Pembangunan pendidikan
merupakan prioritas utama dalam RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun
2011-2016. Kondisi pendidikan yang memprihatinkan telah menjadi perhatian
pemerintah daerah sejak awal mulai berdirinya Kabupaten Pegunungan Bintang.
Mulai tahun 2003 hingga saat ini telah banyak dilaksanakan program dan kegiatan
pembangunan bidang pendidikan dan telah memberikan dampak membaiknya kondisi
penyelenggaraan pendidikan di daerah. Namun demikian dengan keterbatasan sumber
daya anggaran dan aparatur serta hambatan kondisi geografis wilayah yang berat,
tujuan pembangunan pendidikan di daerah belum sepenuhnya terwujud.
Dalam upaya percepatan
pembangunan pendidikan di daerah, disusun strategi pembangunan pendidikan di
Kabupaten Pegunungan Bintang yaitu:
1. Pengawasan,
Pembinaan secara kontinyu, Konsisten kepada Tenaga Pendidik.
2. Peningkatan
Kapasitas Tenaga Kependidikan lewat pelatihan, penataran kursus, kualifikasi
dan sertifikasi guru.
3. Pengembangan
serta pembenahan sarana prasaran berbagai jenjang pendidikan demi terwujudnya
pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien yang berpola wilayah.
4. Mengakomodir
siswa/siswi berprestasi dari berbagai jenjang pendidikan untuk melanjutkan
ke sekolah-sekolah unggulan serta pendidikan tinggi dalam daerah dan luar negeri.
5. Pendataan
penduduk buta aksara dengan anak usia putus sekolah yang akurat.
6. Meningkatkan
kesejateraan tenaga kependidikan demi untuk memberikan motivasi dalam kinerja.
Dalam upaya
pelaksanaan strategi pembangunan pendidikan dimaksud, maka arah kebijakan
yang ditempuh adalah:
1. Meningkatkan
Manajemen Pelayan Pendidikan yang terjangkau dengan kebijakan:
- Mewujudkan
manajemen kelembagaan Pendidikan tingkat Distrik dalam memperpendek jangkauan
Pelayanan Pendidikan
- Mewujudkan
manajemen pelayanan tingkat jenjang Pendidikan (sekolah) melaui Pelaksana,
Pengawas.
2. Meningkatkan
Pelayanan Mutu Pendidikan melalui berbagai kebijakan:
- Meningkatkan
kualifikasi pendidikan bagai guru dan tenaga kependidikan.
- Meningkatkan
kader yang siap memnjadi guru.
- Meningkat
peserta didik yang siap bersaing pada Pendidikan Mengah dan Tingkat
Perguruan Tinggi baik lokal, Nasional maupun Internasional.
- Meningkatkan
pengembangan kuriklum pada berbagai tingkat satuan Pendidikan (Sekolah).
- Meningkatkan
sarana prasana di setiap jenjang pendidikan sebagai faktor penunjang dalam
proses pembelajaran.
3. Mewujudkan
Pembangunan Pendidikan berbasis wilayah dengan arah kebijakan:
- Mewujudkan
kawasan Pendidikan yang memiliki daya tampung, basis pengembangan mutu
dan menjadi pusat belajar dari kelompok masyarat yang terbelakang.
- Meningkatkan
daya tampung bagi anak-anak usia sekolah
4. Meningkatkan
pelayanan terhadap kelompok kurang beruntung dalam mendapatkan pendidikan
dengan kebijakan:
- Meningkatkan
pelayanan terhadap kelompok putus sekolah dengan membentuk Pusat Kegiatan
Kelajar Masyarakat (PKBM).
- Meningkatkan
pelayanan terhadap kelompok usia dini untuk memasuki usia sekolah.
- Meningkatkan
pengembangan mutu pelayanan terhadap Pelaksana dan pelaku kelompok putus
sekolah.
5. Meningkatkan
pelayanan Kesejahteraan dengan kebijakan:
- Meningkatkan
pelayanan nasip, kesejahteraan pegawai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Sebagai langkah
operasional terhadap arah kebijakan pembangunan pendidikan, program strategis
yang diprioritaskan antara lain :
1. Pembangunan
sekolah berbagai jenjang pendidikan yang selama ini terpencar di lereng-lereng
gunung perlu pembangunan Kawasan Pendidikan Berpola Asrama dalam satu wilayah
tertentu untuk meningkatkan Manajemen Pengelolaan, Pengawasan dan SDM secara
efektif dan efisien.
2. Guru
dan Tenaga Kependidikan yang tersedia sangat kurang karena banyak yang sudah
pesiun, mutasi dan meninggal dunia, sehingga pembagian tidak sesuai dengan
kebutuhan setiap Sekolah, maka upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
dapat menyiapkan lulusan SMP, SMA/SMK melanjutkan ke Pendidikan Guru untuk
memenuhi kebutuhan Guru.
3. Pembangunan
Rumah Dinas Guru belum mencukupi kebutuhan, oleh sebab itu pemerintah daerah
berusaha membangun perumahan guru secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan
rumah guru berbagai jenjang pendidikan.
4. Sesuai
dengan Undang-undang Guru dan Dosen bahwa para Guru dan Dosen perlu
meningkatkan Kualifikasi Pendidikan, terutama guru di Kabupaten Pegunungan
Bintang sebagian besar belum memenuhi Standar Kualifikasi Pendidikan, oleh
sebab itu pemerintah daerah telah berusaha meningkatkan kualifikasi guru di
berbagai jenjang pendidikan secara bertahap untuk memenuhi standar kualifikasi
guru serta meningkatkan kesejahteraan guru/tenaga kependidikan.
5. Lulusan
dari berbagai jenjang Pendidikan belum sepenuhnya melanjutkan pendidikan. Oleh
sebab itu, Pemerintah Daerah berusaha menyiapkan lulusan siswa berbagai jenjang
pendidikan agar dapat melanjutkan pendidikan di berbagai sekolah unggulan
terutama pendidikan tinggi di dalam maupun luar daerah secara berkelanjutan dan
konsisten untuk meningkatkan SDM yang berkualitas.
6. Pendataan
buta aksara, putus sekolah belum dikelola secara maksimal. Oleh sebab itu,
Pemerintah Daerah berusaha mendata kembali penduduk buta aksara dan putus
sekolah secara valid agar dapat dibangun Pusat Belajar yang disebut PKBM untuk
menuntaskan buta aksara dan putus sekolah secara berjenjang menuntaskan buta
aksara dan mengurangi angka putus sekolah.
Beberapa kegiatan
pokok yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang sampai tahun
2012, antara lain :
a. Peningkatan
prasarana dan sarana pendidikan:
- Gedung
sekolah dan mebelair
- Rumah
guru, kepala sekolah, penjaga sekolah
- Pembangunan
perpustakaan dan laboratorium sekolah
- Perlengkapan
laboratorium dan alat peraga edukasi
b. Pengadaan
guru
c. Peningkatan
mutu tenaga pendidik
d. Pengembangan
sekolah berpola asrama dan sekolah satu atap
e. Pengembangan
sekolah menengah kejuruan
f. Pembebasan
biaya SPP dan UAS/UAN
g. Penyediaan
biaya studi di sekolah lokal dan luar Pegunungan Bintang (SD, SMP, SMA, PT)
h. Beasiswa
Selain itu, langkah
strategis lain yang diambil Pemerintah Daerah dalam upaya mempersiapkan
putra-putri asli Papua sebagai generasi penerus bangsa, berupa pengiriman
siswa-siswi untuk menempuh pendidikan di luar kabupaten baik di Papua maupun
luar Papua. Demikian juga Pemerintah Daerah tengah menjadi kerjasama/kemitraan
dengan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Kaitan hal tersebut, beberapa
program yang dilaksanakan antara lain :
1. Beasiswa
S1 dan S2 di Perguruan Tinggi :
Ø Papua:
Uncen, Unipa, USTJ, Uniyap, UOG, Stikom, STIE Port Numbay, STT Fajar Timur,
STT Waterpost, IPI.
Ø Luar
Papua : UGM, Sanata Dharma, UKSW Salatiga, STPMD Yogya.
2. Pengiriman
siswa SD, SMP, SMA di sekolah di Jawa: Muntilan, Sleman, Semarang, Yogya.
3. Pengiriman
siswa ke STPDN Jatinangor Bandung.
4. Pengiriman
siswa ke Perguruan Tinggi di Cina : kedokteran, pertambangan, teknik sipil.
5. Sekolah
Pilot.
6. Seleksi
AKABRI, AKPOL.
Tabel
4.1. Daftar Penerima Bantuan Beasiswa
Program
Bantuan Pendidikan
No
|
Nama Perguruan Tinggi
|
Jumlah Mahasiswa
|
|
1
|
2
|
3
|
|
1
|
UGM Yogyakarta
|
8
|
Mahasiswa
|
2
|
Universitas Sanata Dharma (USD)
|
36
|
Mahasiswa
|
3
|
STIKIP Surya Institude
|
9
|
Mahasiswa
|
4
|
Calon Guru SMK Di Ciganjur Bandung
|
7
|
Mahasiswa
|
5
|
Kpg Merauke
|
9
|
Mahasiswa
|
6
|
KPG Timika
|
11
|
Mahasiswa
|
7
|
Program Mahasiswa UP4B
|
29
|
Mahasiswa
|
8
|
Beasiswa Luar Negeri Di Cina
|
3
|
Mahasiswa
|
9
|
SMP Marganingsih Muntilan
|
20
|
Siswa
|
10
|
SMA Plus Hawai Dan Polomo
|
41
|
Siswa
|
11
|
Seminari Sorong
|
9
|
Siswa
|
J U M L A H
|
182
|
orang
|
Adapun permasalahan
yang dihadapi dan sangat mempengaruhi proses pembangunan Pendidikan di
Pegunungan Bintang antara lain :
1. Pengelolaan
manajemen pendidikan di berbtagai jenjang pendidikan, terutama pendidikan
dasar;
2. Guru
dan Tenaga Kependidikan yang belum tersedia secara merata;
3. Sarana/prasarana,
terutama rumah dinas guru dan tenaga kependidikan;
4. Kualifikasi
guru dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi standar;
5. Lulusan
dari berbagai jenjang pendidikan belum sepenuhnya melanjutkan pendidikan;
6. Pendataan
Buta Aksara, Putus Sekolah belum dikelola secara maksimal.
pemeris�& a�@�d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa tersebut adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa tersebut dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan seperti halnya evaluasi dan penetapan rancangan APBD. Apabila hasil evaluasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan DPRD, dan kepala daerah tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dimaksud dibatalkan dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun berjalan termasuk untuk pendanaan keadaan darurat.
Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD dilakukan oleh gubernur.
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tentang pembatalan, Kepala daerah wajib memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan selanjutnya kepala daerah bersama DPRD mencabut peraturan daerah dimaksud. Pencabutan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!