Minggu, 05 Oktober 2014

TUGAS POKOK BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH



Tugas Pokok Badan Kepegawaian Daerah adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang di bidang pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meliputi penyusunan, menghimpun, menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis, di bidang kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas pokok, BKD mempunyai fungsi :

  • Penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  • Perencanaan dan pengembangan dan pembinaan kepegawaian daerah.
  • Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.
  • Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian PNS sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penyiapan dan penetapan pensiun PNS Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang di tetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan PNS sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penyelenggaraan administrasi PNS Daerah.
  • Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah dan penyampaian informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Nasional dan Provinsi.
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis/fungsional bagi PNS Daerah.
  • Penyelenggaraan administrasi kepegawaian daerah bidang pemberian ijin/tugas belajar, ujian dinas bagi PNS Daerah dan latihan pra jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
    SEKRETARIAT
Tugas Pokok Sekretariat adalah melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah di bidang ketatausahaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, penyusunan program dan pelaporan serta tata usaha perlengkapan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekeretariat mempunyai fungsi :
  • Pelaksana koordinasi Pengumpulan data dan informasi dalam rangka Penyusunan Kebijakan Teknis dan operasional Badan Kepegawaian Daerah.
  • Pelaksana koordinasi pelaksanaan tugas-tugas organisasi Badan.
  • Pengumpulan data dan informasi dalam rangka penyusunan Program Kerja, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah.
  • Pengelolaan administrasi Kepegawaian, pelaksanaan pembinaan, peningkatan disiplin dan pengembangan karier serta upaya peningkatan kesejahteraan pegawai.
  • Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran, Pelaksanaan Penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan.
  • Pelaksanaan urusan administrasi umum, rumah tangga/keprotokolan dan perlengkapan, ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan.
  • Penyusunan Standar Pelayanan Minimal lingkup Badan Kepegawaian Daerah.
  • Penyiapan data dan informasi kepustakaan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan inventarisasi aset.
  • Pelaksanaan koordinasi kegiatan dengan instansi terkait, perangkat daerah dan pihak ketiga.
  • Pelaksanaan sisten Pengawasan Melekat.
  • Penyusunan dan pelaksanaan sistem informasi lingkup Badan Kepegawaian Daerah.
  • Pelaksanaan kebersihan, keindahan dan keamanan kantor.
  • Pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
BIDANG  FORMASI  DAN  PENGEMBANGAN PEGAWAI

Tugas Pokok Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai, adalah melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah, di bidang formasi kepegawaian dan formasi jabatan, pengembangan pegawai, pembinaan pegawai dan kesejahteraan serta pemberian penghargaan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai mempunyai fungsi :
  • Penyusunan formasi pegawai dan formasi jabatan berdasarkan hasil analisa kebutuhan pegawai dan hasil analisis jabatan.
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan administrasi kepegawaian bidang pengadaan pegawai daerah.
  • Penyusunan persyaratan, norma dan prosedur pegawai.
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan administrasi kepegawaian bidang pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi Pegawai Daerah.
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pengambilan sumpah dan janji PNS.


BIDANG MUTASI DAN INFORMASI
Tugas Pokok Bidang Mutasi dan Informasi, adalah menyelenggarakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah, di bidang Mutasi dan Informasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Mutasi dan Informasi mempunyai fungsi :
  • Pelaksanaan koordinasi manajemen kepegawaian bidang mutasi.
  • Pelaksanaan koordinasi manajemen kepegawaian bidang pemberhentian.
  • Pelaksanaan koordinasi administrasi kepegawaian dalam bidang penjatuhan Hukuman Disiplin PNS.
  • Pelaksanaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis kepada pengelola kepegawaian bidang mutasi, pemberhentian, penegakan disiplin serta informasi.
  • Pelaksanaan koordinasi bidang mutasi dan informasi dengan Pemerintah Provinsi, Badan Kepegawaian Negara dan Sekretarian Negara serta instansi terkait lainnya.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Instansi terkait lainnya dalam rangka pengolahan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
  • Pelaksanaan koordinasi pengumpulan, pengolahan dan analisa data pegawai.
  • Pelaksanaan koordinasi penyajian data dan informasi kepegawaian.






BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tugas Pokok Bidang Pendidikan dan Pelatihan, adalah melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah yang meliputi penyusunan rencana, program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis/fungsional, pemberian ijin/tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan prajabatan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :
  • Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis/fungsional.
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis/fungsional bagi pegawai.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis/fungsional.
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan administrasi kepegawaian bidang pemberian ijin/tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan prajabatan.









Pada dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia didalam pemenuhan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat menghendaki kegiatan pemerintah yang semakin meningkat selaras dengan pelaksanaan pembangunan nasional yang mencangkup segala aspek kehidupan masyarakat yang berkesinambungan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah telah merencanakan suatu pembangunan nasional yang dalam upaya pencapaianya diperlukan keterlibatan semua pihak, terutama pada penyelenggaraan negara dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil yang disertai kemampuan, keahlian, kedisiplinan, dan juga motivasi kerja yang cukup tinggi. Selain itu juga dibutuhkan sosok pemimpin yang dapat menjadi panutan serta pemacu semangat kerja bawahannya.
Pemimpin yang diperlukan didalam suatu organisasi adalah seseorang yang profesional serta bertanggung jawab dalam memimpin organisasinya agar segala visi maupun misi organisasi tersebut dapat tercapai. Seorang pemimpin harus menanamkan jiwa kepedulian, rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap tugasnya dan akan lebih mementingkan kepentingan bawahannya dari pada kepentingan pribadi.

Pemimpin vs Atasan = ?

Orang-orang sering menyamakan istilah pemimpin dengan atasan, padahal kedua hal tersebut memiliki makna yang berbeda. Pemimpin dapat diartikan sebagai seseorang yang dapat mempengaruhi dan menggerakkan pengikut/bawahannya di dalam pencapaian tujuan suatu organisasi, sehingga memiliki kecenderungan untuk selalu diikuti tanpa adanya paksaan yang cukup berarti, dan pada akhirnya tidak perlu bimbingan pemimpinnya itu. Seorang pemimpin boleh berprestasi tinggi untuk dirinya sendiri, tetapi itu tidak memadai apabila ia tidak berhasil menumbuhkan dan mengembangkan segala yang terbaik dalam diri para bawahannya.
Pemimpin adalah orang yang mendapat amanah serta memiliki sifat, sikap, dan gaya yang baik untuk mengurus atau mengatur orang lain. Sedangkan Atasan dapat diartikan lebih ke arah seseorang yang memiliki tingkatan atau jabatan yang lebih tinggi dari pada yang lain. Seseorang itu dapat menjadi atasan oleh karena sejumlah alasan, apakah terpilih karena prestasinya, atau terpilih karena lebih ditakuti, atau karena organisasi/wilayah terterntu merupakan miliknya pribadi.
Tidak semua atasan memiliki jiwa kepemimpinan. Seseorang dapat menjadi pemimpin cenderung berasal dari proses pendewasaan pola pikir seiring dengan perjalanan waktu. Dengan menghadapi dan mengatasi suatu masalah, dan juga mendapatkan bimbingan dari pemimpin sebelumnya yang menjadi bagian proses pendewasaan pola pikir pemimpin tersebut. Dan pada akhirnya seseorang yang memiliki jiwa pemimpin merupakan sosok yang tepat untuk menjadi seorang atasan.
Kebanyakan orang masih cenderung mengatakan bahwa pemimipin yang efektif mempunyai sifat atau ciri-ciri tertentu yang sangat penting misalnya, kharisma, pandangan ke depan, dan lain-lain. Banyak pemimpin seperti ciri-ciri tersebut menjadi legenda dunia, yang menjadi inspirasi bagi calon pemimpin, termasuk  juga yang telah menjadi pemimpin saat ini. Sebagai bangsa Indonesia kita patut bangga memiliki Ir. Sukarno yang merupakan Presiden pertama Republik Indonesia. Bung Karno merupakan sosok visioner yang telah ditempa dengan matang oleh pengalamannya menghadapi kesulitan bangsa pada saat itu, menjadi sosok yang tetap dikagumi hingga sekarang, baik oleh bangsa Indonesia sendiri maupun bangsa lain.
Tipe-tipe kepemimpinan
Menurut Sondang P. Siagian (2003:327) tipe-tipe kepemimpinan di golongkan dalam lima tipe, yaitu :
1.   Tipe Otokratis adalah seorang pemimpin yang menggangap organisasi sebagai milik pribadi menggangap bawahan sebagai alat semata, tidak mau di kritik, egois, saran dan pendapat terlalu tergantung pada kekuasaan, dalam tindakannya sering menggunakan paksaan dan bersifat menghukum.
2.   Tipe Parternalistik adalah seorang pemimpin yang menganggap bawahannya sebagai manusia yang belum dewasa, bersikap terlalu melindungi, tidak mengijinkan bawahannya mengambil keputusan dan inisiatif, sering bersikap paling tahu dan tidak memberikan kesempatan bawahan mengembangkan kreasi dan fantasi.
3.   Tipe Kharismatik adalah bahwa pemimpin yang demikian mempunyai daya tarik yang amat besar dan karena pada umumnya mempunyai pengikut yang jumlahnya sangat besar, meskipun para pengikutnya itu sering pula tidak menjelaskan kenapa mereka menjadi pengikut pemimpin itu.
4.   Tipe Laissez faire adalah seorang pemimpin hanya berkisar pada pandangannya, pada umumnya organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya karena para anggotanya terdiri dari orang-orang yang telah dewasa yang mengetahui apa yang menjadi tujuan organisasi.
5.   Tipe Demokratik adalah pemimpin yang tepat untuk organisasi modern. Karena dalam proses menggerakkan bawahannya selalu bertitik tolak dari pendapat bahwa manusia itu adalah makhluk yang sejajar, selalu berusaha mengkombinasikan kerjasama, berusaha mengembangkan kapasitas diri pribadinya sebagai seorang pemimpin dan berusaha mendorong bawahan untuk berkembang dan sukses.
Dari pendapat diatas, maka dikatakan bahwa kepemimpinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi. Pemimipin merupakan pemegang peranan sentral dalam suatu organisasi dan merupakan penggerak bagi sumber-sumber, alat-alat, manusia dan bahan lainnya dalam organisasi. Pentingnya kepemimpinan dalam organisasi, termasuk di dalamnya adalah organisasi pemerintahan, maka dalam organisasi pemerintahan dibutuhkan seorang pemimpin yang handal untuk dapat membuat keputusan-keputusan kearah pencapaian tujuan.
Untuk mencapai tujuan organisasi maka pemimipin harus mampu menggerakkan dan mengarahkan pegawai atau bawahannya yang bekerja di dalam organisasi agar berprestasi yang pada akhirnya dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan demikian fungsi pemimpin atau atasan dalam suatu organisasi, diantaranya menggerakkan dan mengendalikan perilaku pegawai yang bekerja di dalam organisasi tersebut. Sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan secara baik dan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Agar kondisi demikian tercapai, maka pemahaman terhadap perlunya kepemimpinan harus ditambah dengan pemahaman tentang teknik kepemimpinan. Hal ini penting karena tidak semua bawahan atau pengikut mau dengan begitu saja didorong dan diarahkan oleh pemimpin. Jadi karena pentingnya teknik kepemimpinan ini pada bawahan, maka perlu diterapkan teknik kepemimpinan yang tepat sehingga dengan demikian bawahan atau pengikut benar-benar bekerja dengan baik dan bertanggung jawab dalam mencapai tujuan organisasi.        
Teknik Kepemimpinan
Teknik kepemimpinan dapat diartikan sebagai kemampuan atau keterampilan seorang pemimpin dalam menerapkan teori-teori kepemimpinan ditengah praktek kehidupan dalam organisasi tertentu serta melengkapi konsep-konsep pemikirannya, prilaku sehari-hari bahkan peralatan yang dipergunakan. Teknik kepemimpinan juga dirumuskan sebagai cara bertindaknya pemimpin dengan bantuan alat-alat fisik dan macam-macam kemampuan psikis untuk mewujudkan kemampuannya.
Teknik dalam kepemimpinan antara lain adalah sebagai berikut:
a.   Teknik persuasif
Teknik persuasif dalam merupakan strategi yang diterapkan dengan membujuk bawahannya untuk melaksanakan tugas atau bekerja lebih rajin. Bujukan biasanya termasuk strategi lunak dan baik (be good approach), maka dilakukan dengan lemah lembut.
Pimpinan dapat menerapkannya dengan melakukan perjanjian dan menanamkan kesadaran betapa pentingnya menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan bersama. Bawahan pada dasarnya telah mengetahui apa saja yang menjadi rencana dan tujuan organisasi tempat mereka bekerja. Sehingga bujukan atau ajakan dari pimpinan merupakan panggilan atau peringatan kepada bawahannya untuk tetap bekerja dengan baik dan terarah.
Dengan demikian orang lain yang dipimpin oleh pemimpin teknik seperti ini diharapkan akan bekerja dengan rajin sebagai balas budi atau pun untuk memperoleh kerelaan pembayaran lebih besar, rutin dan lancar. Hal ini cukup sulit dilaksanakan karena hanya berpengaruh selagi sang pemimpin senantias bermanis muka dan selalu memberikan hadiah. Akan tetapi akan hal ini berpengaruh cukup besar kepada bawahan yang memiliki jiwa solidaritas dan memiliki sifat bertanggung jawab terhadap segala aspek kehidupannya, dan teknik ini adalah teknik yang paling tepat untuk diterapkan.

b.   Teknik komunikatif
Teknik komunikatif dalam memperlancar pekerjaan mencapai tujuan adalah dengan melakukan hubungan yang sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu komunikasi, yaitu apa yang diinginkan oleh Atasan sebagai pemberi pesan sama dengan apa yang diterima oleh bawahan dan masyarakat. Itulah sebabnya disebut dengan komunikasi karena secara istilah yaitu “commune”  yang  berarti “sama”, kalau tidak demikian akan terjadi berbagai kesalahan antara lain sebagai berikut:
1.      Kesalahan persepsi (misperception)
2.      Kesalahan penafsiran (misinterpretation)
3.      Kesalahpahaman dalam mengartikan (misunderstanding)
4.      Kesalahan dalam menyamakan komunikasi (miscommunication)

Pemimpin yang menerapkan teknik ini harus selalu memberi kesempatan kepada bawahannya untuk bertanya, memberi masukan, berdialog dalam suatu komunikasi yang dua arah (two way traffic), meskipun memakan waktu yang cukup lama.

Akan tetapi pemimpin tersebut pernah / telah mengkomunikasikan wacana sebelumnya, ketika ingin melakukan suatu tindakan atau perintah diperlukan perintah tegas, tanpa adanya tanya jawab dan bantahan dalam komunikasi satu arah (one way traffic). Hanya saja banyak perintah yang diberikan dengan tegas atau terburu-buru akan membingungkan bawahannya. Jadi pemimpin harus memiliki media komunikasi yang baik dan benar seperti antara lain; Selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar; menuliskan pesan yang jelas (mudah dimengerti); menggunakan alat komunikasi yang tepat guna; dll. Bila perlu pemimpin tersebut dapat mempergunakan bahasa setempat untuk menciptakan suasana akrab atau memudahkan pemahaman bagi bawahan yang kesulitan memahami instruksi yang diberikan.

c.    Teknik fasilitas
Teknik ini dilakukan dengan memberikan sejumlah fasilitas kepada bawahan untuk memperlancar pekerjaannya yang akhirnya bawahan akan terikat oleh pemberian tersebut, hal ini disebut dengan kekuatan pemberian (reward power). Misalnya sebagai berikut :
  1. Pemberian uang misalnya kenaikan gaji, honorer, lembur dan berbagai tunjangan sebelum melakukan pekerjaan akan membuat bawahan bekerja lebih serius.
  2. Memberi fasilitas transportasi seperti mobil / motor dinas
  3. Mengadakan fasilitas rumah dinas
  4. Membelikan peralatan tertentu yang berfungsi untuk membantu bawahan untuk menyelesaikan pekerjaannya
  5. Memberikan promosi jabatan
  6. Dan lain-lain.

d.   Teknik motivasi
Teknik motivasi  ini dilakukan dengan berbagai cara seperti; memenuhi kebutuhan fisik bawahan atau masyarakat, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan; memberi rasa aman kepada bawahan atas gangguan dari pihak luar; memberikan rasa nyaman dalam bergaul kepada bawahan; memberikan penghormatan yang tepat pada bawahan dan masyarakat seperti diakuinya hak minoritas dan didengarnya pendapat mereka; menjanjikan dan akhirnya memberikan penghargaan kepada bawahan yang berprestasi; memberikan sugesti lansung kepada bawahan untuk terus bekerja optimal dengan cara memberikan kesadaran kepada bawahan bahwa pekerjaan yang dilakukannya adalah untuk kepentingan bersama.

e.    Teknik keteladanan

Teknik keteladanan merupakan strategi pemimpin  dengan memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dalam berbagai aspek. Banyak hal yang menjadi sebab bahwa pemimpin tersebut memiliki keteladanan yang patut dicontoh, yang akhirnya menumbuhkan rasa malu pada bawahannya jika tidak mampu mencontoh pimpinannya. Contohnya seperti ; pemimpin tidak pernah datang terlambat, bahkan datang ke tempat kerja lebih cepat dari pada bawahannya; selalu berpakaian yang rapi; tutur kata yang santun dan ramah; selalu mencapai bahkan melampaui target yang telah direncanakan; dan masih banyak lagi contoh yang berhubungan dengan keteladanan pemimpin tersebut.
Berdasarkan teori dan konsep kepemimpinan di atas penguasaan teknik-teknik kepemimpinan tersebut akan mendorong setiap pemimpin dan anggota kelompok untuk melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawab yang tinggi, Sehingga pemimpin dapat mengetahui kualitas apa yang akan merangsang mereka untuk bekerja sebaik mungkin dan mampu membangkitkan semangat kerja yang tinggi, sehingga tercapainya kualitas kerja, khususnya dalam mencapai visi dan misi organisasi atau instansi tempat mereka bekerja.

Bawahan sendiri memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga seorang pemimpin harus dapat memilah teknik yang tepat untuk diterapkan kepada bawahannya tersebut. Untuk itu pemimpin harus smart (cerdas) di dalam mengarahkan bawahan agar semangat kerja bawahan dapat terjaga dengan baik
Menyusun rencana dan program kerja Bidang Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk  pelaksanaan dan petunjuk bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai;
  2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan  tugas kepada bawahan  guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas  dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. Merumuskan  kebijakan teknis dan perencanaan program kerja bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum  bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah bidang kepegawaian;
  6. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai lingkup kabupaten;
  7. Melaksanakan kebijakan bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi   bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai;
  9. Melaksanakan pelayanan administrasi  pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai  sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  10. Melaksanakan evaluasi dan menilai kinerja bawahan  secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku sesuai dengan ketentuan;
  11. Melaporkan  pelaksanaan tugas program kegiatan bidang pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai  kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah baik secara lisan maupun tertulis;
  12. Memberikan  saran dan pertimbangan kepada Bupati baik  secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKD.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang kepegawaian;
  2. Pengkoordinasian  dan fasilitasi bidang kepegawaian;
  3. Pengarahan dan pemberian petunjuk teknis  bidang kepegawaian;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepegawaian;
  5. Pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian meliputi pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan,  pembinaan  dan pengawasan pegawai;
  6. Pengelolaan Tata Usaha Sekretariat BKD;
  7. Pengiventarisasian permasalahan dalam pelaksanaan tugas BKD dan penyusunan alternatif penyelesaian masalah;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kepegawaian dan kesekretariatan BKD;
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 administrator

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 47,Tambahan Lembaran Negara RI No. 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara RI  Tahun 2004 No. 104. Tambahan Lembaran Negara RI No. 4421);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.125,Tambahan Lembaran Negara RI No. 4437). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentangPerubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang ( Lembaran Negara RI Tahun 2005 No.108. Tambahan Lembaran Negara RI No. 4548 );
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 126. Tambahan Lembaran Negara RI No. 4438 );
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 140. Tambahan Lembaran Negara RI No. 4578);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  10. Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Banjarnegara 2006 - 2011;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara.





                        AGUSTINUS UROPKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!