Selasa, 28 Oktober 2014

SERUAN AKSI PERSOALAN BIAYA PENDIDIKAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG DENGAN BEBERAPA LEMBAGA TERKAIT DI PULAU JAWA


Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan berwibawa sesuai dengan amanat Pasal 18B Undang Undang Dasar 1945 yang dijabarkan melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah untuk menerapkan desentralisasi dan otonomi daerah, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Indonesia dengan pelayanan public (public service) demi mencapai tujuan pembangunan nasional (Development Gol Nationa) yaitu mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sesuai dengan alinea keempat Undang Undang Dasar 1945. Oleh karena itu,salah satu unsur terpenting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan adalah mencerdaskan anak bangsa dengan penyediaan sumber Dana, yang baik melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ataupun sumber-sumber lain untuk meningkatkan sumber daya manusia sebagai fokus utama dalam mengatasi masalah Pembangunan daerah itu sendiri. Dengan demikian Politik dan Kebijakan Pembiayaan Pendidikan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Lahirnya Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 tentang Ketetapan Dana pendidikan sebesar 20% adalah kebijakan pemerintah sebagai hasil dari proses politik. Sejak tahun 2009 tampaknya pemerintah Indonesia memilki political will yang tegas dan berani untuk meningkatkan kualitas, martabat, daya saing tinggi melalui prioritas kebijakan pada sektor pendidikan sebagai upaya memajukan dan memakmurkan bangsa dan Negara. Meskipun anggaran biaya pendidikan bukan satu-satunya penentu tercapainya pendidikan berkualitas,tanpa anggraran biaya yang memadai.Tercukupinya anggaran pendidikan sesuai dengan Konstitusi, maka diharapkan tercapainya kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Ketika tercipta SDM yang berkualitas,tentunya kesejahteraan hidup masyarakat turut meningkat pula.Kegiatan produksi diberbagai sector ekonomi melaju pesat,ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dan kesadaran pentingnya sikap toleran yang berdemokrasi akan berkembang sehingga terbentuklah masyarakat madani yang dicita-citakan. Jika masyarakat madani telah terwujud, stabilitas daerah dan politik kekuasaan akan menjamin kemakmuran suatu bangsa dan Negara. B. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Lembaga lembaga terkait (Terlampir). Pemerintah Kabupaten pegunungan Bintang pada periode pertama melalui Bapak Drs Theodorus Sitokdana (mantan) wakil bupati kabupaten penggunungan bintang (periode 2004-2009) telah membuat terobosan baru di bidang pendidikan dengan melakukan kerja sama (MOU)dengan beberapa perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri. Lembaga kerja sama tersebut diantaranya dengan Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Akademi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Yogyakarta,Perguruan Tinggi Institut Pertanian Bogor (IPB) Bandung Jawa Barat, salah satu kampus terbaik di Asia-Fasifik di Thailand (Luar Negeri). Lembaga kerja sama non perguruan tinggi atau lembaga penyalur biaya pendidikan bagi mahasiswa pegunungan bintang kuliah di luar papua yaitu Yayasan Bina Teruna Bumi Cenderawasih (Binterbusih) di semarang. Selain itu,pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan kerja sama dengan beberapa Sekolah menengah atas dan sekolah Kejuruan di semarang. Perjanjian kerja sama yang dilakukan Drs. Theodorus Sitokdana(mantan Wakil Bupati) periode 2004-2009 ini dinilai dapat menjawab harapan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) demi menjawab ketertinggalan pembangunan,karena para pihak yang melakukan kerja sama pun dapat menerimahnya dengan baik dan bahkan telah terbukti atas penangananya selama kurang lebih lima tahun pasca pemekaran Kabupaten Pegunungan Bintang. Setelah digantikanya Kepemimpinan Drs. Theodorus sitokdana pada posisi wakil bupati, dan terpilihnya pemerintahan baru,maka komitmen pemerintah daerah kabupaten pegunungan bintang untuk meneruskan kualitas pendidikan bagi generasi penerus sebagai bukti pengembangan sumber daya manusia ini pun mengalami kemunduran . Bahkan telah terjadi penumpukan utang pada lembaga lembaga terkait yang melakukan perjanjian tersebut . Hal ini terbukti dengan desakan pihak kedua (pihak PT. Tinggi dan rekanan swasta) kepada pemerintah daerah maupun Mahasiswa asal kabupaten Pegunungan Bintang untuk memperjelas kepastian akan realisasi dana pendidikan untuk melunasi utang pihak perguruan tinggi maupun swasta yang dipinjamkanya . Namun salah satu masalah dasar yang belum jelas sampai sekarang adalah terkait belum ditanda tanganinya beberapa surat perjanjian yang hanya dilakukan secara formalitas karena keprihatinan akan kepentingan sumber daya manusia itu sendiri . Di sisi lain pemerintah daerah sendiri tidak menunjukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan tidak terakomodir dalam regulasi daerah,terutama kepastian dana pendidikan melalui Peraturan daerah,membuat efektifitas kelancaran biaya pendidikan tersebut mandek dan tidak jelas dalam setiap tahunya ,sehingga penyelenggaraan pemerintahan terkesan dipaksakan dan hanya dilakukan dalam bentuk bantuan .Padahal posisi pemerintah yang seperti ini bisa di indikasi sebagai pemerintahan korup karena akuntabilitas dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah tidak sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik dan benar serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pada umumnya . C. Pernyataan Sikap Berawal dari sejumlah masalah yang terjadi, terutama terkait ketidakjelasan pemerintah daerah kabupaten pegunungan bintang dalam membuat perjanjian bersama (MOU) membuat lembaga lembaga perguruan tinggi maupun swasta yang di percayakan harus mengalami kerugian. Dan dimungkinkan kedepan mahasiswa Pegunungan Bintang yang dititip di sahnata Dharma tidak akan diperhatikan dan dikembalikan kepada orang tua atau pun pemerintah daerah sendiri .
Dengan mengacu pada permasalahan tersebut diatas, Kami Mahasiswa asal Pegunugan Bintang yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa aplim apom (KOMAPO) yang berada di Kota studi Yogyakarta, Semarang, Solo, Jakarta, Bali dan Sulawesi menerimah pemberitauan dari Perguruan Tinggi terkait dan organisasi swasta yang pada mulanya dipercayakan. Beberapa pemberitahuan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Universitas Sanata Dharma yogyakarta menemui kendala kelancaran biaya kuliah bagi mahasiswa pegunungan bintang melalui program matrikulasi. Dari data yang kami peroleh bahwa pemerintah daerah telah memberhentikan pengiriman mahasiswa satu anggkatan (2011). Sedangkan Berdasarkan nota kesepahaman (MOU) antara pemerintah daerah kabupaten pegunungan bintang dengan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta adalah lima (5) kali pengiriman dengan jumlah mahasiswa 25 orang, maka pemerintah daerah telah mempersiapkan 250 mahasiswa Pegunungan Bintang yang kuliah di Yogyakarta dan ditangani oleh USD. Selain itu kami peroleh data dari USD bahwa,selama satu tahun pemerintah daerah belum mengirim uang sehingga pihak kampus membayar kebutuhan mahasiswa dari kas universitas Sanata Dharma Yogyakarta, jumlah dana yang dikeluarkan berkisar 4 miliar lebih.

2. Universitas Gadjah Mada sampai sekarang ini pun pemerintah daerah pegunungan bintang belum ada realisasi, walaupun sudah ada MOU. Pihak Universitas butuh kejelasan pemerintah terkait masalah ini,karena dapat mengganggu kelancaran administrasi akademik yang berlaku pada Universitas Gadjah Mada .
3. Yayasan Bina Teruna Bumi Cenderawasih (Binterbusih) di semarang lembaga penyalur dana biaya pendidikan terutama untuk membiayai kebutuhan mahasiswa. Menurut informasi yang kami peroleh dari yayasan binterbusih bahwa uang yang dikirim oleh pemerintah tahun 2012 belum cukup untuk membayar utang dan membiayai mahasiswa di jawa dan bali. Terbukti beberapa mahasiswa belum dibayarkan uang kuliahnya oleh yayasan binterbusih sehingga mereka komplain ke organisasi.
Dengan ini kami Komunitas Mahasiswa Pelajar Aplim Apom (KOMAPO) se Jawa Bali dan Sulawesi Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua mendesak dan menyerukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk segera:
1. Memperjelas dana biaya pendidikan kabupaten pegunungan bintang dari tahun 2009-2013.
2. Memperjelas tugas pokok (tupoksi) bendahara harian serta dinas pendidikan sebagai penyalur dan pelaksana dana pendidikan bagi mahasiswa pegunungan bintang seluruh Indonesia.
3. Pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang segera melunasi utang-utang (di universitas Sanata Dharma Yogyakarta, UGM, Yayasan Binterbusih) yang selama ini digunakan oleh mahasiswa Pegunungan Bintang untuk membiayai uang kuliah, biaya makan, biaya penginapan, biaya kesehatan selambat-lambatnya akhir bulan juni 2013.
 4. Memperjelas kerja sama pemerintah daerah kabupaten Pegunungan Bintang dengan lembaga kerja sama di bidang pendidikan.
5. Dalam waktu dekat segera  melunasi utang_uatang di beberapa lembaga-lembaga kerjasama seperti di universitas Sanata Dharma Yogyakarta, UGM, Yayasan Binterbusih dan Surya Istitute.
6. Apabila dalam bulan juli tidak menanggapi oleh pemerintah daerah kabupaten Pegunungan Bintang, maka seluruh mahasiswa pegunungan bintang akan mengambil langkah konkrit ditingkat pusat maupun daerah,termasuk aksi masa di Oksibil Pegunungan Bintang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!