APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis
memuat sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara dalam
jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode penyusunan dan pelaksanaan
APBN di Indonesia dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang
sama, yang selanjutnya dikenal dengan sebutan tahun anggaran.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber
penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari
sampai dengan 31 Desember.
Sebagai realisasi pelaksanaan pembangunan jangka
pendek (satu tahun), pemerintah pusat menetapkan APBN. Adapun pemerintah daerah
menetapkan APBD. Oleh karena itu, APBN/APBD mempunyai beberapa fungsi, yaitu
sebagai berikut.
a. Fungsi
Stabilisasi
Sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan
dan pengeluaran keuangan negara/daerah teratur dan terkendali, pemerintah
pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini bertujuan agar program pembangunan
sesuai dengan aturan yang telah digariskan di dalam APBN/APBD sehingga dapat
mempermudah pencapaian sasaran yang telah ditentukan. Dengan disusunnya
APBN/APBD, diharapkan pemerintah pusat atau daerah dapat menjaga kestabilan
arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang
tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian (resesi).
b. Fungsi
Alokasi
Dalam APBN/APBD ditentukan besar anggaran
pengeluaran di setiap bidang. Dengan demikian, melalui APBN/APBD, dapat diketahui
besar alokasi penempatan dana yang diperlukan untuk setiap sektor
pembangunan, departemen, atau lembaga. Melalui APBN/APBD pula, dapat diketahui
sasaran dan prioritas pembangaunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat
dan daerah dalam tahun anggaran bersangkutan.
c. Fungsi
Distribusi
Pendapatan negara/daerah yang dihimpun dari
berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara/daerah di berbagai sektor pembangunan dan
departemen. Penggunaan dana keuangan negara tersebut tidak boleh hanya terpusat
di satu sektor, departemen, atau daerah, tetapi harus merata ke seluruh sektor
departemen, serta ke seluruh pelosok daerah, baik desa maupun kota.
d. Fungsi Regulasi
Sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan
pengendali tingkat inflasi, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal
ini disebabkan jumlah penerimaan dan pengeluaran pemerintah digunakan untuk
peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat. Besar dan kecilnya
alokasi dana APBN/APBD yang digunakan berpengaruh terhadap pengendalian
inflasi.
Berdasarkan UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3,
pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak
yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu
para menterinya. Biasanya, presiden menysun RAPBN dalam bentuk nota keuangan,
yang kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan, sebelum tahun anggaran yang akan
dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR, akan disidangkan dan
dibahas oleh DPR mengenai kelayakannya. Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut
akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk
dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan
kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber
daya nasional. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kesempatan bagi peningkatan
demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan pemerinthan daerah sebagai subsistem pemerintahan negara
dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara umum. Sebagai daerah otonom,
daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan
pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip
keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada
umumnya lebih efektif dilaksanakan pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi
pada umumnya dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan daerah lebih
mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Akan tetapi, dalam
pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda setiap
wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut sangat penting
sebagai landasan dalam penentuan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah
diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara
proporsional. Hali in diwujudkan melalui pengaturan, pembagian, pemanfaatan
sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan. Sumber pembiayaan pemerintah
daerah dalam rangka perimbangan keuangan dilaksanakan atas dasar
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Setiap tahun pemerintah pusat/daerah menyusun
APBN/APBD. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan
penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka
melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan
produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi.
Pada akhirnya, semua itu ditujukan untuk
tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual
bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun tujuan penyusunan
APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar
tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!