Tugas Pokok Badan Kepegawaian Daerah adalah membantu Bupati dalam
menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang di
bidang pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meliputi penyusunan,
menghimpun, menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis, di bidang
kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas pokok, BKD mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas pokok, BKD mempunyai fungsi :
- Penyiapan dan
penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian
sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
- Perencanaan dan
pengembangan dan pembinaan kepegawaian daerah.
- Penyiapan
kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.
- Penyiapan dan
pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian
PNS sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan
administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma,
standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan dan
penetapan pensiun PNS Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur
yang di tetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan
penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan PNS sesuai dengan norma,
standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan
administrasi PNS Daerah.
- Pengelolaan sistem
informasi kepegawaian daerah dan penyampaian informasi kepegawaian daerah
kepada Badan Kepegawaian Nasional dan Provinsi.
- Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis/fungsional bagi PNS Daerah.
- Penyelenggaraan
administrasi kepegawaian daerah bidang pemberian ijin/tugas belajar, ujian
dinas bagi PNS Daerah dan latihan pra jabatan bagi Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
SEKRETARIAT
Tugas Pokok Sekretariat adalah melaksanakan
sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah di bidang ketatausahaan administrasi
umum, keuangan, kepegawaian, penyusunan program dan pelaporan serta tata usaha
perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekeretariat mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekeretariat mempunyai fungsi :
- Pelaksana
koordinasi Pengumpulan data dan informasi dalam rangka Penyusunan
Kebijakan Teknis dan operasional Badan Kepegawaian Daerah.
- Pelaksana
koordinasi pelaksanaan tugas-tugas organisasi Badan.
- Pengumpulan data
dan informasi dalam rangka penyusunan Program Kerja, Monitoring, Evaluasi
dan Pelaporan Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah.
- Pengelolaan
administrasi Kepegawaian, pelaksanaan pembinaan, peningkatan disiplin dan
pengembangan karier serta upaya peningkatan kesejahteraan pegawai.
- Penyiapan bahan
dalam rangka penyusunan anggaran, Pelaksanaan Penatausahaan keuangan dan
penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan.
- Pelaksanaan urusan
administrasi umum, rumah tangga/keprotokolan dan perlengkapan,
ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan.
- Penyusunan Standar
Pelayanan Minimal lingkup Badan Kepegawaian Daerah.
- Penyiapan data dan
informasi kepustakaan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan inventarisasi
aset.
- Pelaksanaan
koordinasi kegiatan dengan instansi terkait, perangkat daerah dan pihak
ketiga.
- Pelaksanaan sisten
Pengawasan Melekat.
- Penyusunan dan
pelaksanaan sistem informasi lingkup Badan Kepegawaian Daerah.
- Pelaksanaan
kebersihan, keindahan dan keamanan kantor.
- Pelaksanaan
penanganan pengaduan masyarakat.
BIDANG FORMASI DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI
Tugas Pokok Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai, adalah melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah, di bidang formasi kepegawaian dan formasi jabatan, pengembangan pegawai, pembinaan pegawai dan kesejahteraan serta pemberian penghargaan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai mempunyai fungsi :
- Penyusunan formasi
pegawai dan formasi jabatan berdasarkan hasil analisa kebutuhan pegawai
dan hasil analisis jabatan.
- Pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan administrasi kepegawaian bidang pengadaan
pegawai daerah.
- Penyusunan
persyaratan, norma dan prosedur pegawai.
- Pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan administrasi kepegawaian bidang pengembangan,
pembinaan dan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan tanda jasa
bagi Pegawai Daerah.
- Pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan pengambilan sumpah dan janji PNS.
BIDANG MUTASI DAN INFORMASI
Tugas Pokok Bidang Mutasi dan Informasi, adalah menyelenggarakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah, di bidang Mutasi dan Informasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Mutasi dan Informasi mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan
koordinasi manajemen kepegawaian bidang mutasi.
- Pelaksanaan
koordinasi manajemen kepegawaian bidang pemberhentian.
- Pelaksanaan
koordinasi administrasi kepegawaian dalam bidang penjatuhan Hukuman
Disiplin PNS.
- Pelaksanaan rapat
koordinasi dan bimbingan teknis kepada pengelola kepegawaian bidang
mutasi, pemberhentian, penegakan disiplin serta informasi.
- Pelaksanaan
koordinasi bidang mutasi dan informasi dengan Pemerintah Provinsi, Badan
Kepegawaian Negara dan Sekretarian Negara serta instansi terkait lainnya.
- Pelaksanaan
koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Instansi terkait lainnya
dalam rangka pengolahan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
- Pelaksanaan
koordinasi pengumpulan, pengolahan dan analisa data pegawai.
- Pelaksanaan
koordinasi penyajian data dan informasi kepegawaian.
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tugas Pokok Bidang Pendidikan dan Pelatihan, adalah melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah yang meliputi penyusunan rencana, program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis/fungsional, pemberian ijin/tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana
dan program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis/fungsional.
- Pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan,
teknis/fungsional bagi pegawai.
- Pelaksanaan
evaluasi dan pengendalian pendidikan dan pelatihan kepemimpinan,
teknis/fungsional.
- Pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan administrasi kepegawaian bidang pemberian ijin/tugas
belajar dan pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Pada
dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia didalam pemenuhan kebutuhan seluruh
lapisan masyarakat menghendaki kegiatan pemerintah yang semakin meningkat
selaras dengan pelaksanaan pembangunan nasional yang mencangkup segala aspek
kehidupan masyarakat yang berkesinambungan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah telah merencanakan suatu pembangunan
nasional yang dalam upaya pencapaianya diperlukan keterlibatan semua pihak, terutama
pada penyelenggaraan negara dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil yang disertai
kemampuan, keahlian, kedisiplinan, dan juga motivasi kerja yang cukup tinggi.
Selain itu juga dibutuhkan sosok pemimpin yang dapat menjadi panutan serta
pemacu semangat kerja bawahannya.
Pemimpin
yang diperlukan didalam suatu organisasi adalah seseorang yang profesional
serta bertanggung jawab dalam memimpin organisasinya agar segala visi maupun
misi organisasi tersebut dapat tercapai. Seorang pemimpin harus menanamkan jiwa
kepedulian, rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap tugasnya dan akan lebih
mementingkan kepentingan bawahannya dari pada kepentingan pribadi.
Pemimpin vs Atasan = ?
Orang-orang sering menyamakan istilah pemimpin dengan atasan, padahal kedua hal tersebut memiliki makna yang berbeda. Pemimpin dapat diartikan sebagai seseorang yang dapat mempengaruhi dan menggerakkan pengikut/bawahannya di dalam pencapaian tujuan suatu organisasi, sehingga memiliki kecenderungan untuk selalu diikuti tanpa adanya paksaan yang cukup berarti, dan pada akhirnya tidak perlu bimbingan pemimpinnya itu. Seorang pemimpin boleh berprestasi tinggi untuk dirinya sendiri, tetapi itu tidak memadai apabila ia tidak berhasil menumbuhkan dan mengembangkan segala yang terbaik dalam diri para bawahannya.
Pemimpin vs Atasan = ?
Orang-orang sering menyamakan istilah pemimpin dengan atasan, padahal kedua hal tersebut memiliki makna yang berbeda. Pemimpin dapat diartikan sebagai seseorang yang dapat mempengaruhi dan menggerakkan pengikut/bawahannya di dalam pencapaian tujuan suatu organisasi, sehingga memiliki kecenderungan untuk selalu diikuti tanpa adanya paksaan yang cukup berarti, dan pada akhirnya tidak perlu bimbingan pemimpinnya itu. Seorang pemimpin boleh berprestasi tinggi untuk dirinya sendiri, tetapi itu tidak memadai apabila ia tidak berhasil menumbuhkan dan mengembangkan segala yang terbaik dalam diri para bawahannya.
Pemimpin
adalah orang yang mendapat amanah serta memiliki sifat, sikap, dan gaya yang
baik untuk mengurus atau mengatur orang lain. Sedangkan Atasan dapat diartikan
lebih ke arah seseorang yang memiliki tingkatan atau jabatan yang lebih tinggi
dari pada yang lain. Seseorang itu dapat menjadi atasan oleh karena sejumlah
alasan, apakah terpilih karena prestasinya, atau terpilih karena lebih
ditakuti, atau karena organisasi/wilayah terterntu merupakan miliknya pribadi.
Tidak
semua atasan memiliki jiwa kepemimpinan. Seseorang dapat menjadi pemimpin
cenderung berasal dari proses pendewasaan pola pikir seiring dengan perjalanan
waktu. Dengan menghadapi dan mengatasi suatu masalah, dan juga mendapatkan
bimbingan dari pemimpin sebelumnya yang menjadi bagian proses pendewasaan pola
pikir pemimpin tersebut. Dan pada akhirnya seseorang yang memiliki jiwa
pemimpin merupakan sosok yang tepat untuk menjadi seorang atasan.
Kebanyakan
orang masih cenderung mengatakan bahwa pemimipin yang efektif mempunyai sifat
atau ciri-ciri tertentu yang sangat penting misalnya, kharisma, pandangan ke
depan, dan lain-lain. Banyak pemimpin seperti ciri-ciri tersebut menjadi
legenda dunia, yang menjadi inspirasi bagi calon pemimpin, termasuk juga
yang telah menjadi pemimpin saat ini. Sebagai bangsa Indonesia kita patut
bangga memiliki Ir. Sukarno yang merupakan Presiden pertama Republik Indonesia.
Bung Karno merupakan sosok visioner yang telah ditempa dengan matang oleh
pengalamannya menghadapi kesulitan bangsa pada saat itu, menjadi sosok yang
tetap dikagumi hingga sekarang, baik oleh bangsa Indonesia sendiri maupun
bangsa lain.
Tipe-tipe
kepemimpinan
Menurut
Sondang P. Siagian (2003:327) tipe-tipe kepemimpinan di golongkan dalam lima
tipe, yaitu :
1. Tipe Otokratis adalah seorang pemimpin yang menggangap organisasi sebagai milik pribadi menggangap bawahan sebagai alat semata, tidak mau di kritik, egois, saran dan pendapat terlalu tergantung pada kekuasaan, dalam tindakannya sering menggunakan paksaan dan bersifat menghukum.
2. Tipe Parternalistik adalah seorang pemimpin yang menganggap bawahannya sebagai manusia yang belum dewasa, bersikap terlalu melindungi, tidak mengijinkan bawahannya mengambil keputusan dan inisiatif, sering bersikap paling tahu dan tidak memberikan kesempatan bawahan mengembangkan kreasi dan fantasi.
3. Tipe Kharismatik adalah bahwa pemimpin yang demikian mempunyai daya tarik yang amat besar dan karena pada umumnya mempunyai pengikut yang jumlahnya sangat besar, meskipun para pengikutnya itu sering pula tidak menjelaskan kenapa mereka menjadi pengikut pemimpin itu.
4. Tipe Laissez faire adalah seorang pemimpin hanya berkisar pada pandangannya, pada umumnya organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya karena para anggotanya terdiri dari orang-orang yang telah dewasa yang mengetahui apa yang menjadi tujuan organisasi.
5. Tipe Demokratik adalah pemimpin yang tepat untuk organisasi modern. Karena dalam proses menggerakkan bawahannya selalu bertitik tolak dari pendapat bahwa manusia itu adalah makhluk yang sejajar, selalu berusaha mengkombinasikan kerjasama, berusaha mengembangkan kapasitas diri pribadinya sebagai seorang pemimpin dan berusaha mendorong bawahan untuk berkembang dan sukses.
1. Tipe Otokratis adalah seorang pemimpin yang menggangap organisasi sebagai milik pribadi menggangap bawahan sebagai alat semata, tidak mau di kritik, egois, saran dan pendapat terlalu tergantung pada kekuasaan, dalam tindakannya sering menggunakan paksaan dan bersifat menghukum.
2. Tipe Parternalistik adalah seorang pemimpin yang menganggap bawahannya sebagai manusia yang belum dewasa, bersikap terlalu melindungi, tidak mengijinkan bawahannya mengambil keputusan dan inisiatif, sering bersikap paling tahu dan tidak memberikan kesempatan bawahan mengembangkan kreasi dan fantasi.
3. Tipe Kharismatik adalah bahwa pemimpin yang demikian mempunyai daya tarik yang amat besar dan karena pada umumnya mempunyai pengikut yang jumlahnya sangat besar, meskipun para pengikutnya itu sering pula tidak menjelaskan kenapa mereka menjadi pengikut pemimpin itu.
4. Tipe Laissez faire adalah seorang pemimpin hanya berkisar pada pandangannya, pada umumnya organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya karena para anggotanya terdiri dari orang-orang yang telah dewasa yang mengetahui apa yang menjadi tujuan organisasi.
5. Tipe Demokratik adalah pemimpin yang tepat untuk organisasi modern. Karena dalam proses menggerakkan bawahannya selalu bertitik tolak dari pendapat bahwa manusia itu adalah makhluk yang sejajar, selalu berusaha mengkombinasikan kerjasama, berusaha mengembangkan kapasitas diri pribadinya sebagai seorang pemimpin dan berusaha mendorong bawahan untuk berkembang dan sukses.
Dari
pendapat diatas, maka dikatakan bahwa kepemimpinan merupakan kunci keberhasilan
suatu organisasi. Pemimipin merupakan pemegang peranan sentral dalam suatu
organisasi dan merupakan penggerak bagi sumber-sumber, alat-alat, manusia dan
bahan lainnya dalam organisasi. Pentingnya kepemimpinan dalam organisasi, termasuk
di dalamnya adalah organisasi pemerintahan, maka dalam organisasi pemerintahan
dibutuhkan seorang pemimpin yang handal untuk dapat membuat keputusan-keputusan
kearah pencapaian tujuan.
Untuk
mencapai tujuan organisasi maka pemimipin harus mampu menggerakkan dan
mengarahkan pegawai atau bawahannya yang bekerja di dalam organisasi agar
berprestasi yang pada akhirnya dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan
demikian fungsi pemimpin atau atasan dalam suatu organisasi, diantaranya
menggerakkan dan mengendalikan perilaku pegawai yang bekerja di dalam
organisasi tersebut. Sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan secara baik
dan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Agar
kondisi demikian tercapai, maka pemahaman terhadap perlunya kepemimpinan harus
ditambah dengan pemahaman tentang teknik kepemimpinan. Hal ini penting karena
tidak semua bawahan atau pengikut mau dengan begitu saja didorong dan diarahkan
oleh pemimpin. Jadi karena pentingnya teknik kepemimpinan ini pada bawahan,
maka perlu diterapkan teknik kepemimpinan yang tepat sehingga dengan demikian
bawahan atau pengikut benar-benar bekerja dengan baik dan bertanggung jawab
dalam mencapai tujuan
organisasi.
Teknik
Kepemimpinan
Teknik kepemimpinan dapat diartikan sebagai kemampuan atau keterampilan seorang pemimpin dalam menerapkan teori-teori kepemimpinan ditengah praktek kehidupan dalam organisasi tertentu serta melengkapi konsep-konsep pemikirannya, prilaku sehari-hari bahkan peralatan yang dipergunakan. Teknik kepemimpinan juga dirumuskan sebagai cara bertindaknya pemimpin dengan bantuan alat-alat fisik dan macam-macam kemampuan psikis untuk mewujudkan kemampuannya.
Teknik kepemimpinan dapat diartikan sebagai kemampuan atau keterampilan seorang pemimpin dalam menerapkan teori-teori kepemimpinan ditengah praktek kehidupan dalam organisasi tertentu serta melengkapi konsep-konsep pemikirannya, prilaku sehari-hari bahkan peralatan yang dipergunakan. Teknik kepemimpinan juga dirumuskan sebagai cara bertindaknya pemimpin dengan bantuan alat-alat fisik dan macam-macam kemampuan psikis untuk mewujudkan kemampuannya.
Teknik
dalam kepemimpinan antara lain adalah sebagai berikut:
a. Teknik persuasif
Teknik persuasif dalam merupakan strategi yang diterapkan dengan membujuk bawahannya untuk melaksanakan tugas atau bekerja lebih rajin. Bujukan biasanya termasuk strategi lunak dan baik (be good approach), maka dilakukan dengan lemah lembut.
a. Teknik persuasif
Teknik persuasif dalam merupakan strategi yang diterapkan dengan membujuk bawahannya untuk melaksanakan tugas atau bekerja lebih rajin. Bujukan biasanya termasuk strategi lunak dan baik (be good approach), maka dilakukan dengan lemah lembut.
Pimpinan
dapat menerapkannya dengan melakukan perjanjian dan menanamkan kesadaran betapa
pentingnya menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan bersama. Bawahan pada
dasarnya telah mengetahui apa saja yang menjadi rencana dan tujuan organisasi
tempat mereka bekerja. Sehingga bujukan atau ajakan dari pimpinan merupakan
panggilan atau peringatan kepada bawahannya untuk tetap bekerja dengan baik dan
terarah.
Dengan
demikian orang lain yang dipimpin oleh pemimpin teknik seperti ini diharapkan
akan bekerja dengan rajin sebagai balas budi atau pun untuk memperoleh kerelaan
pembayaran lebih besar, rutin dan lancar. Hal ini cukup sulit dilaksanakan
karena hanya berpengaruh selagi sang pemimpin senantias bermanis muka dan
selalu memberikan hadiah. Akan tetapi akan hal ini berpengaruh cukup besar
kepada bawahan yang memiliki jiwa solidaritas dan memiliki sifat bertanggung
jawab terhadap segala aspek kehidupannya, dan teknik ini adalah teknik yang
paling tepat untuk diterapkan.
b. Teknik komunikatif
Teknik komunikatif dalam memperlancar pekerjaan mencapai tujuan adalah dengan melakukan hubungan yang sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu komunikasi, yaitu apa yang diinginkan oleh Atasan sebagai pemberi pesan sama dengan apa yang diterima oleh bawahan dan masyarakat. Itulah sebabnya disebut dengan komunikasi karena secara istilah yaitu “commune” yang berarti “sama”, kalau tidak demikian akan terjadi berbagai kesalahan antara lain sebagai berikut:
1. Kesalahan persepsi (misperception)
2. Kesalahan penafsiran (misinterpretation)
3. Kesalahpahaman dalam mengartikan (misunderstanding)
4. Kesalahan dalam menyamakan komunikasi (miscommunication)
Pemimpin yang menerapkan teknik ini harus selalu memberi kesempatan kepada bawahannya untuk bertanya, memberi masukan, berdialog dalam suatu komunikasi yang dua arah (two way traffic), meskipun memakan waktu yang cukup lama.
Akan tetapi pemimpin tersebut pernah / telah mengkomunikasikan wacana sebelumnya, ketika ingin melakukan suatu tindakan atau perintah diperlukan perintah tegas, tanpa adanya tanya jawab dan bantahan dalam komunikasi satu arah (one way traffic). Hanya saja banyak perintah yang diberikan dengan tegas atau terburu-buru akan membingungkan bawahannya. Jadi pemimpin harus memiliki media komunikasi yang baik dan benar seperti antara lain; Selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar; menuliskan pesan yang jelas (mudah dimengerti); menggunakan alat komunikasi yang tepat guna; dll. Bila perlu pemimpin tersebut dapat mempergunakan bahasa setempat untuk menciptakan suasana akrab atau memudahkan pemahaman bagi bawahan yang kesulitan memahami instruksi yang diberikan.
c. Teknik fasilitas
b. Teknik komunikatif
Teknik komunikatif dalam memperlancar pekerjaan mencapai tujuan adalah dengan melakukan hubungan yang sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu komunikasi, yaitu apa yang diinginkan oleh Atasan sebagai pemberi pesan sama dengan apa yang diterima oleh bawahan dan masyarakat. Itulah sebabnya disebut dengan komunikasi karena secara istilah yaitu “commune” yang berarti “sama”, kalau tidak demikian akan terjadi berbagai kesalahan antara lain sebagai berikut:
1. Kesalahan persepsi (misperception)
2. Kesalahan penafsiran (misinterpretation)
3. Kesalahpahaman dalam mengartikan (misunderstanding)
4. Kesalahan dalam menyamakan komunikasi (miscommunication)
Pemimpin yang menerapkan teknik ini harus selalu memberi kesempatan kepada bawahannya untuk bertanya, memberi masukan, berdialog dalam suatu komunikasi yang dua arah (two way traffic), meskipun memakan waktu yang cukup lama.
Akan tetapi pemimpin tersebut pernah / telah mengkomunikasikan wacana sebelumnya, ketika ingin melakukan suatu tindakan atau perintah diperlukan perintah tegas, tanpa adanya tanya jawab dan bantahan dalam komunikasi satu arah (one way traffic). Hanya saja banyak perintah yang diberikan dengan tegas atau terburu-buru akan membingungkan bawahannya. Jadi pemimpin harus memiliki media komunikasi yang baik dan benar seperti antara lain; Selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar; menuliskan pesan yang jelas (mudah dimengerti); menggunakan alat komunikasi yang tepat guna; dll. Bila perlu pemimpin tersebut dapat mempergunakan bahasa setempat untuk menciptakan suasana akrab atau memudahkan pemahaman bagi bawahan yang kesulitan memahami instruksi yang diberikan.
c. Teknik fasilitas
Teknik
ini dilakukan dengan memberikan sejumlah fasilitas kepada bawahan untuk
memperlancar pekerjaannya yang akhirnya bawahan akan terikat oleh pemberian
tersebut, hal ini disebut dengan kekuatan pemberian (reward power). Misalnya
sebagai berikut :
- Pemberian
uang misalnya kenaikan gaji, honorer, lembur dan berbagai tunjangan
sebelum melakukan pekerjaan akan membuat bawahan bekerja lebih serius.
- Memberi
fasilitas transportasi seperti mobil / motor dinas
- Mengadakan
fasilitas rumah dinas
- Membelikan
peralatan tertentu yang berfungsi untuk membantu bawahan untuk
menyelesaikan pekerjaannya
- Memberikan
promosi jabatan
- Dan
lain-lain.
d. Teknik motivasi
Teknik
motivasi ini dilakukan dengan berbagai cara seperti; memenuhi kebutuhan
fisik bawahan atau masyarakat, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan;
memberi rasa aman kepada bawahan atas gangguan dari pihak luar; memberikan rasa
nyaman dalam bergaul kepada bawahan; memberikan penghormatan yang tepat pada
bawahan dan masyarakat seperti diakuinya hak minoritas dan didengarnya pendapat
mereka; menjanjikan dan akhirnya memberikan penghargaan kepada bawahan yang
berprestasi; memberikan sugesti lansung kepada bawahan untuk terus bekerja
optimal dengan cara memberikan kesadaran kepada bawahan bahwa pekerjaan yang
dilakukannya adalah untuk kepentingan bersama.
e. Teknik keteladanan
Teknik keteladanan merupakan strategi pemimpin dengan memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dalam berbagai aspek. Banyak hal yang menjadi sebab bahwa pemimpin tersebut memiliki keteladanan yang patut dicontoh, yang akhirnya menumbuhkan rasa malu pada bawahannya jika tidak mampu mencontoh pimpinannya. Contohnya seperti ; pemimpin tidak pernah datang terlambat, bahkan datang ke tempat kerja lebih cepat dari pada bawahannya; selalu berpakaian yang rapi; tutur kata yang santun dan ramah; selalu mencapai bahkan melampaui target yang telah direncanakan; dan masih banyak lagi contoh yang berhubungan dengan keteladanan pemimpin tersebut.
e. Teknik keteladanan
Teknik keteladanan merupakan strategi pemimpin dengan memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dalam berbagai aspek. Banyak hal yang menjadi sebab bahwa pemimpin tersebut memiliki keteladanan yang patut dicontoh, yang akhirnya menumbuhkan rasa malu pada bawahannya jika tidak mampu mencontoh pimpinannya. Contohnya seperti ; pemimpin tidak pernah datang terlambat, bahkan datang ke tempat kerja lebih cepat dari pada bawahannya; selalu berpakaian yang rapi; tutur kata yang santun dan ramah; selalu mencapai bahkan melampaui target yang telah direncanakan; dan masih banyak lagi contoh yang berhubungan dengan keteladanan pemimpin tersebut.
Berdasarkan
teori dan konsep kepemimpinan di atas penguasaan teknik-teknik kepemimpinan
tersebut akan mendorong setiap pemimpin dan anggota kelompok untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban serta tanggung jawab yang tinggi, Sehingga pemimpin dapat
mengetahui kualitas apa yang akan merangsang mereka untuk bekerja sebaik
mungkin dan mampu membangkitkan semangat kerja yang tinggi, sehingga
tercapainya kualitas kerja, khususnya dalam mencapai visi dan misi organisasi
atau instansi tempat mereka bekerja.
Bawahan sendiri memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga seorang pemimpin harus dapat memilah teknik yang tepat untuk diterapkan kepada bawahannya tersebut. Untuk itu pemimpin harus smart (cerdas) di dalam mengarahkan bawahan agar semangat kerja bawahan dapat terjaga dengan baik
Bawahan sendiri memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga seorang pemimpin harus dapat memilah teknik yang tepat untuk diterapkan kepada bawahannya tersebut. Untuk itu pemimpin harus smart (cerdas) di dalam mengarahkan bawahan agar semangat kerja bawahan dapat terjaga dengan baik
Menyusun rencana dan program kerja Bidang
Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mempelajari,
menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan
dan petunjuk bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,
pembinaan dan pengawasan pegawai;
- Memberikan
petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas dengan instansi terkait baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta
untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Merumuskan
kebijakan teknis dan perencanaan program kerja bidang pengembangan
pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan
pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyelenggarakan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pengembangan pegawai,
mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai dalam
rangka pelaksanaan urusan pemerintah bidang kepegawaian;
- Melaksanakan
pembinaan dan fasilitasi bidang pengembangan pegawai, mutasi dan
kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai lingkup
kabupaten;
- Melaksanakan kebijakan
bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan
dan pengawasan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan
pemantauan, evaluasi bidang pengembangan pegawai, mutasi dan
kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai;
- Melaksanakan
pelayanan administrasi pengembangan pegawai, mutasi dan
kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai sesuai
dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan;
- Melaksanakan
evaluasi dan menilai kinerja bawahan secara berkala melalui sistem
penilaian yang berlaku sesuai dengan ketentuan;
- Melaporkan
pelaksanaan tugas program kegiatan bidang pengembangan pegawai, mutasi dan
kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah baik secara lisan maupun tertulis;
- Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Bupati baik secara lisan maupun
tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
BKD.
Fungsi
- Perumusan
kebijakan teknis dan perencanaan program bidang kepegawaian;
- Pengkoordinasian
dan fasilitasi bidang kepegawaian;
- Pengarahan dan
pemberian petunjuk teknis bidang kepegawaian;
- Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas
di bidang kepegawaian meliputi pengembangan pegawai, mutasi dan
kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai;
- Pengelolaan Tata
Usaha Sekretariat BKD;
- Pengiventarisasian
permasalahan dalam pelaksanaan tugas BKD dan penyusunan alternatif
penyelesaian masalah;
- Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kepegawaian dan kesekretariatan
BKD;
- Pelaksanaan tugas
kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.
administrator
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003
No. 47,Tambahan Lembaran Negara RI No. 4355);
- Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (
Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 104. Tambahan Lembaran Negara RI
No. 4421);
- Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 No.125,Tambahan Lembaran Negara RI No. 4437). Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005
tentangPerubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang- Undang ( Lembaran Negara RI Tahun 2005 No.108. Tambahan
Lembaran Negara RI No. 4548 );
- Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 126. Tambahan
Lembaran Negara RI No. 4438 );
- Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 140. Tambahan Lembaran Negara RI No.
4578);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah;
- Keputusan Presiden
Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah;
- Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
- Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Banjarnegara 2006 - 2011;
- Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara.
AGUSTINUS UROPKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!