksi)
bendahara harian serta dinas pendidikan sebagai penyalur dan pelaksana dana
pendidikan bagi mahasiswa pegunungan bintang seluruh Indonesia.
3. Pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan
Bintang segera melunasi utang-utang (di universitas Sanata Dharma Yogyakarta,
UGM, Yayasan Binterbusih) yang selama ini digunakan oleh mahasiswa Pegunungan
Bintang untuk membiayai uang kuliah, biaya makan, biaya penginapan, biaya
kesehatan selambat-lambatnya akhir bulan juni 2013.
4. Memperjelas kerja sama pemerintah
daerah kabupaten Pegunungan Bintang dengan lembaga kerja sama di bidang
pendidikan.
5. Dalam waktu dekat
segera melunasi utang_uatang di beberapa lembaga-lembaga kerjasama
seperti di universitas Sanata Dharma Yogyakarta, UGM, Yayasan
Binterbusih dan Surya
Istitute.
6. Apabila dalam bulan juli tidak menanggapi oleh pemerintah daerah
kabupaten Pegunungan Bintang, maka seluruh mahasiswa pegunungan bintang akan
mengambil langkah konkrit ditingkat pusat maupun daerah,termasuk aksi masa di Oksibil Pegunungan Bintang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!