PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah
suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia
yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan
beradap.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai
sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Guru
indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan
tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun
karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut
guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi. Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan
siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua
bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak
mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh
sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa
yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan
profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara
ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara
profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna,
terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang. Dalam melaksanakan tugas
profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik
Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah
dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putera-puteri bangsa.
BAGIAN
SATU
PENGERTIAN,
TUJUAN, DAN FUNGSI
PASAL
1
(1)
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2)
Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini
adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk,
yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas
profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di
dalam dan luar sekolah.
Pasal
2
1) Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
2) Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan.
BAGIAN
DUA
SUMPAH/JANJI
GURU INDONESIA
PASAL
3
(1) Setiap
guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan,
penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di
dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik
di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji
guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan
pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap
pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal
4
(1) Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok
sebelumnya melaksanakan tugas.
BAGIAN
TIGA
NILAI-NILAI
DASAR DAN NILAI-NILAI OPERASIONAL
PASAL
5
Kode
Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai
agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3) Nilai-nilai
jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal
6
(1) Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru
berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar,
membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan
kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru
mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual
dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
e. Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua
tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya
untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan
peserta didiknya.
m. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
p. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan
Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
- Guru berusaha membina hubungan
kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam
melaksannakan proses pedidikan.
- Guru mrmberikan informasi kepada
Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta
didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap
peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa
untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan
kualitas pendidikan.
- Guru berkomunikasi secara baik
dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjunng tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan
kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak boleh melakukan hubungan
dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan
Guru dengan Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama
yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan
mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
- Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Guru berkerjasama secara arif
dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk
secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
- Guru memberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan
dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak boleh membocorkan
rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak boleh menampilkan diri
secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4)
Hubungan Guru dengan seklolah
- Guru memelihara dan eningkatkan
kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan
sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan melaksanakan
proses yang kondusif.
- Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antarsesama
rekan sejawat
- Guru menjunung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
- Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih
jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
- Guru membasiskan diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
- Guru memliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan
martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan
keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon
sejawat.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan
profesional sejawatnya
- Guru tidak boleh mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru tidak boleh membuka rahasia
pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat
dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak boleh menciptakan
kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan
konflik dengan sejawat.
(5)
Hubungan Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung tinggi jabatan guru
sebagai sebuah profesi
- Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
- Guru terus menerus meningkatkan
kompetensinya
- Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan
bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai
suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindkan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh menerima janji,
pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang
muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6)
Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif
dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat
bagi kepentingan kependidikan
c.
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi
dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan
profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat
merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.
Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7)
Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a)
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang
pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang
lainnya.
b)
Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c)
Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan
UUD1945.
d)
Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau
satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e)
Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada
kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
PELAKSANAAN , PELANGGARAN, DAN SANKSI
PASAL 7
(1) Guru
dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru
dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia
kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia
dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus objektif
(3) Rekomendasi
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang.
(6) Setiap
pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
BAGIAN LIMA
KETENTUAN TAMBAHAN
PASAL 10
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN ENAM
PENUTUP
PASAL 11
(1) Setiap
guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode
Etik Guru Indonesia.
(2) Guru
yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi
profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata
melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!