Penulis:
Salmon Wasini
Mahasiswa
STPMD APMD Yogyakarta
Tanah
adalah aset berharga yang dimiliki setiap suku bangsa di dunia, entah orang
miskin atau orang kaya memiliki tanah sebagai hak ulayat yang diwariskan
secara turun temurun oleh nenek moyangnya. Zaman sekarang tanah diperjual
belikan untuk berbagai kepentingan. Bagi suku bangsa Papua, tanah adalah
harta kekayaan yang paling utama dan terutama yang diwariskan untuk anak
cucunya secara turun temurun. Tanah dibagi berdasarkan suku dan marga-marga,
sehingga wajib dijaga dan kelolah untuk melangsungkan kehidupannya.
Menurut
ideologis yang sering digunakan oleh parah ahli ilmu tanah. Pengertian Hak
ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat
hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para
warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam
wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari
hubungan secara lahiriah dan batiniah secara turun temurun dan tidak terputus
antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan
tersebut. Untuk lebih memfokuskan pada pokok pembahasan, maka akan berlaku
dalam hukum positif bangsa Indonesia yaitu dalam Hukum Adat dan Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA). Adapun pengertian dan macam-macam hak atas tanah yang akan
diuraikan berikut ini hanya terbatas pada hal-hal pokok. 1. Hak Atas Tanah:
Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) tertulis bahwa : Atas dasar menguasai dari
negara ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan
kepada dan dipunyai baik secara sendirian maupun secara bersama-sama dengan
orang lain serta badan-badan hukum, di mana hak atas tanah ini memberi
wewenang untuk mempergunakan tanah-tanah yang bersangkutan sedemikian rupa,
begitu pula bumi dan air serta ruang udara di atasnya sekedar diperlukan
untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu,
dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih
tinggi. 2. hak ulayat adalah : Hubungan hidup antara umat manusia yang
teratur susunannya dan bertalian satu sama lain di satu pihak dan tanah di
lain pihak, yaitu tanah di mana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman
orang-orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya yang di mana mereka
meresap daya-daya hidup termasuk juga hidupnya umat itu dan karenanya
tergantung dari padanya yang dirasakan dan berakar dalam alam pikirannya yang
berpasangan. Dengan demikian saya menyarankan kepada seluruh masyarakat aplim
apom bahwa,tolong diatur dan dikelolah baik supayah generasi yang akan datang
tidak mengalami kesulitan,sebab hal tersebut kalau tdk dilakukan maka
dampaknya sangat besar bagi generasi penerus atau ahli waris yang akan datang
akan mengalami kesulitan nantinya. Hak atas tanah menurut UU PA, pasal 16
ayat (1) dengan jelas tertulis macam-macam hak atas tanah yang dapat dimiliki
baik secara sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain. Hak tersebut
adalah : 1. Hak Milik 2. Hak Guna Usaha 3. Hak Guna Bangunan 4. Hak Pakai 5.
Hak Sewah 6. Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan 7. Hak Bersifat
Sementara 1) Hak Milik Pengertian hak milik berdasarkan ketentuan UUPA
khususnya dalam Pasal 20 tertulis bahwa: “Hak milik adalah hak turun –
temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan
mengingat ketentuan dalam Pasal 6”. Hak milik itu sendiri berdasarkan ayat 2
pasal ini menyatakan bahwa hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak
lain. Hak milik sifatnya mutlak tidak terbatas atau tidak dapat diganggu
gugat tetapi hak tersebut harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat
umum. Dalam penjelasan UUPA bahwa hak milik tersebut terkuat dan terpenuh
artinya adalah agar hak milik dapat dibedakan dengan hak atas tanah lainnya
dan juga untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat
dimiliki seseorang, hak miliklah yang paling kuat dan terpenuh. 2) Hak Guna
Usaha Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengatakan bahwa :
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung
oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 guna
perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Jadi hak guna usaha dalam hal
ini hanya semata-mata diperuntukkan bagi suatu kegiatan produksi tertentu
serta mempunyai batas waktu tertentu dalam pengelolaannya. 3) Hak Guna
Bangunan Dalam Pasal 35 mengatur tentang Hak Guna Bangunan yang dinyatakan
bahwa : “Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memperoleh
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu
paling lama 30 tahun”. Hak Guna Bangunan berdasarkan pengertian di atas dapat
diketahui bahwa hanya diperuntukkan dalam hal mendirikan dan mempunyai
bangunan. Mendirikan berarti membuat bangunan baru atau membeli bangunan yang
berdiri di atas hak guna bangunan. 4) Hak Pakai Pengertian hak pakai menurut
Pasal 41 UUPA adalah sebagai berikut : Hak pakai adalah hak untuk menggunakan
dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah
milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam
perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan
jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini. Ketentuan pasal tersebut di
atas menjelaskan bahwa, setiap orang diberikan wewenang untuk mempergunakan
tanah yang bersangkutan baik secara cuma-cuma dengan pembayaran ataupun
dengan pemberian berupa jasa akan tetapi tidak bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 5) Hak Sewa Hak
sewa dalam UUPA secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) yang
menyatakan bahwa : Seseorang atau badan hukum yang mempunyai hak sewa atas
tanah. Apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan
bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa. Pembayaran
sewa dapat dilakukan : a. Satu kali atau pada tiap waktu-waktu tertentu. b.
Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan. Perjanjian sewa tanah yang
dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung
unsur-unsur pemerasan. Mengenai prosedur untuk memperoleh hak sewa tersebut
harus melalui suatu perjanjian yang dibuat dihadapkan notaris atau camat
setempat sehingga memiliki dasar hukum.
Seiring
perkembangan zaman dan peradaban manusia, kemudian pengaruh budaya luar masuk
di Papua khususnya Pegunungan Bintang, berdampak positif terhadap seluruh
aspek kehidupan. Misalnya masyarakat lebih terbuka dan dapat bersosialisasi
dengan lingkungan global, kemudian disisi lain budaya asli terkikis habis oleh
pengaruh luar. Untuk generasi muda sekarang, kelahiran tahun 1980 keatas
tidak tahu tentang silsilah keturunan serta hak ulayat tanah atas marganya,
sehingga hal ini menjadi titik kelemahan. Tanah dimanfaatkan oleh orang-orang
yang bukan pemilik hak ulayat tanah tersebut. Diperparah lagi dengan
kebiasaan masyarakat berpindah-pindah tempat. Sebenarnya masyarakat
Pegunungan Bintang mempunyai hirarki atau sil-sila keturunan yang jelas,
serta pembagian hak ulayat tanah, tetapi rata-rata masyarakat tidak memahami
akan hal tersebut, akhirnya masyarakat selalu menggunakan tanah orang lain,
seolah-olah sebagai pemilik tanah. Dimana nenek moyangnya pertama membuka
lahan kebun, tempat berburuh, tempat tinggal, mereka mengklaim tanah tersebut
adalah hak bagi anak cucunya, walaupun menurut sejarah penciptaan dan
pembagian hak ulayat itu bukan milik marga atau sub marga mereka.
Dari
lembaga adat sudah memetahkan silsilah keturuan serta hak ulayat setiap marga
dan sub marga tetapi belum disosialisasikan dengan baik, kemudian masyarakat
sendiri juga tidak pernah menyadari akan hal ini. Menyadari akan pentingnya
pengamanan akan hak milik tanah, maka pemerintah segera membuka kantor
Agraria (Pertanahan). Dengan adanya kantor tersebut, pihak pertanaan akan
membuat sertifikat tanah sebagai dasar hukum bagi pemiliknya. Menentukan hak
milik tanah atas rekomendasi lembaga adat sebagai perwakilan seluruh
masyarakat adat. Akan tetapi berdampak juga bagi keponakan/peranakan tidak
mendapat bagian sebagai pemilik tanah, karena merujuk pada pola pewarisannya
maka harus mengikuti garis keturunan Bapa. Melihat kondisi ini, maka perlu
ada sosialisasi dikalangan masyarakat umum agar mereka bisa memahami dan
disadari oleh setiap orang Aplim Apom.
|
HIDUP INI SEBENARNYA SEDERHANA “DALAM HIDUP INI, JIKA KAMU TAK MAU MEMBANTU SESAMA MAKA KAMU TAK BENAR-BENAR HIDUP, KAMU HANYA BERNAFAS”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!